January 07, 2023

LP-KPK DESAK APH TANGKAP RENTENIR/ LINTAH DARAT YANG BERKELIARAN TANPA IZIN PENCACI MAKI ORANG LAIN DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI

| January 07, 2023 |

 


SUMATRA BARAT -- Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan LP KPK Pesisir Selatan Desak APH Sapu atau tangkap lintah darat (Rentenir)yang bikin Resah Masyarakat di Sungai Tunu kecamatan Ranah Pesisir umumnya di kabupaten Pesisir selatan 


Bagi Rentenir yang Berkeliaran yang berpura berkedok koperasi akan kami selidiki ,kapan perlu langsung kami sidak kelapangan terkadang laporan masyarakat penagihan hutang dengan kekerasan dan ancaman memaki menghujat menghina dengan kata kata kotor hal ini kalau kita nilai sudah tidak manusiawi maka kami sebagai Lembaga independen LP KPK akan bersinergi dengan pihak APH supaya lintah darat wajib di sikat sudah melakukan praktis unsur kekerasan atau perbuatan tak menyenangksn.


Mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat 1,bisa melaporkan penagih utang ketika mereka melibatkan perbuatan tidak menyenangkan atau kekerasan , Nantinya hukuman atas tindak pidana ini dapat berupa kurungan penjara maksimal 1tahun.


Terkadang Rentenir atau Lintah Darat tidak sadar dia merasa punya uang Menagih hutang semau dan senaknya maka terjadi cekcok mulut dan menyebarkan kebusukan orang peminjam ke pada orang lain serta Merta mengancam dengan kekerasan via telpon Maka dibsini Lintah darat atau Rentenir terjerat hukum 


Pelanggaran Data Pribadi ,Selain itu perbuatan mengumumkan utang ke pada banyak orang bahwa keluarga Anda mempunyai utang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi yang merupakan salah satu jenis DATA PRIBAIDI Yang bersifat spesifik. Di jerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum,


Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Bila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.


Sementara, bila rentenir menagih dengan cara memaki-maki peminjam dengan kata-kata kasar melalui media WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan peminjam bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:


Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).


Hal ini Jelas yang di lakukan Rentenir atau Lintah Darat Sungai Tunu kecamtan Ransh Pesisir, pesisir Selatan Sudah melanggar Pasal pasal di atas yang di lakukan kepada Sektaris Komcab LP KPK kab.Pesisir selatan YISMANIDA Telah melanggar kedua undang undang PDP dan UU ITE Maka kami Dari unsur LP KPK .


KOMNAS LP KPK RI_KOMDA LP KPK SUMBAR _KOMCAB LP KPK Kabupaten Pesisir Selatan Sepakat untuk pokus Memproses Kasus ini dan tetap akan menggandeng sampai ke Pidanya, Tutup Kabag Hukum Humas Komnas LP KPK RI kepada awak media ini .

(bersambung)

Reporter : Zulhakim



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/ET3rhSf
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top