August 01, 2025

Platinum High KTV Diduga Edarkan Inex Jenis Baru, Belum Pernah Digerebek Polisi


Medan, TOPINFORMASI.COM– Dugaan peredaran narkoba kembali mencuat dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Platinum High KTV, yang berlokasi di Komplek Mega Com, Jalan Kapten Muslim No. 21 Blok F, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dilaporkan eksis mengedarkan pil ekstasi (inex) jenis baru dan beroperasi 24 jam tanpa jeda, melanggar ketentuan jam operasional hiburan malam.

Menurut keterangan warga sekitar, pil inex dijual dengan harga Rp300 ribu per butir, dengan beragam merek yang beredar di tempat tersebut seperti Labubu, Hello Kitty, Kepala Singa, Mercy, dan lainnya.

“Satu butir dijual Rp300 ribu di Platinum High KTV. Jenisnya macam-macam, dan banyak anak muda yang keluar dari sana dalam kondisi tidak sadar,” ungkap Yanto, warga Medan Helvetia, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Yanto menyesalkan belum adanya tindakan dari aparat kepolisian, terutama Polrestabes Medan, terhadap tempat hiburan malam tersebut. Ia juga menyoroti sikap longgar terhadap jam operasional yang semestinya dibatasi hingga pukul 04.00 WIB, sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Medan dan Polda Sumut.

“Platinum High KTV buka 24 jam. Ini jelas pelanggaran. Sudah seharusnya Polrestabes Medan bertindak tegas dan melakukan razia, terutama pada akhir pekan seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, kawasan Komplek Mega Com telah menjadi titik rawan peredaran narkoba. Aktivitas ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan memicu keresahan warga. “Jangan sampai aparat seolah tutup mata. Kami minta patroli dan razia rutin di sekitar Platinum High KTV demi keamanan warga,” ujar Yanto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan masih belum memberikan keterangan lebih lanjut dan memilih irit bicara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola Platinum High KTV maupun langkah konkret dari kepolisian terkait dugaan peredaran inex di lokasi tersebut.

Masyarakat mendesak agar Polrestabes Medan segera bertindak tegas tanpa kompromi, untuk menindak setiap tempat hiburan malam yang menjadi sarang peredaran narkoba dan tidak mematuhi aturan operasional.(Abdul) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZJTXPvN
Berita Viral
| August 01, 2025 |

Wabup Batubara Serahkan Dokumen KUA-PPAS P. APBD Tahun 2025 Kepada DPRD


Batubara. Topinformasi.com
Rapat Paripurna yang di buka oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Teuku Rodial di ruang Kamis 31/7/2025, Wakil Bupati Batubara, Syafrizal menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P. APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Batubara.

Dalam pidatonya, Syafrizal menyampaikan bahwa untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dalam pelaksanaan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," ucap Wabup Bapak Syafrizal.

Selanjutnya Syafrizal juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD ini didasarkan pada kebutuhan dengan asumsi kebijakan umum ekonomi makro yaitu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara diproyeksikan sebesar 4,5 %.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 74,13 poin, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 5,59 %, tingkat kemiskinan diproyeksikan sebesar 10,5 % dan rasio gini sebesar 0,23 poin.

Selanjutnya Syafrizal menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud dari perencanaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, untuk mewujudkan Kabupaten Batubara yang Bahagia yaitu Berorientasi pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif dan Adil", pungkasnya. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/7cRIDGu
Berita Viral
| August 01, 2025 |

Saresehan Kejatisu dan Wartawan: Komitmen Baru Bangun Sinergi Penegakan Hukum di Sumut



MEDAN, TOPINFORMASI.COM— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar kegiatan saresehan bersama para wartawan unit kejaksaan dalam suasana hangat penuh keakraban, Kamis, 31 Juli 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai III Gedung Kejatisu, Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Kota Medan.

Acara ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara penegak hukum dan insan pers, khususnya dalam peliputan dan penyebaran informasi terkait kinerja kejaksaan kepada publik.

*Forum Diskusi Terbuka dengan Wartawan Hukum*

Saresehan ini dihadiri oleh berbagai organisasi wartawan dan media, seperti Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumut, Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, Ikatan Media Online (IMO), serta jurnalis dari berbagai platform media elektronik dan digital.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MH, secara langsung membuka kegiatan. 

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya hubungan sinergitas antara kejaksaan dan media dalam menyampaikan informasi hukum yang objektif dan berimbang.

"Media adalah jembatan antara kejaksaan dan masyarakat. Kami ingin membangun komunikasi dua arah yang sehat agar informasi hukum tidak simpang siur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Harli Siregar.

*Janji Kajati: Komitmen untuk Evaluasi Internal*

Dalam sesi dialog, Harli juga menyampaikan niatnya untuk menganulir atau mengevaluasi kebijakan maupun langkah-langkah internal yang dinilai menghambat kebebasan pers atau mencederai semangat keterbukaan informasi.

Hal ini disambut baik oleh para jurnalis yang hadir. Mereka berharap Kejatisu benar-benar terbuka terhadap kritik membangun dan tak alergi terhadap sorotan media, terutama dalam penanganan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Salah satu wartawan senior yang hadir mengungkapkan bahwa acara ini menjadi angin segar bagi hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers yang selama ini kerap mengalami dinamika panas di lapangan.

"Semoga ini bukan sekadar seremonial, tapi jadi tonggak untuk memperbaiki komunikasi dan saling memahami tugas masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forwaka Sumut, Irfandi menyampaikan harapan agar kepengurusan baru Forwaka dapat memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya dalam bidang peliputan dan pemberitaan yang menjadi tugas utama wartawan.

Menurutnya, pertemuan ini mencerminkan komitmen kedua pihak untuk membuka lembaran baru dalam kerja sama yang lebih erat antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Forwaka Sumut, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum kepada masyarakat.

Pentingnya Peran Media dalam Penegakan Hukum, Kejatisu juga menyoroti peran vital media dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. 

Oleh karena itu, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang diskusi dengan wartawan, baik dalam bentuk saresehan, forum komunikasi, maupun akses informasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Acara ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama seluruh peserta, sebagai simbol komitmen bersama antara Kejaksaan dan media untuk membangun Sumatera Utara yang lebih adil, terbuka, dan bermartabat.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/F0WQygO
Berita Viral
| August 01, 2025 |

Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Penganiayaan: Kuasa Hukum Rahmadi Serahkan Bukti ke Itwasda Polda Sumut


MEDAN ,TOPINFORMASI.COM– Dugaan kejanggalan dalam penangkapan Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai yang kini menjadi tersangka kasus narkotika, mulai mencuat ke permukaan. Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai janggal kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Bukti tersebut termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan, serta dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak sesuai fakta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembelaan atas kasus yang oleh kuasa hukum dinilai sarat dengan unsur rekayasa dan kriminalisasi.

"Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, didampingi Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul, di Mapolda Sumut, Kamis (31/7/2025).

Dalam sesi klarifikasi tersebut, kata Suhandri, penyidik meminta pemaparan lengkap atas bukti-bukti yang menguatkan laporan penganiayaan. Salah satunya adalah rekaman penangkapan yang menunjukkan dugaan kekerasan fisik terhadap Rahmadi.

"Selain itu, ada tim dari Itwasda yang juga datang langsung meminta dokumen dan klarifikasi atas sejumlah kejanggalan. Bukti sudah kami serahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika Polda Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam memastikan keadilan terhadap kliennya, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai siap menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.

"Kami akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR bahwa ada proses hukum yang diduga telah dipermainkan. Ini bukan bentuk kebencian terhadap Polri, justru karena kami mencintai institusi ini, kami ingin Polri bersih dari oknum-oknum nakal," katanya.

Fakta Persidangan yang Mencurigakan

Kecurigaan semakin menguat setelah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025. Dalam kesaksian dua terdakwa kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, terungkap bahwa barang bukti awal yang disita dari mereka berjumlah 70 gram sabu, tetapi dalam dakwaan hanya tercantum 60 gram.

"Menurut pengakuan mereka, 10 gram sisanya digunakan untuk menjerat adik saya, Rahmadi," ujar Zainul.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erita Harefa, Andre secara gamblang menyatakan, "Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Berat totalnya 70 gram."

Keterangan ini memicu dugaan manipulasi barang bukti, yang bila terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Bantahan dari Pihak Kepolisian

Menanggapi tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan secara tegas membantah semua dugaan yang dialamatkan padanya. Dalam pernyataan resmi, ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Rahmadi sudah berjalan sesuai prosedur, termasuk keabsahan barang bukti yang diserahkan ke pengadilan.

Namun demikian, isu yang berkembang bukan lagi sekadar prosedural. Kini, publik menyoroti aspek integritas dan transparansi dalam penanganan kasus. Bila benar terjadi rekayasa dalam pemrosesan barang bukti, hal ini menyentuh langsung kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus Rahmadi masih dalam proses hukum. Namun, sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada ruang sidang, melainkan juga ke ruang-ruang gelap di institusi hukum yang rawan disalahgunakan.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/EQAWwtl
Berita Viral
| August 01, 2025 |
Back to Top