BITUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) KPS Bitung bersama dengan KSOP Pelabuhan Samudera Bitung, melakukan pengecekan atau pemeriksaan barang dugaan peledak yang sempat viral beberapa hari lalu menggunakan kapal Landing Craft Tank (LCT) . Selasa (8/02/2022)
Pengecekan barang yang berisi didalam Konteiner tersebut dilakukan pada pukul 15.20 wita, disaksikan langsung oleh Waka Polsek KPS. Bitung IPDA. Yunus Entengo Kanit Intel Aipda. Soeyadi Duhe S.sos KSOP Bitung, pemerhati kota Bitung Darma baginda, beberapa awak media dan warga masyarakat Bitung
Waka Polsek KPS Bitung, Ipda,Yunus Entengo saat ditemui mengatakan keberadaannya bersama KSOP untuk memastikan informasi yang sempat beredar diluar.
"Disini juga ada pengawalan dari Sat Brimob untuk kita sama sama mengecek isi kontainer, dan ternyata seperti yang kita lihat bersama tidak ditemukan apa yang dimaksud dalam pemberitaan, melainkan isinya adalah barang barang untuk keperluan direksi keet perusahaan," ujar Wakapolsek.
Awak media ini tidak berhasil mewawancarai pemilik barang PT. TMS, dikarenakan pemilik barang tersebut sudah tidak lagi berada dilokasi di bukanya kontainer.
Beruntung di lokasi yang sama awak media ini peroleh sedikit keterangan dari Yongki Tarumingkeng, yang diketahui adalah transporter/pengangkut barang milik dari PT. TMS.
Yongki membenarkan barang dan alat tambang yang dikirimnya itu ditolak oleh masyarakat Sangihe, soal isu penolakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut sudah lama.
"Memang isu - isu penolakan PETI itu sudah lama, mungkin masyarakat Sangihe yang kurang setuju dengan masuknya investor asing sehingga ini dibenturkan," tutur Yongki.
Darma Baginda, yang menurut pernyataannya ia adalah bagian dari transporter sekaligus pemilik barang dari PT. TMS, menyesalkan pernyataan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatakan bahwa didalam kontainer itu ada Handak.
"Ini berangkat dari isu yang berkembang di media sosial, seperti yang di katakan oleh salah satu LSM. Seharusnya Dia (LSM red) harus melihat dulu jika punya cukup bukti yang kuat baru bisa mengeluarkan statemen, jangan hanya membawa isu dan wacana,"kata Baginda yang juga sebagai Pemerhati Kota Bitung.
Lanjut, Baginda memaparkan barang - barang yang dimuat itu statusnya legal dan semuanya sesuai manifes. Jelas dengan adanya kejadian ini sangat merugikan pemilik LCT, dimana barang barang ini harus diturunkan dan dibongkar, lalu siapa yang bertanggungjawab.
Rencananya Baginda bersama pengacaranya akan melayangkan somasi kepada LSM, terkait adanya pernyataan handak dalam kontainer. Disentil soal penolakan masyarakat Sangihe terhadap muatan LCT, Baginda mengatakan itu persoalan hak.
"Masyarakat Sangihe menolak barang barang ini turun disana bukan berarti barang ini ilegal dan itu haknya masyarakat Sangihe," tandas Darma Baginda.
Dari Bitung (Syarif) Melaporkan
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/NwQLXb8
Berita Viral
No comments:
Post a Comment