August 27, 2025

Polsek Patumbak Ringkus Pembongkar Rumah Kosong, Pelaku Ditembak di Kaki

| August 27, 2025 |

MEDAN, TOPINFORMASI.COM- Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial M. Ridwan alias Iwan (29). Ia ditangkap setelah membongkar sebuah rumah kosong dan menggasak berbagai material bangunan di Jalan Pembangunan Baru, Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, Drs. Ramlan Bintang (57), mendatangi rumah kontrakannya pada Senin, 21 Juli 2025. Ia mendapati rumah yang sudah lama kosong itu telah dibongkar. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat tiga pelaku sedang menggasak barang-barang dari dalam rumah.

"Para pelaku mengambil lima pintu besi, lima pintu kayu, dua pintu aluminium, empat jerjak jendela besi, dan 30 lembar seng atap rumah," ujar Kompol Daulat.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar dan Panit I Ipda Eko Priya segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa pagi, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil menangkap M. Ridwan di persembunyiannya di kawasan Simpang Limun.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari dua pelaku lain, Arif dan Ewin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Ridwan melakukan perlawanan dan menyerang salah satu petugas.

"Pelaku melawan saat akan dibawa untuk pengembangan. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki kanannya," kata Kompol Daulat.

Pelaku kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan barang curian digunakan M. Ridwan untuk berfoya-foya, bermain judi, dan membeli sabu. "Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif narkoba," tambah Kompol Daulat.

Saat ini, M. Ridwan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis:Abdul 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/4kA8Keo
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top