KEBUMEN - Jamiyyah Pengasuh Pesantren Putri dan Mubalighoh / JPPPM lahir sebagai organisasi yang bertumbuh memenuhi kebutuhan anggotanya. Sejak enam tahun deklarasi berdirinya akhirnya di tahun 2022, JPPPM telah diakui legalitasnya oleh pemerintah sebagai organisasi yang sah dan legal.
Atas dasar itulah, menurut ketua umum nyai Hj. Hanik Maftukhah Afif, JPPPM menyelenggarakan Rakornas ke-1 yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 di STAI An-Nawawi Berjan Purworejo, pesantren di bawah pimpinan KH Ahmad Chalwani Nawawi, M.Hum.
Menurut Nyai Hanik, legalitas JPPPM menjadi starting point bagi JPPPM untuk semakin kuat membangun soliditas organisasi yang membawa visi : meneguhkan kembali tafaqquh fidfin, menebar maslahat untuk umat.
Menurut Ning Ashfa Khaoirun Nisa, Rektor STAI An-Nawawi yang juga merupakan ketua panitia lokal, penyelenggaraan Rakornas sangat penting bagi JPPPM yang saat ini kepengurusanya telah terbentuk di berbagai propinsi dan kabupaten, bahkan luar negeri.
Rakornas JPPPM ke-1 ini sedianya menjadi wadah tahunan untuk membahas isu-isu krusial. Akan tetapi sebagai sebuah permulaan, menurut ning Fetra sebagai pengarah acara mengatakan bahwa rakornas JPPPM ke-1 menjadi media kordinatif antar jajaran kepengurusan JPPPM ke bawah agar terbangun organisasi yang solid dan sinergi dalam mengemban visinya.
Dalam Rakornas ke -1 hadir sejumlah 400 nyai dan ning pengasuh pesantren perwakilan dari pripinsi dan kabupaten dari Jateng, DIY, Jatim, DKI, Sumsel, Lampung, Kepri, Sulsel, hingga Papua.
( TIYAH )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/q9Qgp3D
Berita Viral
No comments:
Post a Comment