January 03, 2023

PULUHAN MASYARAKAT NAGARI SUNGAI SIRAH TOLAK PEMBAYARAN AIR BERSIH LANGSUNG LAPOR LP KPK RI

| January 03, 2023 |

 



SUMATRA BARAT -- Selasa 3 Januari 2023,  Komnas LP KPK RI menerima Lapran dari masyarakat Nagari Sungai Sirah kec.Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan.


Ada puluhan Masyarakat melaporkan penolakan pembayaran Air Bersih karena tidak ada Sosialisasi dengan Masyarakat Dan penagihan sudah berjalan +_4 bulan sudah di lakukan Pungutan setiap Rumah minimal 50.000/ Rumah dalam bukti pembayaran dan denda tidak dituliskan alias masuk kantong


Kabag Tipikor LP KPK RI inisial (ul) saat di wancarai awak media kabar-investigasi.com menggunakan, Jangan main main dengan Pungli, hati hati akan terjerat hukum dan jangan di membodohi masyarakat awam di kampung sendiri.


Kami dari Lembaga Pengawasan LP KPK RI Pusat sebagai kontrol sosial Mengingatkan Kepada Wali Nagari sungai Sirah Dan Kepada ketua BUM NAG Terkait pembayaran Air Bersih harus di sosialisasi dengan Masyarakat di adakan sebelum Penagihan 


Supaya jangan hanya sepihak, hal ini kalau di abaikan akan terjadi anarkis atau demo, maka sebelum terjadi kami ingatkan. Karena dalam anggaran DAK Dana Alokasi Khusus yang di salurkan dari APBN itu ada aturan dan juknisnya melibatkan masyarakat banyak, Tutup Kabag Hukum Tipikor LP KPK RI.


Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK dialokasikan untuk tujuh bidang pelayanan pemerintahan, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, dan lingkungan hidup.


DAk Dana Alokasi husus adalah Dana APBN yang di salurkan kepada daerah dan Desa Tertentu dari Depertem Keuangan periode pemberlakuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.


Peluang keterlibatan badan usaha swasta dalam pengelolaan SPAM semakin besar. Namun pengaturan tersebut dicabut setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan sumber daya air harus dikelola oleh Negara. Dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi, pengusahaan air harus dibatasi secara sangat ketat melalui lima pembatasan yaitu:

1. Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat atas air, 

2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, 

3. Mengutamakan kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia, 

4. Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak dan 

5. Sebagai kelanjutan hak menguasai oleh Negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.


Guna mengisi kekosongan hukum atas pengelolaan air setelah dicabutnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan kembali berlaku. Pemberlakuan tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan SPAM. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM.


pemerintah membentuk BUMN dan/atau BUMD pengelola air minum. Apabila penyelenggaraan SPAM diluar jangkauan pelayanan BUMN dan/atau BUMD maka pemerintah dapat membentuk unit khusus untuk melakukan sebagian kegiatan penyelenggaraan SPAM yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang disebut Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM (UPT/UPTD). Pelaksanaan pelayanan air minum diluar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD dapat dilaksanakan oleh kelompok ma.

Reporter : Zulhakim



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/AvULOX8
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top