PEKANBARU -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP diduga menjadi dalang yang mengatur kriminalisasi terhadap Wartawan Senior Riau Rudi Yanto dan Aktivis Larshen Yunus sampai perkaranya lanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pasalnya, sebelum dilaporkan kepada pihak Polresta Pekanbaru. Rudi Yanto yang sudah 12 tahun liputan di DPRD Riau dituduh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang menjabat Sekwan DPRD Riau ketika itu, dengan tuduhan Wartawan Rudi Yanto terekam CCTv merusak dan mengobrak-abrik ruangan BK DPRD Riau.
Bahkan, Muflihun menyatakan, tuduhan yang disampaikannya ada rekaman CCTv nya dan sudah dilaporkan atas nama lembaga DPRD Riau, Kamis (23/12/2022) ketika Rudi Yanto mengkonfirmasi pengusirannya dari Kantin DPRD Riau. Padahal, Rudi Yanto dan Larshen Yunus baru dilaporkan, Rabu (29/12/2021) oleh ASN Protokoler Ferry Sasfriadi.
"Muflihun dan Pelapor Ferry Sasfriadi menyampaikan tuduhan bohong, terbukti tidak ada rekaman CCTv saya ataupun Larshen Yunus melakukan perusakan atau mengobrak-abrik ruangan BK DPRD Riau yang ada hanya liputan sesuai keterangan seluruh saksi di persidangan, " ungkap Rudi Yanto, Kamis (2/11/2022).
Pimpinan Media Wartakontras.com ini menduga, ada konspirasi jahat Oknum Pejabat dan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru terbukti perkara ini kriminalisasi tanpa adanya alat bukti dan saksi sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Apalagi, Muflihun memiliki hubungan sangat dekat dengan Kapolresta Pekanbaru yang merupakan teman akrabnya semenjak masih sekolah sampai sekarang sama unsur forkopimda dan perkara kriminalisasi yang sudah damai dijanjikannya selesai dilanjutkan setelah Muflihun dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru.
" Berdasarkan fakta persidangan juga tidak ada alat bukti dan saksi yang melihat adanya perusakan ruangan BK DPRD Riau. Alat bukti rekaman video CCTv yang diputar menunjukan kami melakukan liputan membuat konten youtube Media Wartakontras.com seperti keterangan semua saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru," ungkap Rudi Yanto.
Alumni Faperika Unri ini menegaskan, pelapor Ferry Sasfriadi jelas diduga kuat melanggar pasal pemberi keterangan palsu dalam persidangan dan menghalangi kerja wartawan pasal 18 Undang-Undang Nkmor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Yang ada hanya kebohongan pelapor Ferry Sasfriadi terkait perusakan di persidangan ketika menjadi saksi. Bahkan, Ferry Sasfriadi ditegur hakim karena berbohong seperti diberitakan sejumlah Media online yang meliput jalannya persidangan, " beber Rudi.
Rudi Yanto menyatakan, JPU Yongki Arvius DKK tidak hanya gagal menghadirkan alat bukti dan saksi terhadap pasal 406 perusakan, Pasal 167 dan Pasal 168 yang didakwakan. Karena, sejak dari awal laporan Ferry Sasfriadi tersebut tidak layak untuk diterima jadi LP (Laporan Polisi) karena jelas tidak ada kejadian perusakan, tentunya tidak ada alat bukti dan saksi. Ketika diminta Hakim tunjukan video CCTv perusakan yang didakwakan itu tidak bisa dihadirkan JPU Yongky Arvius DKK.
"Dan Hakim sempat geleng-geleng kepala karena video yang diputar yang ada hanya video kami sedang liputan membuat untuk Media dan Channel Youtube Wartakontras.com seperti yang sudah diberitakan sejumlah Media online, " terang Rudi.
"Perkara ini murni kriminalisasi, kami duga pesanan oknum Pejabat," ujar Rudi.
Apalagi, kata Anggota PWI Riau ini, sebelum dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Rudi didiskriminasi diusir dari ruang publik kantin DPRD Riau, Kamis (23/10/2022). Kemudian, Muflihun yang menjabat Sekwan DPRD Riau ketika itu menuduh Rudi yang sudah 12 tahun liputan di DPRD Riau terekam CCTv melakukan perusakan dan mengobrak- abrik ruangan BK dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ternyata, tuduhan Muflihun tidak benar, tidak ada rekaman CCTv saya ataupun Larshen Yunus melakukan perusakan, dan laporan terhadap kami baru masuk 29 Desember 2021 dan kami baru tahu kami dilaporkan setahun kemudian bulan Januari 2022 dari pemberitaan media online.
"Ketika itu, Muflihun saya laporkan ke Diskrimsus Polda Riau dan sempat diproses Muflihun akan diperiksa, " terang Rudi.
Usai Jadwal sidang pembacaan Pledoi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Larshen Yunus, Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald berjanji akan memberikan keputusan yang objektif dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, untuk semua pihak diingatkan jangan coba-coba untuk menghuhunfi kami, menemui kami, untuk mempengaruhi kami. Karena, percayalah keputusan nantinya objektif tidak terpengaruh oleh pihak manapun, " tegas Daniel Ronald SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim menjanjikan.
#Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Pejabat Anti Kritik, Nepotisme dan Bukan Pejabat Pilihan Masyarakat
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dikenal sebagai pejabat anti kritik. Terakhir, itu terbukti dengan adanya penganiayaan wartawan yang mengkritisi persoalan banjir dan parkir di Pekanbaru oleh orang dekat Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Komplotan Preman Epi Taher DKK yang merupakan Bodyguard Muflihun sejak menjadi Sekwan DPRD Riau. Epi Taher diketahui kerap memukuli dan menganiaya wartawan sejak menjadi bodyguard Muflihun ketika menjabat Sekwan DPRD Riau tersebut.
Muflihun menjadi Pj Walikota Pekanbaru bukan pilihan masyarakat Pekanbaru dan namanya juga tidak ada diusulkan Gubernur Riau Syamsuar. Namun, Muflihun menjadi Pj Walikota Pekanbaru diduga karena menggunakan cara yang tidak benar diisukan menyetor Rp 15 miliar ke Otda untuk penentuan Penjabat Wali Kota Pekanbaru seperti demo dilakukan masyarakat Pekanbaru, Jumat (20/5/2022) di Tugu Juang, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Kemudian, Muflihun kembali menunjukan sikap arogansi dan nepotismenya dengan secara tertutup melantik adiknya sendiri Ade Rinaldi menjadi Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Jumat (28/10/2022). Kemudian, Muflihun melalui anak buahnya di DPRD Riau mengerahkan Kasubag Humas DPRD Riau Raja Faisal Febrinaldi diduga mengerahkan massa Curva Nord Supporter PSPS Pekanbaru mengatasnamakan OKP Pekanbaru mendemo Larshen Yunus, Jumat (21/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kembali ke Kriminalisasi Wartawan, Alat bukti rekaman CCTv yang diputar di persidangan tidak ada terlihat terjadinya perusakan yang dilakukan oleh Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Senior Riau Rudi Yanto selaku terlapor. Tak adanya alat bukti dan saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dari awal memang kriminalisasi yang penuh dengan rekayasa dan diduga kuat atas pesanan oknum pejabat ini semakin terkuak di persidangan . Apalagi, kasus kriminalisasi ini terus dipaksakan JPU Kejari Pekanbaru dengan tuntutan 5 bulan hukuman penjara dengan perintah langsung ditahan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Yongki Arvius, Desmond Sipahutar dan Kicky Arityanto dibawah komando Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi saksi yang melihat adanya perusakan di ruangan BK DPRD Riau.
" Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) untuk memeriksa JPU Yongki Arvius DKK termasuk Kasi Pidum karena pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang didakwakan, tidak ada alat bukti dan saksi," terang Larshen Yunus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru memaksakan kasus dugaan perusakan kunci magnetik pintu masuk ruangan BK DPRD Riau Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tidak ada saksi mata dan alat bukti yang bisa dihadirkan JPU ada dakwaan dan tuntutan pasal 406.
"Dugaan pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, tidak ada alat bukti dan saksi berdasarkan fakta persidangan," kata Larsen Yunus.
Kesimpulannya, lanjut Larsen, bahwa Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru dan JPU Yongki Arvius DKK bersama telah berani bermain dengan nasib seseorang, berani memperkarakan sesuatu yang tidak kuat secara barang bukti maupun tidak ada peristiwa hukumnya.
"Ini tidak ada peristiwa pidana, tapi kenapa ngotot sampai sejauh ini, jangan sampai hukum yang harusnya jadi panglima, jangan sampai jadi pesanan oknum pejabat tertentu" tegas Larsen Yunus.
Kendati demikian, Alumni Alumni Sekolah Vokasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meyakini bahwa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentunya akan bersikap layaknya wakil tuhan di dunia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Larshen mengatakan pihaknya telah mengungkap semuanya itu dalam Pledoi atau pembelaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Daniel Ronald, SH, M. Hum, Senin (24/10/2022).
"Intinya kasus ini sangat janggal, jangankan sampai ke pengadilan, harusnya di LP (Laporan Polisi) saja ini tidak bisa diterima, karena harus ada dua alat bukti baru LP diterima," lanjut Larshen.
Alumni Sospol Unri ini menjelaskan, persoalan yang dia alami bersama Wartawan Senior Riau Rudi Yanto sudah bermasalah sejak di Satreskrim Pekanbaru, dimana Kasat Reskrim waktu itu yakni Kompol Andri Setiawan terkesan memaksanakan kasus ini naik tanpa dua alat bukti kuat.
"Kami bahkan pernah membuat sayembara untuk masyarakat yang bisa menemukan, mengetahui atau mendapati video adanya bukti kami melakukan perusakan, saya kasih hadiah 100 juta," terang Larshen Yunus.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Riau ini menilai, tidak hanya berdasarkan fakta persidangan saja , JPU Kejari Pekanbaru gagal dan tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan. CCTv yang diputar di persidangan sama sekali tidak ada perusakan sesuai pasal 406 yang didakwakan dan dituntut JPU Kejari Pekanbaru Yongki Arvius DKK.
"Ini jelas mereka mempermainkan nasib kami tidak objektif tuntutannya sesuai fakta persidangan mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, karena memang tidak ada perusakan," tandas Larshen Yunus.
REPORTER : JHONI
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/hNtLomn
Berita Viral
No comments:
Post a Comment