August 07, 2022

WOW MIRIS...!!! OKNUM GURU SMP N 4 NGLIPAR BERSIKAP AROGAN DAN MENANTANG WARTAWAN

| August 07, 2022 |


GUNUNGKIDUL -- Senin ( 25 /07/2022) berawal dari Media Mitra Negara News bermaksud mendatangi proyek SMP N 4 Nglipar sekitar pukul 10.00 wib bermaksud investigasi di lapangan terkait pembangunan gedung sekolah smp N 4 nglipar tersebut, yang terletak di padukuhan Glompong, Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul. 


Investigasi salah satu Media Inisial (T) dan bersama kawan- kawan mendatangi Proyek (DAK) SMP N 4 Nglipar tidak disambut baik, tapi justru malah dimaki-maki oleh Oknum Guru yang berinisial (SGT).


Saat dikonfirmasi Awak Media kabar-investigasi.com "T" menjelaskan ", kami bersama 3 rekan Datang kesekolahan dengan tujuan melihat proyek (DAK). Sesampai dihalaman sekolah saya menemui salah satu pekerja dan minta izin ambil gambar, tentang pelaksanan proyek tersebut, material dan papan nama, setelah mengambil foto kami bergegas keluar dari sekolah, setelah baru keluar dari gerbang sekolah kami di kejar 3 Oknum guru dan melontarkan kata-kata yang tidak mengenakkan dan tidak pantas diucapkan seorang Guru. Guru itu sambil marah - marah kepada kami dan bilang kamu tidak punya etika masuk kerumah orang tanpa permisi dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas didengar dengan nada arogan oleh Oknum guru berinisial ( Sgt). 


(SGT) tersebut mengeluarkan kata-kata, "kalian gak punya etika datang kerumah orang tanpa permisi, seenaknya sendiri, emang kalian siapa..? ambil Foto-Foto dirumah orang tanpa izin.

 Saya mewakili teman2 sempat bilang kalau kami dari Media, Bapak itu malah bilang,"

kalian mau apa...?, emang kalian siapa.....?

"Silahkan lapor kedinas kalau mau lapor....! 

Saya guru dari sodo paliyan......silahkan lapor dengan nada keras dengan arogannya seorang oknum guru.


Terjadinya kegaduhan antara Guru SMP N 4 Nglipar dengan wartawan Mintra Negara News sudah terdengar oleh LBH Aditya herlangga ikut angkat bicara", Guru tersebut kurang paham tentang UU PERS dalam UU itu tidak ada penjelasan ketika media mencari berita, foto- foto, menyebar luaskan berita harus minta izin, apa lagi seorang Guru menghalang -halangi wartawan mau investigasi / konfirmasi keproyek itukan bukan ranah dari sekolah atau guru proyek udah dikerjakan sama pemborong kenapa guru ikut- ikutan, Padahal Wartawan itukan mau keproyek konfirmasi, terkait proyek ( DAK ) itukan urusan pemborong sama Wartawan, Kalau ada yang menghalang - halangi kerja media itu jelas melangar hukum dan patut dipertanyakan ada apa pelaksanan proyek tersebut? Dan sejauh mana keterlibatan guru tersebut dengan proyek itu? Apa emang gak tau aturan UU PERS NO 40,Sampai bilang emang kamu mau apa? Itu kan nada arogan seorang guru," tegasnya.


Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU PERS menyatakan, Bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 500.000.000 juta.


Media kabar-nvestigasi.com mengkonfirmasi kepala sekolah SMP N 4 Nglipar (Sarwoto), ketika kita tanya apakah tau peristiwa kejadian tersebut, dia menjawab" Memang itu sudah sampai ke saya mas ada laporan guru ke saya karena dilapori anak buah saya dan harapan atas kejadian tersebut tidak melebar kemana-mana, " Jelasnya. 


Ditambahkan Aditya, Kepala dinas pendidikan Kabupaten Gunungkidul harus mengambil tindakan tegas oknum Guru yang arogan tersebut, apalagi ada kata-kata laporkan kedinas saya tidak takut seakan-akan itu nantang kepala dinasnya, itu harus ditindak, jangan sampai dunia pendidikan timbul kegaduhan dari oknum guru tersebut, " pungkasnya. 


Hingga berita ini ditayangkan media Investigasi.com. belum bisa konfirmasi ke dinas terkait,. 

 Reporter : Anang S. 



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/gkvAsMU
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top