September 11, 2018

Di Sumenep, Warga Pulau Kangean Terlibat Perkelaian 1 Lawan 2

| September 11, 2018 |
MOKI, Sumenep - warga pulau kecamatan  Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur terlibat perkelaian 1 lawan 2. Selasa, 11/9/2018. Sekira pukul 05.45 Wib Di jl. pertigaan Dsn. Tengah Ds. Duko Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Kapolsek Kangean Iptu Karsono SH menerangkan, perkelaian 1 lawan 2 di antaranya, Asnawi (40) alamat desa Pabian, kecamatan Arjasa, dengan Assan (45) dan Aan Wahyudi 22 tahun (Anak Assan) dengan alamat dusun Polai tenggih desa Da’andung kecamatan pulau Kangayan, Sumenep.

“Disaat Asnawi naik mobil untuk mengirim kayu ke desa Duko, Asnawi bertemu dengan Assan dan Aan Wahyudi yang keduanya merupakan anak dan bapak. kemudian terjadi perkelahian antara ketiganya dengan memakai senjata tajam sehingga sama sama mengalami luka yang cukup parah”, kata Iptu Karsono.Selasa (11/9).

Sambung Karsono, setelah kejadian Asnawi melaporkan ke Polsek Kangean sedangkan, Aan Wahyudi dan Assan ( anak dan Bapak) melarikan diri kearah timur dengan membawa sepeda motor.

"Petugas langsung melakukan pengejaran, keduanya tertangkap di pertigaan," jelasnya.



Dari peristiwa tersebut, Asnawi mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri bagian depan, luka lecet pada hidung, dan luka robek pada dada.

Sedangkan Aan Wahyudi mengalami luka terkelupas pada jari kiri, luka robek pada punggung, luka robek pada jempol kanan dan Assan mengalami luka robek pada jempol kiri melingkar, luka robek pada tangan kiri memanjang, luka robek pada jari kelingking, dan luka robek pada kepala samping kiri.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas: Sebilah clurit dan sebilah pisau di TKP, Jaket kulit warna hitam milik ASSAN, Jaket kain warna merah kecoklatan motif bunga milik AAN, Kaos lengan pendek warna hijau garis garis putih ada tulisan Suppremi milik ASNAWI.



"Untuk sementara motif operandi peristiwa perkelaian belum di ketahui karena masih dalam penyidikan, dan Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHP. (sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Nwuhr2
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top