February 13, 2022

POLISI TANGKAP TERSANGKA PENGANIAYAAN DAN PENGANCAMAN DENGAN SAJAM DI LAMPURA

| February 13, 2022 |

 



LAMPUNG UTARA - Gun (30) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, yang Diduga tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus, yang masih berusia 7 dan 8 tahun.


Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam Yuliana (24) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam, Terduga tersangka Gun  akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022.


Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.


Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada "G", namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi "imbuh AKP Eko.




Saat ini terduga pelaku  sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara, dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam, serta Undang-undang darurat" pungkas kasat reskrim.


Sementara tersangka (Gun) mengakui dirinya memukul korban atau anaknya di bagian pantan, lantaran tersangka( Gun) ingin mengambil namun sang anak tidak ingin keluar dari rumah ibu korban, untuk dugaan pengancaman dengan Senjata tajam (Sajam) tersangka berkilah itu sepontan dirinya lakukan, karna diduga ada 2 (dua) kaka korban yang menghadang mobil nya menggunakan sepeda motor ketika ingin mengantar anaknya pulang kerumah mantan istrinya, dan terkait dugaan tersangka meminta uang 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli sabu, menurut tersangka itu tidak benar, karna yang meminta uang 500rb tersebut adalah anaknya sendiri, tersangka juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya negative.


"Jadi saya mau mulangin anak saya, tapi di hadang sama dua orang kaka mantan istri saya, saya ngeluarin sajam karna saya mau lindungi diri, kalo masalah anak saya memang saya pukul di bagian pantat, tapi itu bukan penganiayaan kalo saya aniaya itu pakai kayu apa pake sajam, saya juga udah tes urine hasilnya negative" kata tersangka.


Atas Pristiwa tersebut pelaku di kenakan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor  1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 (Lima) tahun.

(Candra)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/5b3mKD6
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top