April 25, 2019

9 OPD Di Biarkan Kosong, Ini Penjelasan Bupati

| April 25, 2019 |
MOKI, Sumenep - Meskipun Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hari ini melakukan  pergeseran atau mutasi belasan pejabat pimpinan tinggi pratama, namun ada  9 Onganisasai Perangkat Daerah (OPD) yang masih dibiarkan kosong.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menjelaskan, pihaknya mengosongkan kepala OPD di beberapa instansi, karena untuk pengisian pejabat itu harus melalui tahap seleksi atau lelang jabatan.

“Mutasi kali ini adalah yang pertama, sebab masih ada mutasi lagi, guna mengisi jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama sekitar 9 OPD yang masih kosong hingga saat ini,” tegas Bupati di sela-sela Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di halaman Kantor Bupati, Kamis (25/04/2019).

Ia menyatakan, guna mempercepat proses pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD dalam waktu dekat, segera membentuk Tim Seleksi (Timsel), sehingga diperkirakan dalam waktu setengah bulan sudah selesai.

“Untuk mengisi harus melalui seleksi dan melalui prosedur yang telah ditentukan. Semoga saja secepatnya, pengisian kekosongan kepala OPD itu bisa dilakukan, supaya terisi semuanya,” paparnya.

Sementara OPD yang belum diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD tersebut diantaranya, Dinas Pengairan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Bakesbangpol Linmas, Satpol PP, Dispertahortbun, dan BPKAD.

Bupati menyampaikan, meskipun ada OPD yang belum ada kepalanya, tidak mengganggu kinerja instansi, mengingat pihaknya segera mengisi kekosongan itu dengan Pelaksana tugas (Plt).

“Dengan Plt di OPD itu kinerja tetap efektif, namun yang jelas kami berusaha secepatnya melakukan tahapan seleksi untuk mengisi kepala OPD yang kosong,” pungkasnya. (Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2Dw4NnC
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top