rela menukarkan tubuhnya dengan sabu seberat 1,34 gram, kepada teman prianya hingga akhirnya Fenny ditangkap polisi.
Hal itu terungkap pada sidang sebelumnya setelah hakim Erintuah, menanyakan dari mana barang haram tersebut ia peroleh. "Dari Firman pak hakim," jawab terdakwa berwajah manis rambut sebahu itu pada majelis hakim "Kau beli apa dikasi?," tanya Erintuah kembali. "Dikasi pak hakim," ucapnya kembali sembari menundukkan kepalanya.
Erintuah lantas heran, pasalnya dengan sabu seberat 1,34 gram tidak mungkin diberi secara gratis. "Gak mungkin gratis, pasti ada kau kasi sama pacarmu itu. Apa kepuasan kau kasi sama dia?," kata Erintuah. Mendengar pertanyaan seperti itu, terdakwa hanya tersenyum lebar, sambil malu-malu dihadapan majelis hakim. Erintuah pun seolah-olah sudah mengetahui jawaban terdakwa. "Oooo...sudah rusak juga manusia ni ya," ucap Erintuah sambil geleng-geleng kepala.
Saat kembali ditanya, terdakwa mengaku sabu itu akan digunakannya sendiri. "Sisanya rencana mau dikasi-kasi aja pak hakim," katanya. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan. Sementara pada pembacaan tuntutan
yang berlangsung diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan Rabu (15/5) sore Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar menuntut Fenny Emilia (28) dengan tuntutan 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, lantaran memiliki sabu seberat 1,34 gram.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai, Erintuah Damanik, seraya menunda sidang hingga pekan depan. Dalam dakwaan sebalumnya JPU Marthias Iskandar, disebutkan pada tanggal 19 November 2018, Fenny Emilia mendapatkan sabu 1,34 gram dari Firman (DPO). Terdakwa ditangkap petugas di Indomaret Jalan Bahagian By Pass Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2YAV87k
Berita Viral
No comments:
Post a Comment