May 22, 2019

Afriansyah Tuding KPUD Tebo Main Mata Terkait Persoalan Caleg Terpilih JMWZ

| May 22, 2019 |
MOKI, JAMBI-Afriansyah anggota investigasi LPI TIPIKOR RI menanyakan jawaban KPU Tebo terkait Surat klarifikasi Nomor : 98/DPP-LPI TIPIKOR RI/V/2019.Yang dilayangkan per (07/05).

Dengan Hal Yang demikian berdasarkan pengakuan yang di jelaskan oleh Basri Ketua KPUD Tebo kepada reporter kabar-investigasi bahwa Surat dimaksud belum diterima dan belum masuk Ke mejanya kerjanya.

Kendati demikian Afriansyah anggota investigasi LPI TIPIKOR RI bersama reporter kabar-investigasi mencari kebenaran fakta atas Surat Yang dikirimkan per tanggal (07/05/19), kekantor pos Tebo.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan pegawai kantor pos dan kurir yang mengantarkan Surat dari LPI TIPIKOR RI untuk KPUD Tebo telah sampai pada tgl (15/05/19), dengan tanda terima yang dikirim oleh taufik (kurir) , dan diterima oleh iin staff KPUD Tebo.

"Ya, Surat Dari LPI TIPIKOR  RI untuk Ketua KPUD Tebo sudah sampai Dan yg menerima staff KPUD Tebo Yang bernama iin,"ungkap taufik sambil melihatkan bukti tanda terima yg di tandatangani iin Dan berstempel KPUD Tebo.

Namun sampai hari ini tak ada jawaban dan kepastian  dan tindakan dari KPUD Tebo, terhadap salah satu seorang caleg terpilih dari partai gerindra jumawarzi Yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan keabsahan titel SH serta identitas diri saat pemberkasan dirinya untuk menjadi salah satu competitor di pileg 2019 lalu.

"Mungkin pada saat itu memang surat dari lembaga kami belum sampai ke KPUD Tebo, kalau sekarang kan dah sampai surat tersebut di KPUD Tebo,"jelas Afriansyah.

Kenapa sampai sekarang KPUD Tebo seolah-olah tutup mata dengan permasalahan ini. Dan sampai sekarang kami belum menerima jawaban surat mau pun lisan dari KPUD Tebo.

Tujuan kami cuma cari kebenaran informasi biar masyarakat tidak bertanya-tanya, dan apabila dibutuhkan Kami siap mengeluarkan data-data dan keterangan terkait hal tersebut jika di perlukan oleh KPUD Tebo.

"Jangan sampai kami menggunakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang mana dalam Pasal 52 berbunyi"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi publik berupa Informasi Publik secara berkala,Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),"pungkas Afriansyah dengan nada kesal.

Namun kendati demikian disisi lain Masri Ketua KPUD Tebo ketika dikonfirmasi oleh reporter media online kabar-investigasi via WhatsApp menjelaskan,"bahwa pihak KPUD Tebo telah membalas surat lLPI TIPIKOR RI, ketika ditanya tanggal berapa KPUD mengirimkan karna Afriansyah anggota investigasi LPI TIPIKOR RI belum menerima surat balasan dari kpu, dan basri menjelaskan mungkin belumsampai,"tutupnya. (Hadi Prabowo)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2JWCGBV
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top