MOKI, TANGERANG-Perwakilan dari PT Lautan steal Indonesia atau LSI Dengan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Kembali melakukan Hearing bersama komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (12/9/2018).
Hearing Ini Yang Hadir dari PT.LSI , BPN, DPMPTSP, SatPol PP Tata ruang dan Bangunan, Sekcam dan kepala Desa Talagasari dan Aliansi LSM Tangerang Raya
Dalam hearing tersebut Perwakilan PT LSI Andi Selaku Direksi mengatakan Mengakui Lahan yang ada di dalam kawasannya bukan milik mereka.
Nana perwakilan Diharjo menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa atas penanganan pihak BPN Kabupaten Tangerang, yang jelas-jelas lahan milik Diharjo sudah inkrah di mata hukum, yang menyatakan lahan tersebut adalah milik Diharjo, akan tetapi saat ini pihak BPN yang mengambang persoalan ini padahal, kami ingin membuat sertifikat sudah sesuai dengan prosedur. “Disini sudah jelas batasan-batasan sepadan dan lahan milik Diharjo, jadi mau nunggu apalagi,wong keputusan pengadilan sudah jelas nomor :384/Pdt.G/2015/PN.Tng,” jelasnya.
Masih kata nana terdapat 5 bidang lahan milik Diharjo seluas 8.260 meter yang di serobot oleh pihak PT.LSI, dan putusan pengadilan negeri tangerang memang PT.LSI sudah mengakui bahwa perusahaannya telah mengakui tentang lahan milik Diharjo,namun saat ini PT.LSI belum bisa taat hukum karena masih membiarkan keputusan pengadilan tersebut secara pasif.
“Dan jika PT.LSI ini masih membandel kiranya para dewan yang ada di komisi 1 bisa menutupnya atau menyegel dan membongkar dengan dasar putusan pengadilan tersebut,” tukas dia.
Rosid kepala Desa talagasari mengakui Bahwa tanah itu milik Diharjo yang sesuai dengan Leter C dan tercatat di register PPAT kecamatan Balaraja atau buku tanah.
Sementara pihak Badan Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Tangerang. PT. LSI memiliki beberapa IMB pabrik besi itu, kita akan kroscek terkait Ijin Mendirikan Bangunnanya Karena sudah habis IMB berjangka nya di tahun 2014 hingga saat ini belum memperpanjang IMB " ujar Erry K. ( duy)
Hearing Ini Yang Hadir dari PT.LSI , BPN, DPMPTSP, SatPol PP Tata ruang dan Bangunan, Sekcam dan kepala Desa Talagasari dan Aliansi LSM Tangerang Raya
Dalam hearing tersebut Perwakilan PT LSI Andi Selaku Direksi mengatakan Mengakui Lahan yang ada di dalam kawasannya bukan milik mereka.
Nana perwakilan Diharjo menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa atas penanganan pihak BPN Kabupaten Tangerang, yang jelas-jelas lahan milik Diharjo sudah inkrah di mata hukum, yang menyatakan lahan tersebut adalah milik Diharjo, akan tetapi saat ini pihak BPN yang mengambang persoalan ini padahal, kami ingin membuat sertifikat sudah sesuai dengan prosedur. “Disini sudah jelas batasan-batasan sepadan dan lahan milik Diharjo, jadi mau nunggu apalagi,wong keputusan pengadilan sudah jelas nomor :384/Pdt.G/2015/PN.Tng,” jelasnya.
Masih kata nana terdapat 5 bidang lahan milik Diharjo seluas 8.260 meter yang di serobot oleh pihak PT.LSI, dan putusan pengadilan negeri tangerang memang PT.LSI sudah mengakui bahwa perusahaannya telah mengakui tentang lahan milik Diharjo,namun saat ini PT.LSI belum bisa taat hukum karena masih membiarkan keputusan pengadilan tersebut secara pasif.
“Dan jika PT.LSI ini masih membandel kiranya para dewan yang ada di komisi 1 bisa menutupnya atau menyegel dan membongkar dengan dasar putusan pengadilan tersebut,” tukas dia.
Rosid kepala Desa talagasari mengakui Bahwa tanah itu milik Diharjo yang sesuai dengan Leter C dan tercatat di register PPAT kecamatan Balaraja atau buku tanah.
Sementara pihak Badan Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Tangerang. PT. LSI memiliki beberapa IMB pabrik besi itu, kita akan kroscek terkait Ijin Mendirikan Bangunnanya Karena sudah habis IMB berjangka nya di tahun 2014 hingga saat ini belum memperpanjang IMB " ujar Erry K. ( duy)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2x4tiUM
Berita Viral
No comments:
Post a Comment