February 28, 2022

POLEMIK TANAH FASUM DI NAGARI MUARA GADANG AIR HAJI MENJADI PEMBICARAAN DI MASYARAKAT

| February 28, 2022 |

 



SUMBAR - Transmigrasi lokal yang di buka untuk masyarakat setempat pada tahun 1988 kini meninggalkan masalah,sebab diduga lahan seluas ± 6 ¼ hektar yang peruntukanya untuk fasilitas umum di kelompak IV kini telah berubah pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan dikuasai oleh  salah satu camat di kabupaten pesisir selatan. February 24, 2022


Sampai – sampai tanah yang diduga fasulitas umum seluas ± 6 ¼ hektar di Nagari Muaro Gadang kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menuai pro dan kontra dimata masyarakat.


Saat awak media konfirmasi ke kantor wali nagari muaro gadang senin 24/02/2022 untuk konfirmasi terkait masalah tersebut,wali nagari muaro gadang Cendri Delvino,Spd.I mengatakan bahwa ini adalah permintaan masyarakat agar tanah pasilitas umum di kembalikan lagi ke fungsinya semula. jadi saya sebagai wali nagari mau tidak mau harus mendukung kemauan masyarakat,”ungkapnya


Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan kepala dusun bernama Pak Abunawas yang pada waktu pembentukan transmgrasi lokal merupakan saksi hidup sampai saat ini juga mengatakan bahwa tanah seluas ± 6 ¼ hektar adalah benar tanah fasilitas umum yang saat ini di kuasai oleh seorang camat di kecamatan pesisir selatan.


“Saya yang pada waktu itu ikut langsung membantu mengukur lokasi tranmigrasi lokal tersebut,makanya saya tau bahwa fasilitas umum tersebut seluas ± 6 ¼ hektar yang peruntukanya untuk pasar,”terang abunawas


Sampai berita ini terbit kasus tanah fasilitas umum masih juga belum terselesaikan,terakhir terdengar kabar bahwa pihak yang mengusai lahan yang diduga fasum tersebut mencoba mengurus sertifikt tanah SHM di BPN painan,namun sampai saat ini masih terkendala terkait adanya surat ukur yang belum di tanda tangani oleh pihak kenagarian muara gadang air haji..


(Hen)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/AWyKC81
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top