April 25, 2019

Tolak Penetapan Ketua RW Sepihak, Warga Perum GSP Setu Akan Gruduk Kades Ciledug

| April 25, 2019 |
MOKI, BEKASI-Ketua Panitia Pemilihan RW 010 Perum Griya Setu Permai 1 (GSP), Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang membentuk kumpulan Kepala Rukun Rumah Tangga (RT) tanpa pertemuan anggota dewan dan tidak sepengetauhan pengurus Rukun Warga (RW) yang masih aktif sampai akhir april 2019.

Anehnya,dalam pembentukan sepihak tersebut,panitia tidak melibatkan warga dan RW juga tidak menujuk salah satu warga untuk dijadikan Ketua RW.

Ironisnnya, tanpa ada persetujuan warga dan elemen masyarakat oleh Kepala Desa Ciledug mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan sejak Oktober 2018. Pengangkatan tersebut dilakukan setelah Pilkades sekitar 2 bulan.

Sementara Ketua RW 010 yang dipilih warga hingga saat ini disetujui hingga akhir April 2019, Adlis,tidak pernah menerima SK pengangkatan dari Kades.

Sementara itu,semua RT dilingkungan RW 010 sudah dikeluarkan SK nya kecuali RT 011 yang didindikasikan tidak memihak Kades Iing Solikhin pada Pilkades lalu.

“Pengangkatan Ketua RW 010 sepihak itu jelas menuntut hak-hak demokrasi warga. Mestinya ada beberapa calon yang diusulkan warga. Ini tidak mendukung, ”kata Erlis salah seorang warga RW 010 GSP,Kamis (25/4/2019).

Warga GSP kata Elis,meminta Kades Ciledug Iing Solikhin bertanggung jawab dalam pengangakatan Ketua RW 010 yang dilakukan sepihak.

“Warga meminta Kades untuk segera mengkaji ulang dan mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Harus transparan dan mengikuti undangan dari masing-masing masing-masing RT bukan dilakukan dengan hak-hak warga, ”terang Elis.

Warga curiga,panitia harus memihak dan membuat aturan-aturan yang mengatur dengan undang-undang atau pun peraturan pemerintah tentang tata cara pemilihan ketua RW.

“Berdalih dan berlindung atas dasar kesepakatan bersama’ pihak panitia pemilihan Ketua RW telah mengubah aturan-aturan yang telah berlaku di negara,” tutur Erlis, warga RT 011 Perum GSP 1.

Menurutnya,persetujuan bersama yang tidak berdasar tentang hukum dan bantuan bisa disetujui sebagai ‘mufakat jahat’ dan produk hukumnya pun akan kriminal.

“RT belum selesai masa jabatannya sudah diperpanjang SKnya,sedangkan RW yang baru diangkat sejak 1 Oktober 2018 sudah dikeluarkan SKnya,” tambahnya.

Menanyakan selanjutnya,Adlis RW yang masih meminta persetujuan Camat Setu Surya Wijaya pada Januari 2019.

“Tiga utusan warga dari Ketua RW Adlis, mantan RW Edi Supriadi dan Firman Yoga, sudah melaporkan langsung ke camat. Dari pertemuan itu, camat janji akan meminta Kades untuk menyelesaikannya,namun sampai saat ini belum ada realisasinya, ”ungkap Adlis.

Dengan kasus yang sama, Perumahan Griya Bekasi Permai (GBP) 2 yang memihak pada calon Kades yang kalah diboikot Kades Iing Solikhin.

Terkait hal tersebut warga GBP 2 berencana melakukan Aksi ke kantor Camat setu

Apalagi saat ini telah ada spanduk yang dipasang di gerbang Perumahan GSP oleh warga. Spanduk bertuliskan “Kami Warga GSP 1 Menginginkan Pemilihan RT / RW Secara Demokrasi”.

Informasi aksi besar ini diperoleh langsung dari Ketua RW dan beberapa warga telah siap akan mendatangi kantor camat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.(Marsan)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2VoFcae
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top