June 17, 2022

EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN AGUNAN NASABAH BTPN DI WARNAI RICUH

| June 17, 2022 |


GUNUNGKIDUL - Eksekusi agunan berupa bangunan dan pekarangan milik Eko Haryanto warga Padukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen,gunungkidul tertunda pelaksanaannya. kamis 16-06-2022.


Hal itu terjadi lantaran Eko Haryanto sekeluarga bersikeras mempertahankan haknya jangan sampai terjadi pengeksekusian sebelum ada putusan atas gugatannya di pengadilan, 


Kamis 16 -06 2022 Aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan POLRI bersama juru sita Pengadilan Negeri Gunungkidul mendatangi lokasi yang akan di sita pukul 09:00 Wib. 

Dari pihak juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Gunungkidul, bahwa dalam jangka waktu 30 menit di harapkan Eko Haryanto dan keluarga segera mengosongkan Rumahnya. 


Usai pembacaan putusan dari pihak Eksekutor segera menurunkan dua armada untuk mengevakuasi barang-barang yang ada di dalam rumah dan pekarangan. Namun keluarga Eko Haryanto menghalau jangan sampai dua armada tersebut masuk ke pekarangan, bahkan sampai ada warga eko yang masuk di kolong truk.


Agus Anton Surono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Eko Haryanto, bahwa kleinnya pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari KPKNL, namun usai menerima surat itu Eko Haryanto melakukan pembayaran ke pihak BTPN Wonosari sebagai rasa tanggung jawab sebanyak Rp 36,5 Juta. Dan yang menerima dari pihak BTPN sendiri. 


“Kami juga menunggu proses banding klien kami di Pengadilan Negeri Gunungkidul, kami heran dalam waktu, yang bersamaan terjadi proses eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi milik klien kami, maka dengan kejadian ini ada kejanggalan dalam proses lelang tersebut,". Jelasnya.


Usai terjadi kericuhan saat di wawancarai awak media Eko Haryanto menjelaskan bahwa, "saya juga heran padahal saya mencari pinjaman ke pihak BTPN Wonosari namun dalam putusan yang di bacakan tadi BTPN Pedan, Klaten, " Jelasnya. 


"Saya sampai menjual dua aset kendaraan milik saya untuk mengangsur sejumlah Rp 36,5 juta yang saya titipkan melalui salah satu oknum pegawai BTPN Wonosari untuk mengangsur jumlah pokok pinjaman saya,Ketika menitipkan uang angsuran tersebut, oknum petugas bank tersebut menjamin jika aset miliknya tidak akan jadi d lelang,"pungkas petugas bank" 


"Intinya sampai kapanpun rumah dan pekarangan ini akan kami pertahankan, sampai kpn pun, dan kami hanya menuntut keadilan atas hak saya, saya sebagai nasabah Bank masih punya etika atau koperatif yang mana kala pihak bank menghubungi saya terkait pinjaman tersbut. Saya masih sanggup untuk mencicil,mengangsur, tapi pihak Pengadilan tetap memproses pengeksekusian tersebut," Pungkas Eko.". Dan menurut keterangan dari agus anton surono,S.H,,M.H kuasa hukum eko haryanto, masih mengajukan gugatan di pengadilan negri wonosari yang teregister no 15 PDTG,2022 PN WNO,itu pada bualn februari,dan ini masih dalam proses persidangan itu masih berjalan kok sudah ad putusan eksekusi,hal ini yang menjadi janggal bagi keluarga eko haryanto, untuk itu keluarga eko memerangi eksekusi tersebut.

REPORTER : ANANG S



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/iYfnWNg
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top