MEDAN-TOPINFORMASI. COM
Hanya gegara masah sabu, Buhari Saputra alias Abu dan Agus Tamih, yang didakwa perkara pembunuhan
secara sadis terhadap Eri Sinarta
masing-masing divonis 11 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022).
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, kedua warga Medan Belawan tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 11 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa selama proses hukum baik di kepolisian maupun di Kejaksaan," kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Eri Sinarta meninggal dunia.
"Sedangkan yang memberatkan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah serta menyesal,"sebut Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Hakim.
"Putusan ini , lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,"jelas Majelis Hakim Imanuel Tarigan.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon
"Sidang ini selasai dan kita tutup, dan kami (Hakim) memberi waktu 7 hari, untuk mentukan sekap, apakah terdakwa dan JPU melakukan upanya nanding atau terima,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB, ketika terdakwa Agus Tamih tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan Selebes Kecamatan Medan Belawan.
Saat itu, Agus mendapat informasi yang mengatakan kepadanya bahwa tadi Aritonang (DPO), Edo (DPO) dan Deni (DPO) datang ke rumahnya sambil membawa klewang dan marah-marah.
Kemudian Agus Tamih bersama kelompok yang terdiri dari terdakwa Buhari Saputra alias Abu, Jimmi (DPO), Yunus (DPO), Yusuf (DPO), Fauzan Aroji Alias Ahmat (DPO), Anto Kiwak (DPO), Rian (Dpo), Syawal dan Boli (DPO) duduk-duduk di teras rumah Agus Tamih menunggu kedatangan panggilan dari ketiganya.
"Tidak berapa lama Aritonang, Edo, Deni dan korban mendatangi rumah Agus. Agus bertanya dengan mengatakan mengapa membuat ribut-ribut karena masalah harga sabu," kata JPU.
Karena Agus bertanya terus menerus, seketika kelompoknya terlibat perkelahian.
Lantas saat perkelahian kelompok Agus sudah mengepung korban, lalu Anto langsung mendatangi korban dengan mengarahkan martil ke arah kepala korban.
Tidak hanya itu, Agus lantas membacok kepala korban menggunakan parang panjang.
"Lalu Fauzan datang mengarahkan pedang panjang membacok ke arah kepala korban. Lalu Buhari memukul kepala belakang korban dengan menggunakan pecahan batu yang sudah dicoran semen 3 kali sehingga korban terjatuh dan tidak bisa bangkit lagi," beber JPU.
Meski sudah tidak bisa bangkit, datang terdakwa Ragil Sapta Aji (berkas terpisah) menggunakan sebuah balok kayu dan mengarahkannya ke tangan sebelah kiri korban.
"Kemudian, Fauzan menyeret korban dan menggiring korban diseputaran tempat kejadian dengan mengatakan siapa mau lagi, siapa mau lagi aku uda puas matiin dia," beber JPU.
Kemudian, kata JPU terdakwa Ragil bersama Buhari dan kelompoknya memukul korban di bagian wajah hingga korban tidak berdaya dan mengeluarkan banyak darah.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan korban Eri Sinarta dijumpai sejumlah luka dan memar di beberapa titik.
"Dijumpai pecahnya tulang di tengkorak kepala yang berkeping-keping di bagian depan dan puncak kepala sampai dengan belakang kepala," kata JPU.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Ragil Sapta Aji juga telah divonis bersalah dan dihatuhi pidana penjara selama 10 tahun. (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/yx4pbzQ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment