Ket Gbr : Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso.S.H,S.I.K, Memimpin Langsung Konferensi Pers |
Cilegon, Moltoday.com |Dibawah Komando Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso.S.H,S.I.K, Tim Sat Reskrim berhasil membongkar jaringan curanmor yang selama ini meresahkan warga masyarakat di Wilkum Cilegon.
Ket Gbr : Delapan tersangka jaringan curanmor |
Ket Gbr : Barang buki hasil curian |
Dari hasil laporan yang dihimpun,Terdapat 3 waktu dan tempat kejadian yang berbeda, dipaparkan AKBP Rizki,
1. Laporan Polisi Nomor: LP/ 346/ XI / Res.1.8 / 2018 / Res Clegon / Banten, tanggal 05 Nopember 2018.
2. LP / 351/ XI / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 07 November 2018.
3. LP / 320 / X / Res.4.2. / 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 14 Oktober 2018
Kronologis yang dijelaskan Kapolres Cilegon kepada wartawan,
Rabu tanggal 07 November 2018 diketahui jam 22.00 wib di depan Warung Steam Mobil Piranha Makam Balung Kel.Taman Baru Kec.Citangkil Kota Cilegon, sepeda motor Yamaha Mio No Pol. A 4998 WK warna merah. Lalu korban melaporkan ke Polres Cilegon. Sepada motor tersebut telah dilengkapi dengan GPS. Kemudian korban bersama pihak siaga Reskrim mencari lokasi motor berdasar petunjuk dari GPS tersebut, dan diketahui ternyata berada di Linkungan Baja Pura Kelurahan Kota Sari Kec.Grogol Kota Cilegon, dan setelah sampai ditempat dan mencari GPS berada di kontrakan dan kendaraan tersebu sudah tidak berplat nomor. Kemudian dilakukan penangkapan an.Tsk Ragil Bayu Pamungkas dan Tsk Bagus Priambodo Als Sinchan.
Dari hasil pengembangan interogasi, bahwa direncanakan pada hari Jumat, 09 Nopember 2018 Pelaku yang tertangkap akan melakukan aksinya. Tim Reskrim melakukan penyisiran, sehingga sekira 04.00 Wib, Sat Reksrim unit IV Ranmor berhasil menangkap Edi Faisal bin Yulismanto di depan bengkel, dilanjut dari hasil pengembangan, Arya Sakti, Yopi Febriyanto, Sandi bin Sahri dan Vero bin Haryanto kemudian diringkus didalam rumah kontrakan Linkungan Jombang Kali Rt 09 Rw 03 Kel.Citangkil Kota Cilegon. Dan hasil pengembangan interogasi Sastra Diharja bin Saepul Bahri sebagai penadah berhasil diringkus di Linkungan Kali baru Rt.04 Rw.02 No.1 Kel.Gerem Kota Cilegon.
Ditambah kan, ada berjumlah 8 (delapan) tersangka yang berhasil diamankan dan dari pengakuan tersangka, sebelumnya para kawanan telah melakukan aksinya Pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 17.50 Wib. Di samping rumah.pelapor alamat Link Ciora Wetan Rt.002/003 Kep.Grogol Kota Cilegon dan pada Minggu tanggal 04 November 2018 sekira jam 08.00 wib di depan Kantor Kelurahan Kebondalem Kec.Purwakarta Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu,
-1(satu) unit kendaraan merek Yamaha Mio J
-1(satu) buah mata kunci leter Y
-1(satu) buah kuci leter Y
-1(satu) buah kunci spm Mio J
-1(satu) unit sepda motor merek Honda beat warna biru putih
-1(satu) unit sepada motor honda beat pop warna merah putih
-1(satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU
-1(satu) unit kendaraan motor honda scoopy warna hitam coklat
-1(satu) unit kendaraan spd motor merek hpnda CB150 R warna hitam
Para kawanan jaringan curanmor dikenakan pasal berlapis, Pasal 363 KUHP dan Pasal 480.KUHP.
Sumber : Kabidhumas Polda Banten
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2E0Xx4U
Berita Viral
No comments:
Post a Comment