MEDAN-TOPINFORMASI.COM Matredy Naibaho dan Toto Hartono serta Rikardo Siahaan eks polisi yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp6500 juta saat melakukan penggeledahan dirumah bandar narkoba Jusuf suami Imayanti. Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut kedua terdakwa yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono 10 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Rikardo Siahaan dituntut pidana selama 8 tahun penjara dan juga diharuskan membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap ketiga terdakwa ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian di Ruang Cakra IX dan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) yang digelar secara online Rabu (2/2/22). Dalam perkara ini JPU menilai ketiga terdakwa ini dinilai terbukti bersalah mengambil uang Rp650 juta dari hasil penggeledahan dirumah bandar Narkoba Jusuf suami dari Imayanti ini dikenakan pasal berlapis tentang pencurian dan kekerasan serta kepemilikan narkotika. Terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan terdakwa Matredy melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Toto Hartono dan Matredi Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara," ujar tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian. Sedankan Rikardo Siahaan yang sidangnya berlangsung di Ruang Kartika dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. "Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang. Diluar persidangan, JPU Rahmi mengatakan tuntutan ketiga terdakwa lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yang sudah dituntut, lantaran ada perkara narkotikanya. "Tuntutan terhadap ketiga terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran ketiga terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ungkapnya. Sebelumnya, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta dari rumah terduga bandar sabu Jusuf suami dari Imayanti selalu istri Jusuf. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/4aMtxycFr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment