MOKI, JAMBI-Terkait dugaan penggunaan titel akademik serta dugaan penambahan gelar di bagian nama belakang salah satu politisi caleg DPRD tebo terpilih dari partai gerindra atas nama Jumawarzi, S.H, diduga dirinya menambahkan atau menggunakan titel diplomat IV atau strata satu hukum (SH), dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Selasa, (27/05/19).
DPP LPI TIPIKOR RI, melalui Afriansyah anggota investigasi secara resmi melaporkan Jumawarzi, S.H, ke Mapolres tebo pada selasa(28/05) , dengan Nomor : 99/DPP-LPI TIPIKOR RI/V/2019, dengan dasar laporan dugaan pelanggaran undang - undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 7 dan pasal 263 KUHP, ditujukan untuk Kapolres Tebo, di terima oleh Aiptu Hendra Agus Gunawan Kasium Polres Tebo, dengan tembusan ke Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ombudsman, DPP Gerindra, Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jambi, Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Irwasda Polda Jambi, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Ketua KPUD Tebo, Ketua Bawaslu Tebo, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tebo.
Dengan demikian terkait dugaan pelanggaran undang - undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 7 yang diduga dilakukan oleh Jumawarzi, S.H selaku calon anggota DPRD kabupaten tebo terpilih Dari partai gerindra dirinya dapat di kenakan ancaman sangsi pidana penjara paling Lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah).
Afriansyah anggota investigasi DPP LPI TIPIKOR RI, meminta aparat penegak hukum terkhusus pihak kepolisian untuk bekerja Dan menguak fakta Yang sebenarnya tanpa tebang pilih, untuk tegak nya sebuah kebenaran serta adanya kepastian hukum bahwa dugaan benar adanya. (Hdp)
DPP LPI TIPIKOR RI, melalui Afriansyah anggota investigasi secara resmi melaporkan Jumawarzi, S.H, ke Mapolres tebo pada selasa(28/05) , dengan Nomor : 99/DPP-LPI TIPIKOR RI/V/2019, dengan dasar laporan dugaan pelanggaran undang - undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 7 dan pasal 263 KUHP, ditujukan untuk Kapolres Tebo, di terima oleh Aiptu Hendra Agus Gunawan Kasium Polres Tebo, dengan tembusan ke Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ombudsman, DPP Gerindra, Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jambi, Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Irwasda Polda Jambi, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Ketua KPUD Tebo, Ketua Bawaslu Tebo, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tebo.
Dengan demikian terkait dugaan pelanggaran undang - undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 7 yang diduga dilakukan oleh Jumawarzi, S.H selaku calon anggota DPRD kabupaten tebo terpilih Dari partai gerindra dirinya dapat di kenakan ancaman sangsi pidana penjara paling Lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah).
Afriansyah anggota investigasi DPP LPI TIPIKOR RI, meminta aparat penegak hukum terkhusus pihak kepolisian untuk bekerja Dan menguak fakta Yang sebenarnya tanpa tebang pilih, untuk tegak nya sebuah kebenaran serta adanya kepastian hukum bahwa dugaan benar adanya. (Hdp)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2Kb1dTJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment