February 28, 2022

POLEMIK TANAH FASUM DI NAGARI MUARA GADANG AIR HAJI MENJADI PEMBICARAAN DI MASYARAKAT

 



SUMBAR - Transmigrasi lokal yang di buka untuk masyarakat setempat pada tahun 1988 kini meninggalkan masalah,sebab diduga lahan seluas ± 6 ¼ hektar yang peruntukanya untuk fasilitas umum di kelompak IV kini telah berubah pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan dikuasai oleh  salah satu camat di kabupaten pesisir selatan. February 24, 2022


Sampai – sampai tanah yang diduga fasulitas umum seluas ± 6 ¼ hektar di Nagari Muaro Gadang kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menuai pro dan kontra dimata masyarakat.


Saat awak media konfirmasi ke kantor wali nagari muaro gadang senin 24/02/2022 untuk konfirmasi terkait masalah tersebut,wali nagari muaro gadang Cendri Delvino,Spd.I mengatakan bahwa ini adalah permintaan masyarakat agar tanah pasilitas umum di kembalikan lagi ke fungsinya semula. jadi saya sebagai wali nagari mau tidak mau harus mendukung kemauan masyarakat,”ungkapnya


Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan kepala dusun bernama Pak Abunawas yang pada waktu pembentukan transmgrasi lokal merupakan saksi hidup sampai saat ini juga mengatakan bahwa tanah seluas ± 6 ¼ hektar adalah benar tanah fasilitas umum yang saat ini di kuasai oleh seorang camat di kecamatan pesisir selatan.


“Saya yang pada waktu itu ikut langsung membantu mengukur lokasi tranmigrasi lokal tersebut,makanya saya tau bahwa fasilitas umum tersebut seluas ± 6 ¼ hektar yang peruntukanya untuk pasar,”terang abunawas


Sampai berita ini terbit kasus tanah fasilitas umum masih juga belum terselesaikan,terakhir terdengar kabar bahwa pihak yang mengusai lahan yang diduga fasum tersebut mencoba mengurus sertifikt tanah SHM di BPN painan,namun sampai saat ini masih terkendala terkait adanya surat ukur yang belum di tanda tangani oleh pihak kenagarian muara gadang air haji..


(Hen)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/AWyKC81
Berita Viral
| February 28, 2022 |

Kabar Baik Buat Petani Kelapa Sawit, Gubsu Terbitkan SK Percepatan PSR, Aspekpir Sumut Wakili Asosiasi



MMEDAN-TOPINFORMASI.COM
DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Sumut memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/84/KTPS/2022 tentang Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun  Provinsi Sumatera Utara, tanggal 15 Februari 2022. Keputusan itu memberi angin segar terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini tersendat dan cenderung dikerjakan tidak profesional. 

"Tentunya SK Gubsu itu akan mendorong lebih cepatnya program PSR dijalankan. Apalagi ini merupakan amanat dari Inpres No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024," kata Ketua DPD Aspekpir Sumut, Syarifuddin Sirait, SP, didampingi Wakil Sekretaris DPD Aspekpir Sumut, Zakaria Rambe dan Sekretaris Eksekutif DPD Aspekpir Sumut, Aulia Andri di Medan, Senin (28/2). 

Dijelaskan Syarifuddin Sirait lebih jauh, Aspekpir juga dihunjuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mewakili asosiasi kelapa sawit untuk bidang Peremajaan Tanaman. Atas hal ini, Syarifuddin menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam membantu Pemprov Sumut khususnya Dinas Perkebunan Sumut menyukseskan program PSR. 

"Bagi kami ini sebuah kepercayaan besar untuk ikut menyukseskan program PSR yang akan dilaksanakan di 15 Kabupaten di Sumut seperti Langkat, Labura, Labusel, Palas, Paluta, Tapsel, Madina dan Asahan," katanya. 

Syarifuddin juga meminta para Bupati dan Kepala Dinas Perkebunan di kabupaten se-Sumut bisa memahami SK Gubsu tersebut agar pelaksanaan program PSR di Sumut berjalan baik. 

"Kami memahami bahwa selama ini banyak sekali pemain lapangan di program PSR. SK Gubsu ini bertujuan menertibkan sehingga program PSR dilakukan profesional dan transparan. Maka itu, para bupati dan kadis perkebunan bisa memahami maksud baik Gubsu Edy Rahmayadi," ungkap Syafruddin lagi. 

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Aspekpir Sumut, Zakaria Rambe menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait program PSR di Sumut. Hal ini  disebutkannya sejalan dengan SK Gubsu yang menugaskan asosiasi untuk melakukan fasilitasi dalam penerbitan surat/rekomendasi dalam program PSR. 

"Kami atas dukungan DPP Aspekpir akan melakukan bimtek dan sosialisasi regulasi terkait program PSR. Direncanakan sekitar bulan Juni 2022 ini, setelah dilaksanakan di Jambi dan Riau," kata Zakaria. 

Peserta bimtek DPD Aspekpir Sumut ini akan melibatkan kelompok-kelompok petani kelapa sawit di Sumut serta DPD Aspekpir di kabupaten di seluruh Sumut.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/27KwNum
Berita Viral
| February 28, 2022 |

February 27, 2022

DPP LBH CAKRA HADIR DI INDONESIA, SIAP MEMBELA KEBENARAN DAN KEADILAN

 


SITUBUNDO - Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH Cakra) akan fokus membantu rakyat kecil dan pencari keadilan yang selama ini selalu berada dalam posisi sulit. Ketua Umum LBH Cakra Moh. Lutfi, SH.MH., menuturkan, LBH Cakra hadir guna menambah semarak bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.


Ini sebagai sumbangsih anak bangsa untuk pembangunan hukum nasional,” kata mas Lutfi dalam keterangan persnya saat konsolidasi LBH Cakra di kawasan Situbundo. Minggu 27-02-2022.


Menurut dia, perbedaan LBH Cakra dengan LBH lainnya adalah, mengutamakan kasih yang berintegritas. Dalam tugasnya membantu rakyat kecil, mereka tak membedakan latar belakang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).


Merajut kebersamaan mengapai keadilan bagi Rakyat yang selama ini kurang perhatian dan kurang pemahaman terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu mencari keadilan, dalam konsolidasi sekarang ini agar bisa bersama-sama berjuang memberikan keadilan kepada rakyat. 


Tujuan bersama memajukan LBH Cakra menjunjung tinggi keadilan yang sebenar-benarnya, membela hak asasi manusia yang sangat membutuhkan pembelaan terhadap keadilan yang selama ini terdiskriminasi oleh penguasa timbangnya keadilan tajam kebawah tumpul keatas. 


Acara konsolidasi Nasional ini di kawasan Hotel Sidomuncul 2 Pasir Putih Situbundo Jawa Timur, dihadiri seluruh anggota LBH Cakra, Kadis KomInfo Situbundo, Dandim Situbundo dan perwakilan masyarakat setempat dengan mengikuti protokol kesehatan. Tutup mas lutfi dalam penyampaiannya.


Prof. H. Ali Umar SH. MH., selaku Rektor STEI Fatahillah Surabaya, selaku pemateri dalam "Urgensi Lembaga Bntua dan Konsultasi Hukum Dalam Memperjuankan Hak Asasi Manusia". Langkah - langkah bantuan hukum terhadap keadilan bagi rakyat, di seluruh Negara Indonesia yang benar-benar memihak terhadap rakyat yang membutuhkan keadilan. 


Indonesia Negara Hukum duduk sama rendah berdiri sama-sama tinggi, dalam hukum tidak perbedaan antara penguasa dan rakyat kecil, LBH Cakra harus selalu siap dan harus berada terdepan dalam membela kebenaran dan membela keadilan. 


LBH Cakra dan akvokat itu tugasnya beda kalau LBH tidak diperkenankan meminta terhadap klaien, karena LBH dikemas sudah diatur dalam UUD tanpa meminta dan tidak boleh meminta apapun secara administrasif kepada klaien, LBH mendampingi rakyat yang sifatnya membutuhkan keadilan. Kalau Advokat sudah jelas dalan UUD harus jelas melalui administratif, tutur Prof. H. Ali Umar dalam penyampaiannya. 

( RED )



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/VKSx5gF
Berita Viral
| February 27, 2022 |

JALAN LINTAS SUMATRA BARAT MULAI DARI SOLOK SAMPAI DAMASK RAYA HANCUR DAN BANYAK LOBANG AKIBAT KENDARAAN BERMUATAN BERAT


SUMBAR - Kepala Divisi Humas Komnas Lp kpk Pusat Zulhakim berkunjung ke perbatasan sumatra barat dengan provinsi Jambi menjalankan Visi dan Misi sebagai Kepala Humas Dumas Komnas LP KPK Pusat yaitu 


Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan Tingkat pusat adalah Komnas (Komisi Nasional)yang mempunyai Wilayah Operasional  seluruh Negara Kesatuan Repoblik Indonesia 




Saat ada acara pertemuan dengan berbagai LSM dan media di kabupaten Tebo provinsi jambi semapat awak media mempertanyakan


Zulhakim masalah jalan lintas dari Damasraya menuju solok kalau kami lihat sangat parah jalanya sudah bayak rusak dan berlobang 


Dalam investigasi kami dari Humas Dumas komnas Lp kpk sudah menerima laporan dari permerhati masyarakat dan Juga dari rekan rekan Aktivis LSM 


Di sebabkan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan : 

-Kurangnya pengawasan dan perawatan jalan raya  

-Tidak adanya selokan/Parit aliran air klu hari hujan genangan air merusak aspal jalan


-Akibat dari Mobil Tronton yang membawa Batu bara dan CVO/minyak Sawit melebihi kapasitas muat


Kami sebagai Lembaga Pengawasan sangat prihatin melihat keadaan Jalan Nasional tersebut 


Kami akan memantau seluruh akses akan menurunkan tim Humas Komnas LP KPK kelapangan dalam laporam masyarakat terkait mobil tronton yang melebihi kapasitas muat adanya storan,


Apa bila ada bukti bukti yang dapat atau laporan dari tim dan kami tidak segan segan siapapun oknumnya kami akan mengacu ke Pusat, karena hal ini sudah termasuk pelanggaran.  Tuturya zul


Kami juga sarankan kepada Balai PUPR sumbar perawatan jalan nasuonal solok -Damasraya Agar bisa meningkatkan  pecepatan perawatan jalan yang parah rusaknya tersebut.  Tutupnya

( Zulhakim )



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3arXGws
Berita Viral
| February 27, 2022 |

ANANDA MENGALAMI KELUMPUHAN DARI LAHIR MEMBUTUHKAN BANTUAN PARA DERMAWAN DAN BERBAGAI INSTANSI

 



TANGGAMUS - Dusun Kanoman pekon Rejomulyo Kecamatan Semaka,  Miris melihat keadaan ananda Binti Hanifah sejak balita Sudah Mengalami kelumpuhan total sejak Dari lahir, Anak Dari orang tua bapak Turiyono Dan Sri Utami mengharapkan bantuan Dari berbagai pihak, Besar Harapan banyak yang perduli akan nasib Anak Dari bpk Turiyono. Minggu. ( 27.02.22 )


Pasalnya semenjak anak kami lahir kami, sempat bingung Dengan melihat keadaan anak kami Seperti ini yang sejak awal Lumpuh total, Karena dengan keterbatasan Dana, kami tak mampu Untuk membiayai Anak kami, Sementara ini kami belum Dapat sentuhan dari berbagai pihak, apalagi pekon yang hanya sekedar tahu saja, Untuk itu Besar Harapan saya Ada Pihak-pihak yang Tergugah hatinya Dapat meringankan beban keluarga kami.ujarnya.


Lanjutnya.

Lebih miris dikatakan Sri  Utami blom Sma sekali mendapatkan perhatian Dari pekon, saya hanya mendapatkan bltd saja Tapi klo sekarang kan belum Cair-cair,  saat ini dirinya sangat bingung dengan keterbatasan biaya Untuk membiayai anak Nya, Suami hanya seorang buruh kehidupan kami hanya pas pas an Untuk kebutuhan makan saja.  jelasnya.


Dalam keadaan serba kekurangan ibu Sri Utami memohon kepada para dermawan dan Bupati Tanggamus untuk dapat memberikan perhatian dan bantuan anaknya, akan Ke depannya bisa di bantu dan di fasilitasi seperti apa jalan yang terbaik Untuk anak kami ini. Pungkasnya.


Media Investigasi.Com,selain memberikan Support Dan berusaha mempublikasikan dirinya akan berupaya merangkul rekan rekan media.


“Serta berupaya mencari Empati di seluruh instansi Dan pekon-pekon. agar Dapat memberikan Sumbangsihnya,” tutupnya.

 (Mirhan Samsi)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/I5LGfpT
Berita Viral
| February 27, 2022 |

Memperkuat dan Menjalin Sinergitas Bersama Alumni, Peringatan 70 Tahun Fakultas Hukum UISU Sukses


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Peringatan Milad ke-70 Fakultas Hukum UISU di Gedung Regale International Convention Centre JL.H.Adam Malik Medan, Sabtu (26/2) berlangsung meriah. Kegiatan yang digagas Fakultas bersama alumni itu dihadiri Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdy Osman Delikhan Al Hajj, Prof. Dr. Hasyim Purba dari unsur Pengurus Yayasan dan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP, Dekan Fakultas Hukum Dr.Marzuki,SH,M.Hum dan ketua Ikatan Keluarga Besar Alumni FH UISU Dr. H. Danial Syah,SH,MH serta H. Matjon Sinaga,SH,M.H selaku Ketua Panitia Pelaksana.


Acara itu dihadiri sekitar 500an alumni dari berbagai lintas stambuk dengan menggunakan seragam masing-masing tiap stambuk. Kegiatan yang mengusung tema memperkuat dan menjalin sinergitas bersama alumni itu juga diikuti seluruh dosen, pegawai dan mahasiswa Fakultas Hukum UISU. "Dalam rangka memperingati berdirinya Fakultas Hukum UISU yang ke-70 adanya ke inginan untuk menjalin dan memperkuat sinergitas antara alumni dan pihak Fakultas Hukum UISU. Dengan harapan dapat menjadi sesuatu kekuatan besar dalam membangkitkan kembali Fakultas Hukum UISU Di tengah  masyarakat,”ujar H.Matjon Sinaga,SH,M.H saat memberikan sambutan.

Dikatakannya, alumni Fakultas Hukum UISU punya peranan penting dalam pendidikan hukum, pembangunan hukum dan penegakkan hukum. Hal itu dibuktikan banyaknya alumni Fakultas Hukum UISU yang tersebar dari berbagai sektor pemerintahan maupun swasta, seperti di  lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislative. “Tentu kita melihat ini adahal hal yang membanggakan bagi kita Fakultas Hukum sebagai almamater tercinta Kita,”ucapnya sembari mengucapkan terimakasih atas kontribusi dan dukungan alumni untuk kesuksesan kegiatan Milad kali ini. 

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UISU Dr.Marzuki,SH,M.Hum saat memberikan sambutan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia dan alumni. “Harapan kami ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatra Utara. Terkhusus kami sampaikan terimakasih yang tidak terhingga dan aspresiasi kami kepada alumni Fakultas Hukum UISU. Denyut nadi alumni ini luar biasa, mulai Dari wilayah Timur sampai dengan wilayah barat, dan wilayah tengah. Semua memberikan dukungan yang luar biasa dalam penyelengaraan kegiatan Hari ini,  Semua punya peranan Yang tidak terhingga,"ucapnya  bersemangat.

Dikatakannya, ke depan pihaknya berharap dapat selalu bermitra dan bersama-sama dengan alumni dalam berbagai kegiatan dan program pengembangan kampus. Sebab itu, pihaknya sangat mengharapkan kerjasama dan kebersamaan dengan alumni dapat berlangsung seterusnya dalam berbagai kegiatan dan program kampus. 

Sementara itu, Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP dalam sambutannya mengatakan bahwa tema kegiatan Milad dan Fakultas Hukum yang pada intinya ingin mengembalikan kejayaan Fakultas Hukum UISU sejalan dengan harapan seluruh pimpinan dan civitas akademika UISU. "Keinginan dan harapan kita bagaimana mengembalikan universitas Islam Sumatra ini ke masa kejayaan,”ujarnya sembari menjelaskan bahwa Fakultas Hukum merupakan salah satu kekuatan karena telah menghasilkan alumni-alumni berprestasi di semua sektor pemerintahan.

Rektor UISU berharap, moment peringatan Milad Fakultas Hukum ini juga menjadi sebuah moment penting untuk 8 fakultas lainnya di UISU untuk sama-sama berkembang dengan melibatkan alumni masing-masing untuk kejayaan UISU dimasa yang akan datang. Rektor dalam sambutannya bahkan sempat memaparkan design kampus UISU masa depan yang menjadi salah satu upaya konkrit pengembangan kampus UISU pada tahun-tahun mendatang.

Acara peringatan Milad Fakultas Hukum UISU, selain diisi dengan acara seremonial juga dimeriahkan dengan berbagai tarian daerah dan hiburan. Selain itu dilakukan pemotongan nasi tumpeng yang langsung disaksikan Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdu Oesman Delikha Al Hajj dan pimpinan lainnya. Selain itu, sekitar 500-an alumni Fakultas Hukum UISU hadir dari berbagai instansi seperti pengadilan, kejaksaan, mahkamah agung, partai, kepolisian, majelis ulama Indonesia, kementerian dan instansi lainya. (***)

Teks Foto
1. Dekan Fakultas Hukum Dr.Marzuki,SH,M.Hum menyerahkan potongan tumpeng pertama kepada Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdy Osman Delikhan Al Hajj saat peringatan Milad ke-70 Fakultas Hukum UISU di Regale Convention, Sabtu (26/2)
2. Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdy Osman Delikhan Al Hajj bersama pengurus Yayasan, Rektor, Dekan dan Panitia foto bersama saat peringatan Milad ke-70 Fakultas Hukum UISU di Regale Convention, Sabtu (26/2)
3. Dekan Fakultas Hukum Dr.Marzuki,SH,M.Hummemberikan sambutan saat peringatan Milad ke-70 Fakultas Hukum UISU di Regale Convention, Sabtu (26/2)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/eno4yS6
Berita Viral
| February 27, 2022 |

Polres Labuhanbatu Ajak Opung Miduk dan Warga Agar tidak Takut Divaksin



Labuhanbatu.Topinformasi.com
Akselerasi vaksinasi warga saat ini menjadi tugas yang harus diutamakan Polri,TNI dan Pemerintah.

beberapa kali di daerah-daerah mendapat kunjungan dari Presiden, Panglima TNI, Kapolri dan Menteri yang bertujuan mendorong percepatan vaksinasi warga masyarakat Indonesia.

Begitupun di jajaran Wilkum Polda Sumut, Kapolda dan Panglima gencar turun ke Polres-polres untuk mendorong percepatan vaksin.

Di Polres Labuhanbatu untuk saat ini masih rendah capaian vaksin terutama lanjut usia (Lansia), sehingga menindaklanjuti hal tersebut segala upaya harus dilakukan untuk membangun herd immunity,pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) di GOR Rantau Prapat menjadi sasaran utama dari petugas gabungan untuk mengajak warga vaksin.

Opung Miduk Boru Siregar yang berusia 86 tahun warga PMK Suka Makmur Kecamatan Rantau Utara yang sudah punya cucu dan cicit diajak untuk memberikan testimoni ajakan kepada warga untuk tidak takut divaksin.

"Halo bapak/ibuk, jangan takut divaksin. Aku sudah 86 tahun riskan takut divaksin. Kita berterimakasih kepada Tuhan dan Pemerintah Presiden Jokowi yang telah memberikan untuk divaksin dan telah memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu," ajak Opung Miduk kepada warga lainnya. 

Demikian sebahagian testimoni Opung Miduk dan semoga ini menjadi motivasi kepada warga khususnya lansia di Labuhanbatu Raya untuk tidak takut divaksin.  (Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/u1GQ5ft
Berita Viral
| February 27, 2022 |

Puluhan Pelaku Balap Liar dan Tawuran disikat Tim Reaksi Cepat Rajawali Ditsabhara Polda Sumut


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Polisi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jl. Ngumban surbaksi, Jl. Pinang baris , Jl. Gatsu (depan prsu), Sejumlah remaja ditangkap dan diamankan, sabtu (26/02/22)

Tidak hanya itu, para remaja yg terlibat tawuran di jl kapten sumarsono pun juga tak luput dari sergapan Tim Rajawali Ditsabhara Polda Sumut yang rufin melaksanakan Patroli malam haris di wilayah Polrestabes Medan. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, SIK, SH mengatakan, aksi balap liar dan tawuran diketahui saat tim Rajawali Dit Samapta Polda Sumut sedang melaksanakan rutin patroli rutin malam,  Tim Rajawali langsung ke lokasi dan menangkap dan membubarkan aksi balap liar.

"Ada puluhan remaja dari lokasi balap liar dan tawuran ini yang di amankan tim rajawali dan langsung di serahkan ke Polsek Sunggal untuk selanjutnya di mintai keterangan”  jelas Kombes Hadi

Hadi menambahkan kenakalan remaja seperti ini jika di biarkan dapat merusak situasi kamtibmas yg kondusif di Kota Medan.
Sebelum memboyong ke Polsek Sunggal Tim Rajawali kembali menyisir jalanan di lokasi balap liar dan tawuran serta turut melakukan pemeriksaan kelengkapan surat berkendara masyarakat yg berada di sekitar lokasi balap dan tawuran.

"Polda sumut berkomitmen berantas segala kejahatan meresahkan masyarakat," pungkas Kabidhumas


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/y1xPM7a
Berita Viral
| February 27, 2022 |

February 26, 2022

PRAKTEK TAMBANG BATU DAN PASIR ILEGAL BANYAK MENYISAKAN LUBANG-LUBANG DIBADAN DAN PINGGIR KALI


LAMPUNG TIMUR - Sudah berulangkali kita membaca berita tentang permintaan agar penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi penambang liar dan tambang ilegal. Sayangnya, tidak semua permintaan tersebut terespon baik. Bahkan di lapangan praktek penambang liar dan tambang ilegal seperti dibiarkan begitu saja, padahal dampaknya sudah dirasakan meluas oleh masyarakat.


Sebagai contoh beberapa Kecamatan Di Kabupaten Lampung Timur. praktek tambang Batu dan Pasir ilegal masih tersisa. Lubang-lubang bekas tambang di badan dan pinggir Kali mudah dijumpai. Kondisi itu dapat dijumpai di Kabupaten Lampung Timur.


Lokasi tambang Pasir ilegal ini berada di beberapa Kecamatan dari Bang Hari sampai Wawai karya. yang menjadi hulu Daerah Aliran Sungai Batang Hari. Akibat tambang ilegal, tingkat bahaya erosi di kawasan hulu dan Ilir dalam kondisi sangat berat dan berada pada posisi Parah.


Kawasan yang sebelumnya menjadi Daerah Aliran Air, kini menjadi daerah utama yang menjadi wilayah penambangan Pasir ilegal 


Jika ditelusuri, lokasi pertambangan dari Batang hari Sampai Wawai Karya merupakan lokasi pertambangan melingkupi daerah aliran sungai.


Kini, titik lokasi sudah semakin meluas dengan menyebar sampai ke bagian hilir Kecamatan Wawai Karya dan Pasir Sakti yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Selatan.


Berikut Kecamatan Bungur Berbatasan Lampung Tengah.


Dampak dari penambang liar jelas: mengancam kelestarian alam dan dapat menghadirkan bencana. Di wilayah penyangga, aktivitas ilegal ini memberi dampak buruk langsung pada masyarakat, termasuk rusaknya jalan masyarakat yang dilewati oleh truk pengangkut Pasir dan Batu sarat muatan.


Banyak Bekas Tambang Pasir dan Batu Berupa Lubang-lubang Besar yang terisi air dan gundukan batu dan pasir.


Lemah apa di Per-lemah Penegakan Hukum Di Kabupaten lampung Timur.


Persoalan yang selalu menyertai laju kerusakan Alam akibat penambang liar dan tambang ilegal adalah pada aspek penegakan hukum. Banyak peraturan yang memberikan ancaman pidana pada perusak Alam, namun implementasinya lemah seiring dengan tidak seriusnya aparat penegak hukum dalam menjalankan peraturan itu.


Dalam banyak kasus, masalah integritas penegakkan hukum dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup patut dipertanyakan.


Peraturan perundang-undangan sejatinya telah mengatur secara ketat, namun selalu bermasalah dalam penerapannya. Aparat penegak hukum dalam banyak kasus hanya menjadi simbol karena terindikasi berkompromi dengan perusak lingkungan.


Dalam penegakan hukum dalam kasus-kasus penambang ilegal, diduga adanya bekingan oknum aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor tidak berjalannya tindak penertiban secara efektif.


Sebagai imbalan,Para penambang liar akan memberikan uang payung yang jumlahnya relatif ke oknum penegak hukum.


Dalam hal penegakan hukum terhadap penambang liar, Diduga Ada oknum di Polres akan membocorkan informasi kapan akan ada razia. Akibatnya, pelaku kejahatan akan sulit tertangkap. Setiap kali razia diadakan, segenap barang bukti seperti truk pengangkut.


Absennya kegiatan rutin juga jadi masalah. Seharusnya polisi hutan perlu sering melakukan patroli di kantung-kantung dan titik-titik lokasi maraknya pertambangan liar. Ketidak berada,an para petugas di tempat, membuat para pelaku semakin menjadi-jadi dan berani dalam melakukan aksinya.


Tentu saja seluruh hal ini, seluruh kejahatan lingkungan ini dapat dilakukan jika segenap aparat dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar. Seperti istilah “jika yang di atas lurus, maka yang di bawah juga akan ikut lurus”. Sudah waktunya para oknum yang berkomplot ini dibersihkan dari institusi penegak hukum.


Beberapa para Jurnalis dan Penulis berharap, agar aparat penegak hukum dapat lebih jeli untuk melakukan penertiban, tak hanya kepada para pelaku lapangan, tetapi juga kepada para cukong dan para back up finansial, serta para oknum penegak hukum yang terlibat di dalamnya.

( YOPI / TIM )



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/lWOMcK2
Berita Viral
| February 26, 2022 |

ICC dan Merdeka Funbike Berbagi Sembako kepada Penyapu Jalan di Kota Medan


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sembari bersepeda, beberapa Komunitas Sepeda yang ada di Medan, yakni Independent Cycling Club (RB ICC Utama), bersama Merdeka Fun Bike, membagikan bantuan sosial kepada para penyapu jalan, pengumpul sampah, tukang becak dan ojol yang ada di pinggir jalan seputaran Kota Medan, Jumat 25 February 2022.

Ketua ICC, Kamal Mustafa, menyatakan kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian para pesepeda yang rutin menyusuri jalanan Kota Medan dan kerap menyaksikan para kaum duafa yang beraktifitas mengais rejeki di pagi hari tersebut.

"Juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan akhir-akhir ini serta kelangkaan minyak goreng," kata Kamal Mustafa.

Sementara itu, Mudhi Manurung dari Merdeka Funbike, berujar kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi warga dimasa pandemi Covid-19 ini.

"Apalagi disaat ini warga lagi menghadapi kelangkaan minyak goreng," ujarnya.

Dr Soetarto, selaku Pembina ICC, yang juga merupakan Anggota DPRD Sumut menyatakan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara rutin, paling tidak bisa membantu meringankan beban warga masyarakat dimasa pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terbangun jiwa sosial masyarakat khususnya para pesepeda.

Penyaluran bantuan dilakukan sembari olah raga bersepeda menyelusuri jalan-jalan, seperti Jalan Dr Mansyur, Wahid Hasyim, Abdulah Lubis, Sei Bluti, Setiabudi. 

Kegiatan bekerjasama dengan Komunitas Indonesia Sehat Indonesia hebat. Paket bantuan disalurkan berisi beras, minyak dan gula. Dan tetap mengimbau warga Medan - Sumut, agar tetap dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19. (red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/WE7960a
Berita Viral
| February 26, 2022 |

Bupati Gayo Lues Ikuti Kegiatan RUPS Bank Aceh Syariah



GAYO LUES -TOPINFORMASI.COM
 Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru mengikuti kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah di Bale Pendopo Gubernur Aceh. Jum'at (25/02/ 2022)

Turut hadir dalam kegiatan ini semua Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Aceh. 

Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun guna mengetahui keadaan Buku Tahunan Bank Aceh Syariah, "Seperti hari ini kita akan mengetahui keadaan Buku Tahunan 2021," Ujarnya seperti dilansir Prokopim Gayo Lues.

Sementara Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman menyampaikan bahwa mengawali tahun 2022, Bank Aceh berhasil meraih penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022: Building a Sustainable Regional Economy kategori BPD, dengan menyandang predikat Indonesia Best BUMD Awards 2022 on Developing Ecosystems Banking Sharia to Improving The Regional Economy, yang l diserahkan langsung oleh Business Director Warta Ekonomi, Edy Nurmansyah melalui aplikasi zoom, pada Kamis (24/2/2022) dua hari yang lalu.

Lebih jauh Dirut Utama Bank Aceh Syariah ini menuturkan bahwa hal Ini merupakan prestasi dan kebanggaan bagi rakyat Aceh bahwa bank kebanggaan daerah Aceh bisa mendapat apresiasi nasional dan mampu mempertahankan kinerja sejak menjadi Bank Umum Syariah.

Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menyebutkan bahwa Bank Aceh Syariah merupakan Bank Daerah yang semakin meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik atau on-line.  Bank Aceh sudah meluncurkan berbagai produk dan layanan digital diantaranya layanan Action Mobile Banking, QRIS, Kartu Debit, ATM CRM dan EDC serta uang elektronik Pengcard tandasnya.

Amru berharap semakin membaiknya pertumbuhan dari Bank Aceh Syariah ini memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah, tentunya Bank Aceh juga kita harapkan memberikan kontribusi terhadap dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid 19 yang belum berakhir apalagi saat sekarang kita kembali disibukkan menghadapi varian baru yang muncul yakni varian Omicron.

"Kita juga mengapresiasi Bank Aceh Syariah yang telah berpartisipasi didalam penyuksesan program vaksinasi didaerah-daerah khususnya Gayo Lues dengan memberikan stimulan Sembako dan lainnya kepada masyarakat yang melakukan Vaksin disampung program CSR yang sudah digulirkan, namun kita berharap hal ini juga harus dipertahankan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat kembali bangkit seiring meminimalisirnya penderita yang terjangkit tentu hal akan berdampak positif bagi perputaran uang didalam 3 Bank itu sendiri," harap Amru.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6zWHmSs
Berita Viral
| February 26, 2022 |

Akhirnya Ipda Bimo Setiadi Mohon Maaf, Terkait Perselisihan Dengan Wartawan


TDC- Setelah buming dimedia, akhirnya Ipda Ramadhani Bimo Setiadi, STr. K, mengucapkan permohonan maaf, terkait ucapan makian terhadap salah seorang wartawan Mitra Polres Batu Bara, Fadli Pelka. Pernyataan maaf tersebut langsung disaksikan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes, di Ruang Kerja Kapolres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, Batu Bara. Jumat (25/02/2022). Kemarin.

Tidak hanya pernyataan lisan, Ipda Bimo juga menandatangani surat pernyataan permohonan maaf, diatas materai.

"Saya atas nama Ipda Ramadhani Bimo Setiadi, mohon maaf atas sikap saya yang telah mengucapkan kata - kata yang tidak pantas terhadap Fadli Pelka. Permohonan maaf saya juga kepada rekan - rekan wartawan yang ada, khususnya di Batu Bara, ucap Bimo.

Sebelumnya Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, S.I.K, juga terlebih dahulu mengucapkan permohonan maaf kepada perwakilan wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Warung Apresiasi Pers (Wappers) Batu Bara.

"Walaupun terjadinya kesalah pahaman antara Perwira Polres Batu Bara dengan wartawan, sebelum saya menjabat, tidak ada salahnya saya minta maaf, atas kesilapan yang telah terjadi," ujar Kapolres.

Minta maaf bagi saya bukanlah hal yang memalukan, Bimo juga harus minta maaf, dan jangan sampai terulang lagi, ujarnya.

Wartawan adalah mitranya Kepolisian, media dan polisi itu harus bersinergi, sebagus apapun prestasi yang diukir oleh petugas kepolisian dalam hal menindak pelaku kejahatan,"tanpa ada publikasi dan pencerahan yang ditulis oleh wartawan, pesan - pesan yang sifatnya edukasi tidak akan sampai kemasyarakat," tambah Kapolres.

"Saya ingin kalau selama ini hubungan wartawan dengan Polres Batu Bara sudah baik, ini harus kita lanjutkan dan ditingkatkan," harap AKBP Jose Fernandes.

Ketua PWI Batu Bara, Alpian, S.Sos.I, MHI, sangat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara, yang telah memfasilitasi, mempertemukan Wartawan MNC TV, Fadli Pelka dan Ipda Bimo.

"Saya sangat terharu ketika melihat mereka saling memaafkan, semoga pernyataan maaf dengan tulus ikhlas, akan menjadi satu ikatan kekeluargaan yang kuat, antara Fadli Pelka dan Ipda Bimo," ujar Alpian.

Setiap manusia tak luput dari kesalahan, pasca terjadi kesalahpahaman kemaren kita ambil hikmahnya.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Narkoba, AKP Yahman, Kasubag Humas, Iptu Ahmad Fahmi juga mengucapkan permohonan maaf kepada Fadli Pelka dan seluruh wartawan.

Kesalahpahaman yang terjadi antar Perwira Satnarkoba Polres Batu Bara dengan Wartawan, saya mohon maaf.

"Ipda Bimo kemaren adalah personil Satnarkoba, anggota saya, kesilapan Bimo juga menjadi tanggung jawab saya, artinya saya tidak mampu memimpin dan mengarahkan anggota agar tetap menjalin hubungan baik dengan rekan pers," ucap Kasat.

Fadli Pelka mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara, yang mau turun tangan langsung memediasi perselisihan antara Bimo dengan wartawan. Sabtu (26/2/2022).

"Terima kasih kepada Kapolres, Kasat Narkoba, KBO, dan seluruh rekan - rekan wartawan. Saya juga mohon maaf, dan saya menganggap tidak ada permasalahan lagi," ungkap Pelka.

Usai penandatangan pernyataan maaf dari kedua belah pihak, Kapolres Batu Bara dan perwakilan wartawan PWI dan Wappers melakukan poto bersama.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/xEg4DMr
Berita Viral
| February 26, 2022 |

Pernyataan Menag Membuat Resah Umat Islam

Foto.Rahmad Yusup Simamora SH MH. (ist)


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
 Pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing, sangat meresahkan masyarakat khususnya umat Islam.

Demikian dikatakan pengacara dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Sumut, Rahmad Yusup Simamora SH MH. 

Menurutnya, tidak tepat  membandingkan pengeras suara masjid dan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Pernyataan tersebut sangat meresahkan dan sangat disayangkan.

"Terus terang, saya pribadi  juga sangat menyesalkan dan sekaligus mengecam pernyataan saudara Yaqut tersebut yang membandingkan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan gonggongaan anjing, kita sangat miris melihatnya,  sekelas menteri agama bicaranya seperti itu," kata Rahmad kepada pada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, belakangan ini situasi negara kita sebenarnya sudah mulai kondusif dan akan menata masa depan bangsa yang lebih maju lagi, tetapi malah ada statement yang tidak pantas disampaikan oleh pejabat negara sekelas menteri.

"Oleh karenanya, agar ini tidak melebar kita minta kepada Bapak Presiden Ir Joko Widodo agar menjatuhkan sanksi dan bila perlu memberhentikannya dri jabatan menteri, sebab bila hal ini terus dibiarkan akan menjadi potensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat," ujar Rahmad yang juga tim advokasi LADUI Sumut. 

Ia mengatakan, sejumlah pihak  yang sudah berencana akan melaporkan  Yaqut ke pihak berwajib,  akan menjadi masalah panjang nantinya bila tidak segera direspon oleh presiden.

"Memperhatikan pernyataan suadara Yaqut tersebut, saya kira bila nanti ada pihak yang melaporkan sudah ada unsur pidananya menista agama dan atau membuat keonaran di tengah masyarkat," katanya.

Karena itu, ia berharap, agar tidak ada lagi pernyataan yang membuat resah masyarakat, terlebih diucapkan oleh pejabat sekelas menteri.

"Yang tentunya akan menjadi perhatian banyak orang, dan kita meminta kepada semua pihak agar tetap menahan diri dan mari kita menunggu respon pemerintah atas kecaman berbagai pihak, yang pada pokoknya kita masih bersangka baiklah sama pemerintah untuk menyadarkan orang-orang seperti beliau ini dengan tujuan kita aman, tenteram dan makmur dalam bernegara ini," tandasnya. (put).


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/UebFVHM
Berita Viral
| February 26, 2022 |

Gawat !!! November 2021- Februari 2022, Hakim PN Medan Jarihat Simarmata Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi

  
        Foto Jarihat Simarmata

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Hampir semua jenis perkara telah ditangani Jarihat Simarmata sejak diangkat sebagai hakim pada 1996 silam. Keputusan berbagai kasus hukum sudah diketok lelaki kelahiran Kebun Sibabi, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, 57 tahun lalu.

Alumnus Fakultas Hukum (FH) pada Universitas Darma Agung Medan ini telah berkeliling ke beberapa provinsi dengan mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat sejak 1 Desember 1992.

Pada tanggal 2 Juli 1996, Jarihat diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Prapat hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2017 lalu.

Namun, belakangan ini, Jarihat Simarmata yang saat ini menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan. Sebab, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ini dinilai 'gemar' menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi.

Dari catatan sepanjang bulan November 2021 hingga Februari 2022, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jarihat Simarmata telah menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa tindak pidana korupsi.

Adapun vonis bebas yang diberikan Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim terhadap para terdakwa yakni kepada Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Putusan bebas itu dibacakan pada Senin, 21 Februari 2022 yang diwarnai dengan satu dissenting opinion. Hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi.

Namun, Jarihat Simarmata selaku majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang merugikan uang negara sebesar Rp2.499.769.520.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Lalu, pada Senin, 01 November 2021 lalu, majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Memet Soilangon Siregar (57) selaku Direktur PT Tanjung Siram.

Jarihat menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar di Simalungun sebagaimana dakwaan JPU.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 14 tahun denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar digantikan dengan hukuman 6  bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa Memet membayar uang pengganti (up) sebesar Rp.32.565.870.000,00 dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis bebas juga dijatuhkan Jarihat Simarmata kepada tiga terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar dengan kerugian uang negara sebesar Rp1,1 miliar.

Ketiga terdakwa yakni Darsan Simamora (51) selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Majelis hakim yang diketuai Jarihat menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas itu dibacakan pada tanggal 29 November 2021 malam.

Diketahui Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan dan terdakwa Darsan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar sebesar Rp. 1.170.021.810,94 apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.(put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/r2yp6Xj
Berita Viral
| February 26, 2022 |

Bantu Kinerja Pemerintah, Kejari Medan, Dapat Penghargaan Wali Kota Medan Bobby Nasution


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Setelah beberapa kali mendapat penghargan dari berbagai kalangan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dipimpin Teuku Rahmatsyah SH MH kembali mendapat penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution itu atas prestasi yang telah diukir serta keseriusan Kajari Medan bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK

Merasa terbantu dengan Kinerja yang diberikan Kejari Medan, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution langsung memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH.

Bahkan hingga kini Kejari Medan dinilai terus menunjukkan eksistensinya dan terobosan yang luar biasa dalam hal  
membantu kinerja Pemerintah dibidang penegakan hukum di kota Medan Ibu Kota Sumatera Utara.

Hal tersebut dapat dibuktikan setelah Kejari Medan membuat sejarah pertama kali di Sumatera Utara (Sumut) terkait penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp2 miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung 

Menenggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH.MH mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas kinerja tim Kejari Medan.

"Syukur alhamdulilah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan, bahwa kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Dan ini menjadi motivasi kami agar menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ucap mantan Kajari Aceh Utara ini, Jumat, (25 /2/2022.) sore.

Diketahui, semenjak Kejari Medan dipimpin pria kelahiran Banda Aceh 31 Maret 1973 ini, Kejari Medan telah banyak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh Kejari Medan.

Seperti halnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia.

Hasil penilaian itu, disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri, pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.

Selain itu, prestasi lainnya yang diperoleh Kejari Medan yakni meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).

Dibawah kepemimpinan alumni Fakultas Hukum (FH) Unsyiah ini, Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan lainnya di Tahun 2021 yakni atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (Pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara.

Selain memperoleh penghargaan, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status buron. Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap yakni Adelin Lis.(put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cogGBb3
Berita Viral
| February 26, 2022 |

Gelapkan Mobil Rental,Oki Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU


Foto.Suasana sidang diruang cakra 3 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Yolanda Syahputra alias Oki warga Jalan Balai Desa Gang Plamboyan Ujung Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara pengelapan mobil rental divonis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat(25/2/2022).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah melangar  Pasal 372 KUHPidana.

"Mengadili dan menghukum terdakwa Yolanda Syahputra alias Oki selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang yang menghadirkan terdakwa secara online.

Putusan terhadap terdakwa Yolanda, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Yolanda Syahputra membuat kerugian  saksi korban dan juga telah membuat keresahan di masyarakat.

Sedangkan yang meringan, terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan.,"ucap Hakim

Setelah majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa deberi waktu selama 7 hari, untuk melakukan pikir menerima,atau banding.Selanjutnya  majelis hakim menutup sidang ini sela."Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya,dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kejadian yang dialami korban awalnya pada Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa dengan tipu muslihatnya berhasil melarilan mobil Toyota Avanza warna putih,

Berikutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pkl 21.00 wib terdakwa menjual mobil Toyota Avanza warna Putih tersebut kepada orang lain seharga Rp. 25 juta, Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 150 juta. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cg0xIAy
Berita Viral
| February 26, 2022 |

February 25, 2022

Penandatanganan Nota Kesepahaman BNNP & Pemuda NKRI,Ini Penjelasan Panita

      Foto: DPC Pemuda NKRI Kota Medan 

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Penandatanganan Nota Kesepahaman  Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) Sumatera Utara & Pemuda NKRI berlangsung di Hotel Madani Medan , jalan Sisingamangaraja , Rabu ,23/2/2022, pukul 15.00 wib. 

Hendra ketua DPC Pemuda NKRI Kota Medan yang juga ditunjuk sebagai panitia acara penandatanganan nota kesepahaman  mengharapkan agar terwujudnya indonesia bersih dari Narkoba Khususnya Sumatera Utara,"jelasnya. 

Dikatakannya lagi , Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengadakan kerjasama di bidang Pemberantasan Narkoba yang selama ini semakin marak peredarannya terkhusus di Propinsi Sumatera Utara,"Ujarnya. 

Untuk itu Kami Pemuda NKRI siap membantu Pemerintah , TNI & Polri dalam memerangi Narkoba ,” jelas Hendra. 

Sebagaimana di amanatkan dalam Intruksi Presiden nomer 2 Tahun 2020. 

Hendra Ketua DPC Pemuda NKRI Kota Medan 

Saya mendorong kepada Gubernur ,Bupati serta Wali kota supaya membuat Rehabilitasi Gratis pada Pengguna Narkoba .Saat ini yang telah terpapar Narkoba berkisar 90 % lebih . Banyak yang kita lihat , akibat Narkoba dapat meningkatnya Kriminalitas , ” urainya . 

Joni Porgat Putra selaku Ketua Panitia Acara menyampaikan ,” terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi , mulai dari Perusahaan ,Pemerintah , dan semua Anggota / Pengurus Pemuda NKRI sehingga Acara ini dapat berlangsung dengan sukses ,” ucapnya . 

Yang mewakili Gubernur Sumatera Utara yaitu Kepala Kesejahteraan Bangsa & Politik ( Kesbanpol ) Safaruddin ,mengucapkan ,” mari kita ini menjadi momentum partisipasi Publik . 

Kami sangat mengapresiasi sekali terkhusus kepada BNNP Sumut , dalam hal pemberantasan Narkoba . Dari penelitian bahwa Sumatera Utara , rangking satu dari seluruh Indonesia prihal penyalah gunaan Narkoba .(red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2dE9q6K
Berita Viral
| February 25, 2022 |

OPERASI ANTIK TOBA 2022 BERAKHIR POLRES LABUHANBATU DAN POLSEK JAJARANNYA AMANKAN 103 TERSANGKA



Tindak Lanjuti TPPU Sita Kembali Uang Tunai Rp 200.851.000 Total BB Menjadi 525.051.000 Dari Terdakwa N

Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 Berakhir selama 21 Hari Yang dimulai tgl 02 Februari Hingga tgl 23 Februari 2022

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK memimpin Konfrensi pers Hasil Operasi Antik Toba 2022 didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif,SIK.,MH,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,KBO IPTU Elimawan Sitorus,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio Dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung

Sebanyak 86 Kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 Orang terdiri dari 100 Laki Laki dan 3 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 Gram,97 Gram dan Ganja 527,90 Gram,dimana status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara

Sebanyak 16 Orang Melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang Korban Penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan

Dalam Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) Als Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 _Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut_ dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kepala Kejari Labusel

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyampaikan Bahwa Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat (HUMAS)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/bRKy3Cj
Berita Viral
| February 25, 2022 |

BUPATI TULANG BAWANG WINARTI RESMIKAN JEMBATAN WAY BADAR 1 DAN MENYERAHKAN DANA DESA


 TULANG BAWANG - Bupati Tulang Bawang Winarti resmikan Jembatan Way Badar 1 dan Menyerahkan Dana desa Sekaligus meresmikan Taman Padiku


Untuk mempermudah akses transportasi yang menghubungkan kecamatan Penawar aji - Rawa Pitu dan sekitarnya, Infrastruktur jembatan dibangun oleh Bupati Tulangbawang Dr Hj Winarti SE MH di Kecamatan Penawar aji Kabupaten Tulang Bawang. Jembatan tersebut bernama jembatan way badar I yang diresmikan pada hari ini Kamis, 24/2/2022  


Selain itu Bupati juga menyerahkan dana desa di Kecamatan penawar aji dan juga meresmikan Taman Padiku di kecamatan meraksa aji. Bupati Tulangbawang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Ketua Komisi 3 DPRD Anggota Komisi 1DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kapolres, Dandim, Danlanud , Kadis PUPR, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BKPP, sekertaris DPRD, Kadis PMK , Kadis Dlh, kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, kadis PPPA, Kadis PTSP, Kabag Tapem, Kabag Keuangan Kabag PBJ dan PLT Kabag Protokol.




Dalam Arahannya Bupati Tulang Bawang mengajak kepada seluruh masyarakat utk terus bersyukur dan tak henti bergotong royong membantu pelaksanaan 25 program BMW Tulang Bawang terutama di daerah Kampung dan kecamatan.


Mari terus bersyukur dan bahagia karna jika kita selalu bersyukur maka nikmat hidup kita semakin di tambah oleh Allah SWT amin yarobbal alamin ujar Srikandi Tulang Bawang ini. Hal ini perlu dilakukan, karena ditengah Pandemi Covid 19 yang menyebabkan seluruh anggaran daerah terkena refokusing tapi pemkab tulang bawang masih terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan kehidupannya didlm berbagai sektor kehidupan. Oleh sebab itu jangan lupa Terus bekerja dengan baik dan dukung terus program Pemkab Tuba


Jembatan ini direncanakan dari tahun 2019 kemudian di anggarkan dan Alhamdulillah slesai proses pembangunan nya serta bisa dinikmati rakyat Tulang bawang penawar aji khususnya, semua butuh proses oleh karenanya jika ada yg blm realisasi agar bersabar karna pasti akan diselesaikan sesuai program kerja yang sdh ditetapkan tambah bupati Tulangbawang disela acara.


Selain itu Bupati juga menyerahkan Dana Desa secara simbolis kepada kepala kampung 4 kecamata di kecamatan Penawar aji. Semoga hal ini menjadi manfaat bagi kemajuan kampung dan kemajuan kabupaten Tulang Bawang pada umumnya serta tercipta gotong royong anggaran utk kemakmuran rakyat, mulai dari desa sampai dg pusat sebagaimana selama ini yg sudah dilakukan di kabupaten tulang bawang yaitu sinergisitas anggaran.


Acara diselenggarakan dengan menggunakan prokes covid -19 ketat.tutup nya

 (TAMRIN,AK)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/4MKrPIo
Berita Viral
| February 25, 2022 |

February 24, 2022

Rengut Perawan Anak Dibawah Umur Sahban Sitepu di Hukum 12 Tahun Penjara


Foto.Suasana sidang diruang cakra 6 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sahban Sitepu terdakwa perkara 
pencabulan anak dibawah umur,  yang bersidang secara virtual diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan dihukum 12 tahun penjara. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim di Ketuai Dominggus Silaban,Rabu (23/2/22). 


Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Menjatuhkan terdakwa Sahban Sitepu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Dominggus. 


Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat keluarga korban tercemar. 


"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan," kata hakim. 


Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra. 


Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di  Padang Bulan, Medan. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ulR9h5x
Berita Viral
| February 24, 2022 |

Dua Kurir Sabu Seberat 31 Kg Asal China Terancam Hukan Mati


Foto.Suasana Sidang diruang cakra VII PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Trisno Susanto dan M Soleh (berkas penuntutan terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu asal Cina seberat 31Kg jalani sidang perdana diruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/02/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, SH, dihadapan majelis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata SH,yang menghadirkan terdakwa secara online dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini terungkap saat Tim Ditreskrim Narkoba Poldasu dikawasan Jalan Eka Warni pada 26 Oktober 2021,


Disebutkan jaksa, penangkapan terhadap kedua terdakwa ini bermula saat, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba dikawasan 
Jalan Eka Warni


Menindaklanjuti informasi tersebut
petugas Ditreskrim Poldasu, yakni Benget Gultom, Rahmad Hidayat dan Indra J Damanik, Trisno langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan selanjutnya menangkap kedua terdakwa serta menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31 Kg


Dalam pemeriksaan sementara di tempat, terdakwa mengaku dihubungi oleh pria bernama Pak Is (buron) untuk mengambil 10 Kg sabu dalam kemasan yang dibungkusan plastik merek GUANYINWANG dikawasan Eka Wani, selanjutnya dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Max warna Putih No.Pol : BK 5745 AHM menuju kelokasi.


“Sesampai dilokasi Trisno menghampiri Soleh yang berada disamping Honda vario warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6409 AJD. 

Nah setelah bertemu Soleh, kemudian memasukan sabu seberat 10 kg ke dalam rangsel tas hitam yang dibawa oleh Trisno. 


Namun setelah sabu dimasukan kemudian datang personil Ditreskrim Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan mengamankan barang bukti dan sepeda motor,”ucap Jaksa.


Lanjut Jaksa, tidak butuh waktu lama kemudian polisi melakukan pengembangan kerumah yang dikontrak oleh Trisno dikawasan yang terletak di Kompleks Villa Indah No.92 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut


Setelah dilakukan pengeledahan polisi kembali menemukan 21 bungkus sabu dengan berat perbungkus satu kilo dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan GUANYINWANG dan langsung mengamankannya serta dua unit mobil yakni satu mobil merk Toyota Inova 2,4 G M/T No.Pol BK 1734 ABR, dan satu unit mobil merk Honda Brio Satya DDI 1,2 No.Pol : BK 1814 ABF, milik Verdi Sembiring, yang dipergunakan untuk menjemput dan mengedarkan paket sabu.


Dalam perkara ini kepada masing-masing terdakwa, dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancama hukuma mati.


Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi polisi yang melakukan penangkapan yakni Bengset Gultom dan Rahmad Hidayat


Dari keterangan kedua personil Ditresnarkoba Poldasu, sama dalam dakwaan jaksa. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda Hingga 8 Maret 2022. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/YepEyOg
Berita Viral
| February 24, 2022 |

PT Salim Ivomas Pratama Apresiasi TNI dan Polri Bantu Distribusi Migor


TOPINFORMASI.COM
DELISERDANG - PT Salim Ivomas Pratama mengapresiasi Polda Sumut dan Kodam I/BB yang turut mendistribusikan minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat di Sumatera Utara.

Demikian apresiasi itu disampaikan Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Tjin Hok, di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Rabu (23/2).

"Saya mengucapkan terima kepada Kapoldasu dan Pangdam I/BB yang telah membantu percepatan pendistribusian minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat," katanya.

Tjin Hok menyebutkan, PT Salim Ivomas Pratama telah mendistribusikan seluruh stok minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat dan saat ini tengah melakukan produksi kembali untuk memenuhi permintaan masyarakat. 

"TNI dan Polri membuktikan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional," sebutnya sekaligus membantah adanya penimbunan minyak goreng.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan tidak ada penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara.

"Dari hasil pemantauan yang dilakukan Polda Sumut dan Satgas Pangan Sumut tidak penimbunan sebagaimana berita yang tersebar bahwa adanya penimbunan minyak goreng 1,1 juta kg atau 92.677,66 kotak di PT Salim Ivomas Pratama," tegasnya.

Menurutnya, temuan itu hasil sisa produksi tahun 2021 dan produksi Januari hingga 16 Februari 2022 terdiri dari stok distributor, atau konsumsi masyarakat sebanyak 80.804 kotak serta industri UMKM 11.873 kotak.

"Sementara rata-rata stok bulanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam kondisi normal sebanyak 94.684, 15 kotak. Sedangkan saat ditemukan beberapa waktu oleh Tim Satgas Pangan Sumut di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak perbulan," tutur Kapolda Sumut.

Panca mengungkapkan, berdasarkan Perpres No 71 Tahun 2015 Pasal 11 disebutkan yang disebut penimbunan itu apabila dilakukan melebihi 3 kali lipat besaran distribusi yang dibutuhkan perbulan .  

"Jadi kalau 94.000 dikali tiga kurang lebih ada 270.000 kotak minyak goreng. Sementara yang kita temukan di pabrik itu hanya 92.000 kotak. Artinya tidak ada penimbunan minyak goreng seperti yang diberikan itu," pungkasnya.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/mJzh6Nr
Berita Viral
| February 24, 2022 |

Kapolda Sumut Minta Vaksinasi Lansia Dimaksimalkan


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si meminta kepada jajaran TNI-Polri, Forkopimda dan seluruh pihak terkait untuk memaksimalkan akselerasi percepatan vaksinasi booster khususnya kepada lansia

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut saat meninjau pelaksanaan vaksinasi secara serentak yang digelar di Gedung Astaka GOR Pancing Medan, Rabu (23/02)

Kapolda Sumut mengatakan pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi khususnya kepada lansia sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19

"Pelaksanaan vaksinasi yang utama digencarkan adalah terhadap lansia, harus didorong secara maksimal. Sesuai surat edaran Kemenkes bagi yang sudah tiga bulan bisa melaksanakan vaksin booster ketiga", ujarnya 

Panca mengungkapkan vaksinasi booster bagi masyarakat yang sudah berusia dan memiliki komorbid harus digencarkan dengan harapan akan memiliki imunitas lebih kuat dari paparan Covid-19

"Sebab dari data-data yang rentan terpapar adalah lansia yang disertai komorbid ataupun yang vaksinnya belum lengkap. Untuk itu harus kita kejar dosis ketiganya", tegas Panca

Menurut Panca, vaksinasi menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. Untuk itu diharapkan capaian vaksin dosis II pada bulan Mei sudah mencapai 70 persen

"Lakukan pendataan dan mapping kepada lansia yang belum melaksanakan vaksinasi baik dosis I dan dosis II. turun kelapangan bila perlu lakukan vaksinasi secara door to door", tuturnya

Selain itu, Panca juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker karena itu merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan harus ketat, Jangan lengah dan fokus himbau masyarakat. Terutama dalam hal penggunaan masker harus," pungkasnya


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/prqgAxz
Berita Viral
| February 24, 2022 |

Miliki Sabu 0,30.Gram, Darma Dituntut JPU 6 Tahun Penjara ,Plus Denda 1Miliar


Foto.Suasana sidang diruang Kartika PN Medan


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Agustalia (36) warga Jalan 
Cempaka Ujung  NO.3. Kelurahan . Tanjung Gusta Kecamatan. Medan Helvetia. Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebera 0,30 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6;tahun penjara diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN)Medan Rabu (23/2/22)


Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Evi Yanti Panggabean dihadapan majelis hakim yang diketui Denny Lumban Tobing dalam nota tuntutannya, mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa Darma Agustalia dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujar Jaksa dalam sidang virtual.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing dalam nota memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


"Sidang kita tunda hingga pekan depan nota pembelaan (pledoi),"kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.


Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, bahwa terdakwa Darma Agustalia ditangkap pada Kamis tanggal 30 September 2021. Sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Cempaka Ujung  Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia


Penangakapan terdallkwa bermula
Saksi Suwarno , Sandro Arizona dan Yudi Andika Pratama Lubis (masing-masing petugas kepolisian.dari sat NarkobaPolrestabes Medan) mendapat  Informasi dari Masyarakat  


Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian polisi melakukan penjelidikan dan pemantauan serta penangkapan terhadap terdakwa


Saat terdakwa ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.


"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kemudian terdakwa Darma Agustalia digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,"ucap Jaksa (put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZVpJBOE
Berita Viral
| February 24, 2022 |

February 23, 2022

Kapolda Sumut Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi


MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Selasa (22/02)

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini turut dihadiri Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, S.H., M.H, penyidik kejaksaan dan Kepolisian beserta Inspektorat

Rapat koordinasi ini guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsi

Kapolda Sumut mengatakan sejauh ini koordinasi antara Polda Sumut, Kejati Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan BPKP Sumut sudah terjalin dengan sangat baik dan terus dilakukan

"Koordinasi terkait perkara-perkara yang perlu dikoordinasikan terus dilakukan. Ilmu pemahaman tentang permasalahan Tipikor ini juga perlu di update terus", ujarnya

Menurut Panca, perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara. 

"Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan", lanjutnya

"Karena apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana. 
Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien", pungkasnya


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/VqYHMxO
Berita Viral
| February 23, 2022 |

Karna Salah Terdakwa Yang Disidangkan, Hakim PN Medan Tinggalkan Ruang Sidang Lantaran Merasa Dilecehkan


Foto.Majelis Hakim Martua Sagala

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Malis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Martua Sagala meninggalkan ruang sidang karna disebabkan merasa geram dan dilecehkan saat menyidangkan perkara Narkoba jenis subu di ruang cakra 4, Selasa (22/2/2022).

Hal tersebut berawal saat Hakim Martua sebagai hakim ketua, melaksanakan sidang secara daring melalui ponsel. Namun saat berkomunikasi dengan terdakwa awalnya baik dan lancar tidak ada masalah.

Sidangpun dilanjutkan membaca identitas saksi penangkap yakni 2 anggota polisi, Hakim Martua lalu mengambil sumpah dan lanjut memeriksa kedua saksi terkait kronologi penangkapan terdakwa yang diduga memiliki sabu. 

Namun anehnya usai memeriksa para saksi, saat dikonfrontir dengan terdakwa pernyataan keduanya bertolak belakang. 

Terdakwa di layar mengaku ditangkap di rumah sementara saksi mengaku menangkap terdakwa di mobil.

"Yang mana yang betul ini? Kok berbeda," kata hakim.

Saat ditanya beberapa kali, ternyata yang mendengarkan keterangan saksi sedari tadi bukan terdakwa yang sebenarnya, melainkan orang lain. Sementara terdakwa aslinya belum diketahui keberadaannya.

Sontak saja hal tersebut membuat geram hakim Martua.

"Berarti bukan kamu, terus kenapa ngangguk-ngangguk kamu tadi? Ditanyai tadi kamu ngangguk-ngangguk. Mana terdakwanya ini Jaksa," cetus hakim.

Lantas Jaksa pun kembali berkomunikasi dengan terdakwa. Tak berapa lama setelah dipanggil berkali-kali terdakwa yang asli baru muncul.

"Kemana kau dari tadi," tanya hakim

"Baru dipanggil saya pak," kata terdakwa dari layar ponsel dengan nada bingung.

Mendengar hal tersebut, hakim Martua tampak makin geram. Hakim pun menyentil Jaksa harusnya sidang tidak usah dibuka apabila terdakwa belum siap.

"Yang mengadirkan terdakwa tugas siapa? Hakim? Saya sudah bilang tadi tunda dulu, tapi tetap maksa begini jadinya. Saksi sudah disumpah tapi terdakwanya orang lain. Luar biasa ini," cetus hakim Martua.

Bahkan, hakim menolak melanjutkan sidang dan memilih keluar dari ruang sidang.

"Banyak wartawan di sini, merasa dilecehkan saya begini. Ini ruang sidang.

Kalau belum siap sidang enggak usah kalian panggil saya sidang. Ini pelecehan," cetus hakim Martua sembari meninggalkan ruang sidang.

Hal tersebut pun mencuri perhatian para pengunjung sidang lainnya. Para saksi yang sudah menunggu giliran sidang pun tepuk jidat dan meninggalkan ruangan sidang. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/gnvaRVb
Berita Viral
| February 23, 2022 |

Korupsi Dana BOS Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silou Simalungun Di Bui 3,5 Tahun


Foto.Terdakwa di layar TV dan suasana sidang diruang cakra 4.PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou, Kab.Simalungun, Harles Sianturi (57) dihukum penjara 3,5 tahun, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 214 juta.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, bahkan dikenai hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 214juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sarma Siregar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022) malam.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya tidak mencerminkan sebagai profesi guru yang seharusnya memberikan teladan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum bernah dihukum, sopan di persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Simalungun, Asor Siagian yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti Rp 214 juta subsider penjara 2,5 tahun, sesuai dakwaan primer.

Sesuai dakwaan, peristiwanya tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di SMP Negeri 1 Dolok Silou yang beralamat di Saranpadang, Kel. Perasmian, Kec. Dolok Silou, Kab. Simalungun,

Sekolah yang dipimpin terdakwa mendapat kucuran BOS Afirmasi TA 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Rencananya, Dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias IT.

Hebohnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/NnkUqr4
Berita Viral
| February 23, 2022 |

Pikul Sabu 22 Kg,Vernando danEric Terancam Hukuman Mati

Foto.Suasana sidang diruang cakra 8 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan Medan Selayang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 22kg 

jalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/2/2022).


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.


Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai. Pada pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.


"Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu," ujar JPU.


Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.


"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan kereta meninggalkan kedua terdakwa," lanjut Ramboo.


Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai kereta Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu. Laki-laki tersebut memasukkan 1 buah goni ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang dibawa kedua terdakwa.


"Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor," ucap JPU dari Kejari Medan itu.


Saat itu juga, empat pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.


Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati," pungkas Ramboo.


Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2wykG5K
Berita Viral
| February 23, 2022 |
Back to Top