November 06, 2022

DIDUGA DIBALIK PENDISTRIBUSIAN SPPT TERDAPAT PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) YANG DILAKUKAN OLEH APARAT DESA

| November 06, 2022 |


SUMENEP - Pemerintah Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep telah mendistribukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat sejak bulan September 2022 lalu.


Namun sangat disayangkan, usut punya usut, dibalik pendistribusian SPPT tersebut diduga terdapat pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparat desa setempat.


Pasalnya, untuk mendapatkan SPPT, sejumlah warga desa Badur diminta membayar uang lebih sebagai syarat mendapatkan SPPT. Artinya, nominal yang dibayarkan masyarakat tidak sesuai dengan SPPT.


"Seharusnya bayar sesuai SPPT. Ini malah lebih dari nominal dalam pemberitahuan tersebut," kata salah satu warga Desa Badur inisial NJ.


NJ menegaskan, jika uang tersebut sebagai bentuk pembayaran pajak, nyatanya masyarakat tidak menerima bukti pelunasan pajak.


"Dikemanakan uangnya saat ini yang dibayarkan masyarakat Badur," tanya NJ.


Bahkan, NJ menyebut jika nominal yang dipatok oleh aparat desa setempat bahkan lebih kisaran puluhan ribu per SPPT dari nominal yang semestinya.


Hal senada juga disampaikan oleh warga Desa Badur yang lain, inisial A. Dimana A mengatakan, dugaan pungli SPPT di lumbung Pemdes Badur semakin jelas dan terkesan mau membodohi dan mempermainkan rakyat.


"Masyarakat Desa Badur diberi SPPT tanah dengan syarat bayar lunas pajak. Namun nominal tagihan pajak itu lebih dari bayaran pajak yang seharusnya,"


A melanjutkan, seharusnya tugas pemerintah desa terlebih aparat desa Badur menyampaikan SPPT tersebut secara langsung kepada masyarakat.


"Seharusnya ada anggaran transport yang diberikan kepada aparat melalui pendapatan Teransfer Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah," kata A.


Lagi pula, lanjut A, aparat desa Badur digaji dan diberi transport untuk menyampaikan SPPT tersebut kepada masyarakat.


"Ini malah masyarakat dibuat seolah mengemis," tegas A.


Lebih lanjut, A menjelaskan, masyarakat bisa memilih pembayaran secara mandiri, bisa melalui pos atau Bank Jatim atau Bumdes yang menjadi agen.


"Sangat disayangkan kemandirian ini tidak diberitahukan atau disosialisasikan kepada masyarakat Badur," kata A.


Ia berharap, Pemdes Badur secepatnya memberikan bukti lunas pajak kepada masyarakat. Jika dicek belum lunas, A tak segan bertindak ke jalur hukum.


"Jangan salahkan, kalau nanti kami laporkan ke pihak yang berwajib karena kami memiliki banyak bukti tentang pungutan liar SPPT itu. Bukan hanya 1, 2 atau 3 orang saja," tegasnya.


Sementara, sejak berita ini ditulis dan dimuat, Kepala Desa Badur Atnawi sampai saat ini belum merespon dan memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui nomor WhastApp-nya, tidak merespon. Bahkan, semula foto profil WhatsApp-nya tampak terlihat, kini berubah tanpa foto profil.


Reporter : Yopi



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/8NZREpf
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top