RIAU – Pada tanggal, sekitar pukul 14.30.WIB. Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Riau yang di Ketuai Jamal, menindak lanjuti tentang adanya dugaan perampasan dan penguasaan lahan dan atau tanah kebun Kelapa Sawit Plasma milik warga Transmigrasi yang terletak di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Yang mana sudah ditemukan alat bukti konkrit dengan data dan faktanya, legelitas SHM masing-masing atas nama pemilik Lahan, berikut dengan keabsahan yang dinyatakan oleh pihak dari BPN Kampar menyatakan alas Hak SHM jelas adanya tanah tersebut.
Ditegaskan oleh LIN adanya lagi temuan surat asli yang didalamnya dinyatakan oleh Kepala Desa Gading Sari kepada pihak dari PTPN V Kebun Sei.Garo tentang dugaan mengadakan rapat/mediasi dengan tegasnya mengambil keputusan dengan sendirinya sebagaimana surat hasil musyawarah antara pihak PTPN V Sei.Garo dengan Kepala Desa Gading Sari atas nama Tasmanto Tarigan.
Sementara pihak dari warga Transmigrasi masing-masing atas nama pemilik menolak mediasi, dikarenakan maksud dari pihak PTPN V Sei Garo dan Kades Gading Sari akan mengurus alas hak surat dasar dari Desa yang asal muasal tanah yang di alihkan kepada atas nama masing-masing warga Transmigrasi.
Namun warga tetap menolaknya dan meminta tetap hak tanah dan kebun Kelapa Sawit sesuai dengan legelitas SHM dikembalikan.
“Sehingga kami tidak dapat menghadiri mediasi tersebut, akan tetapi kenyataannya dengan berani dan sigabnya Kades Tasmanto Tarigan mengeluarkan surat kepada pihak oknum PTPN V Sei.Garo,” ungkap warga kepada Awak Media
Kemudian, Lahan tanah kebun kelapa awit plasma masing-masing atas nama warga Transmigrasi di tumbang/di replanting hingga adanya pengawalan dan pengawasan langsung oleh Kades Gading Sari.
“Sungguh di luar nalar kekuasaan Kades ini, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat/warganya. Kenapa malah harus memberi perlindungan dan mengeluarkan surat yang tidak seharusnya di lakukan,” kata warga.
Sementara di dalam pasal 2 10 yang tertera di SHM jelas di terangkan. Kepala Desa tidak dibenarkan mengambil kebijakan apapun tentang adanya perampasan hak tanah Kebun Sawit Plsma milik warga Transmigrasi.
Sesuai dengn SHM, itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Masyarakat sangat mengharabkan kepada pihak LIN yang juga didukung dalam pemberitaan oleh beberapa Media
Warga juga meminta agar apa yang dilakukan oleh Kades dan PTPN V agar diawasi oleh LIN semaksimal mungkin dan membongkar serta mengusut tuntas mafia tanah yang ada di PTPN V Sei Garo.
“Kami dari warga Transmigrasi yang menjadi korban perampasan Lahan kami, meminta agar Aparatur Sipil Negara dan atau Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat, juga Menteri BUMN, Erik Tohir supaya menindak tegas mafia tanah yang ada di PTPN V Sei Garo,” harap warga Transmigrasi ini.
( RED/TIM )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/1dWLUcp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment