Medan , TOPINFORMASI.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melayangkan surat panggilan kepada empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan yang dipanggil penyidik Kejati Sumut masing-masing berinisial DRS, GL, EA, dan STRP.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Surat pemanggilan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Kejati Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Medan berinisial STRP, ketika dikonfirmasi tim media, Selasa (19/8/2025), terkait pemanggilan tersebut, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/pfmnLwZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment