Medan ,TOPINFORMASI.COM– Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di sejumlah titik di Kota Medan, Selasa (26/8/2025). Tiga lokasi yang diperiksa yakni dua pasar modern di Jalan SM. Raja, Kecamatan Marendal, serta pasar tradisional Simpang Limun.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dari hasil pengecekan, diketahui beras premium dijual Rp15.400 per kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga sama, yakni Rp15.400 per kilogram.
“Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram,” ungkap AKP Marbintang.
Ia menambahkan, pihak retail telah diberikan imbauan untuk segera menyesuaikan harga agar sesuai aturan. “Ke depan, kami akan terus melakukan pengecekan lanjutan dan berkoordinasi agar tidak ada lagi pelanggaran harga,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus, Kompol P. Siallagan, mengatakan retail maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.
“Melalui program SPHP, pengecer atau retail dengan NIB bisa mendapatkan beras medium sesuai harga ketentuan. Dengan begitu, ketersediaan dan stabilitas harga di pasaran tetap terjaga,” ujarnya.
Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawasi distribusi dan harga beras serta kebutuhan pokok lainnya, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga di atas HET.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/pWXdRs2
Berita Viral
No comments:
Post a Comment