MOKI, Sumenep — Sejumlah kuli tinta yang tergabung dalam Asosiasi Media Online Sumenep (Amos) menggelar aksi solidaritas di sebelah barat Taman Potre Koneng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (9 Januari 2019), sekitar pukul 01.00 Wib.
Aksi solidaritas itu sebagai bentuk kutukan dan mengecam keras kasus kekerasan yang dialami jurnalis Memoonline.comid Ahmad Jalaluddin Faisol (22) di Kabupaten Pamekasan.
Pantauan di lapangan, puluhan kuli tinta dari media online menggelar aksi solidaritas di depan Taman Adipura Sumenep. Para jurnalis itu, melakukan orasi secara bergantian mengutuk kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, mereka meletakkan kartu pers saat aksi sebagai bentuk kutukan terhadap aksi premanisme terhadap jurnalis di Pamekasan. Sejumlah poster berisi kutukan, mereka bawa. Antara lian, ”Stop kekerasan terhadap jurnalis”. ”Jangan pernah ada kekerasan terhadap jurnalis,”. ”Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,”.
“Kami mengutuk keras dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang dialami insan pers di Pamekasan. Bagaimanapun itu masih saudara kita, apabila disakiti kami juga merasa sakit saudara,” kata Moh. Hayat wartawan senior di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya jurnalis saat menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai yang termaktub dalam UU itu disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh karena itu, pihaknya mewakili semua insan pars di Kabupaten berlambangkan kuda terbang itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Peristiwa itu menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, makanya kami minta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tanpa memandang bulu,” tegas pria yang juga sebagai pendiri Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) itu.

Kutukan itu juga dilontarkan oleh Ahmadi Ketua AMOS. Menurutnya, aksi tersebut termasuk aksi premanisme yang wajib hukumnya penegak hukum mengusut hingga tuntas.
“Makanya harus kasus ini harus diungkap tuntas oleh Polisi,” tegasnya.
Mestinya kata mantan aktifis malang itu apabila terdapat ketidak sesuai atau kesalahan, pihak yang dirugikan melakukan hak jawab, bukan melakukan aksi kekerasan.
Sebab, pemberian klarifikasi atau hak jawab diatar lada Pasal 1 (11,12 dan 13) UU Nomor 40 tahun 1999. “Perlakuan oknum itu jelas melanggar UU, kami minta penegak hukum profesional dalam memproses kasus ini,” tegasnya.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Senin, 7 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, saat Ahmad Jalaluddin Faisol (22) melakukan peliputan kegiatan pekerjaan proyek rekonstruksi penahan tebing dan pokmas di Desa Plakpak.
Saat itu Faisol sapaan akrabnya mengaku kekerasan dengan cara dicekik lehernya oleh oknum ketua Pokmas. Aksi tersebut sempat direkam oleh Faisol. Akibat aksi tersebut Faisol mengalami luka gores pada leher bagian kiri dan langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan surat bukti lapor LP/10/1/2019/Jatim/Res Pmk tanggal 07 januari 2019. Hingga saat ini belum diketahui penyebab aksi kekerasan tersebut. (Sar)
Aksi solidaritas itu sebagai bentuk kutukan dan mengecam keras kasus kekerasan yang dialami jurnalis Memoonline.comid Ahmad Jalaluddin Faisol (22) di Kabupaten Pamekasan.
Pantauan di lapangan, puluhan kuli tinta dari media online menggelar aksi solidaritas di depan Taman Adipura Sumenep. Para jurnalis itu, melakukan orasi secara bergantian mengutuk kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, mereka meletakkan kartu pers saat aksi sebagai bentuk kutukan terhadap aksi premanisme terhadap jurnalis di Pamekasan. Sejumlah poster berisi kutukan, mereka bawa. Antara lian, ”Stop kekerasan terhadap jurnalis”. ”Jangan pernah ada kekerasan terhadap jurnalis,”. ”Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,”.
“Kami mengutuk keras dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang dialami insan pers di Pamekasan. Bagaimanapun itu masih saudara kita, apabila disakiti kami juga merasa sakit saudara,” kata Moh. Hayat wartawan senior di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya jurnalis saat menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai yang termaktub dalam UU itu disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh karena itu, pihaknya mewakili semua insan pars di Kabupaten berlambangkan kuda terbang itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Peristiwa itu menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, makanya kami minta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tanpa memandang bulu,” tegas pria yang juga sebagai pendiri Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) itu.

Kutukan itu juga dilontarkan oleh Ahmadi Ketua AMOS. Menurutnya, aksi tersebut termasuk aksi premanisme yang wajib hukumnya penegak hukum mengusut hingga tuntas.
“Makanya harus kasus ini harus diungkap tuntas oleh Polisi,” tegasnya.
Mestinya kata mantan aktifis malang itu apabila terdapat ketidak sesuai atau kesalahan, pihak yang dirugikan melakukan hak jawab, bukan melakukan aksi kekerasan.
Sebab, pemberian klarifikasi atau hak jawab diatar lada Pasal 1 (11,12 dan 13) UU Nomor 40 tahun 1999. “Perlakuan oknum itu jelas melanggar UU, kami minta penegak hukum profesional dalam memproses kasus ini,” tegasnya.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Senin, 7 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, saat Ahmad Jalaluddin Faisol (22) melakukan peliputan kegiatan pekerjaan proyek rekonstruksi penahan tebing dan pokmas di Desa Plakpak.
Saat itu Faisol sapaan akrabnya mengaku kekerasan dengan cara dicekik lehernya oleh oknum ketua Pokmas. Aksi tersebut sempat direkam oleh Faisol. Akibat aksi tersebut Faisol mengalami luka gores pada leher bagian kiri dan langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan surat bukti lapor LP/10/1/2019/Jatim/Res Pmk tanggal 07 januari 2019. Hingga saat ini belum diketahui penyebab aksi kekerasan tersebut. (Sar)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2LZrYcT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment