"Vaksin MR halal sehingga aman untuk diberikan kepada anak usia 0-15 tahun, karena itu orang tua diimbau untuk membawa anak guna diberi vaksin MR," kata ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo di Ambon, (17/9).
Menurut dia, fatwa MUI menyatakan vaksin MR dibolehkan diberikan kepada anak, karena itu mengimbau seluruh masyarakat mendukung program pemerintah dengan membawa anak untuk diimunisasi.
Ia mengatakan, fatwa MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018 terkait imunisasi MR, menyatakan dibolehkan untuk dberikan kepada anak-anak.
Fatwa MUI telah disebarkan ke seluruh puskesmas, sekolah di Provinsi Maluku agar menindaklanjuti pemberian imunisasi.
Yang terjadi di Kota Ambon saat ini adalah masih banyak terjadi penolakan imunisasi di sejumlah sekolah muslim, dengan fatwa MUI ini diharapkan orang tua segera membawa anak untuk diimunisasi.
"Yang terpenting adalah masyarakat peduli terhadap kesehatan, sehingga mulai membawa anaknya untuk diberikan imunisasi MR agar terlindung dari berbagai penyakit mematikan," ujarnya.
Abdullah menjelaskan, pihaknya juga akan terus mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk mencapai target pemberian vaksin diatas 95 persen.
"Kami akan memberikan pemahaman melalui sosialisasi di sekolah maupun lingkungan bagi Posyandu, selain itu kita berharap di setiap ceramah di masjid dapat disampaikan, sehingga seluruh anak di Maluku terlindung," tandasnya.
Ditambahkannya, MUI memandang penyelenggaraan imunisasi MR merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak negatif penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. (MP-2)
from Malukupost.com https://ift.tt/2xrL1Wk
#beritaviral
No comments:
Post a Comment