MOKI, Sumenep - Soal laporan dugaan penipuan dan penggelapan Kinerja penyidik polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan lamban. Pasalnya, hingga awal tahun 2019 pelapor atas nama harjo mengaku belum terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Hingga saat ini saya tidak menerima SP2HP dari polres Sumenep, Gak tau kenapa kok saya tidak dikasi tau hasil perkembangannya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
Kendati demikian, pelapor (Harjo red) berharap pada penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan dan akuntanbel. Sehingga, memberikan dampak positif bagi pencari keadilan.
"Kami butuh kepastian hukum, keterbukaan dalam proses penyidikan sangat saya harapkan. Hingga saat ini saya gak tau perkembangannya bagaimana," jelasnya dengan nada kesal.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego Marwoto saat dikonfirmasi media ini, terkait laporan kasus dugaan penipuan sering kali menyampaikan masih dalam proses lidik.
"Masih dalam proses lidik mas, LP yang kami tangani tidak hanya atas nama pelapor harjo. Besok terlapor dipanggil dalam kasus yang lain," demikian jawaban Kasat Reskrim melalui sambungan WhatSaap.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Suharjo, Warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, melaporkan kepolres Sumenep atas laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nomer laporan polisi LP/549/XII/2018/JATIM/RES SMP.
Sementara AH (Inisial laki-laki) Warga Jalan Pahlawan, Desa Karangduak, Kecamatan Kota, sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta.
AH itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Guru di salah satu SMP Kabupaten Sumenep. (Sar)
"Hingga saat ini saya tidak menerima SP2HP dari polres Sumenep, Gak tau kenapa kok saya tidak dikasi tau hasil perkembangannya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
Kendati demikian, pelapor (Harjo red) berharap pada penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan dan akuntanbel. Sehingga, memberikan dampak positif bagi pencari keadilan.
"Kami butuh kepastian hukum, keterbukaan dalam proses penyidikan sangat saya harapkan. Hingga saat ini saya gak tau perkembangannya bagaimana," jelasnya dengan nada kesal.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego Marwoto saat dikonfirmasi media ini, terkait laporan kasus dugaan penipuan sering kali menyampaikan masih dalam proses lidik.
"Masih dalam proses lidik mas, LP yang kami tangani tidak hanya atas nama pelapor harjo. Besok terlapor dipanggil dalam kasus yang lain," demikian jawaban Kasat Reskrim melalui sambungan WhatSaap.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Suharjo, Warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, melaporkan kepolres Sumenep atas laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nomer laporan polisi LP/549/XII/2018/JATIM/RES SMP.
Sementara AH (Inisial laki-laki) Warga Jalan Pahlawan, Desa Karangduak, Kecamatan Kota, sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta.
AH itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Guru di salah satu SMP Kabupaten Sumenep. (Sar)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2CW6KJT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment