March 01, 2022

MENUNGGU LANGKAH PLN, TERHADAP PENEMPATAN JARINGAN TV KABEL DI SUMENEP

| March 01, 2022 |


SUMENEP – Selain terindikasi kuat menyiarkan dan mengkomersialkan tayangan TV Kabel tanpa seizin pemilik konten. Muncul kabar bahwasanya PT Sumekar Multivision juga merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat menumpang jaringannya tanpa izin.




Diberitakan sebelumnya, PT Sumekar Multivision telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sejak tanggal 29 Februari 2016, tetapi ditengarai tidak dibarengi dengan kepemilikan izin TV Kabel menyiarkan sejumlah konten dari pemilik hak eksklusifnya.


Dalam mendistribusikan tayangan ke pelanggan yang diduga tidak memiliki izin hak siar lengkap, jaringan TV Kabel yang dimiliki PT Sumekar Multivision memakai kabel yang tersambung langsung pada televisi pelanggannya di rumah.


Dalam penyambungan kabel tersebut, PT Sumekar Multivision, dikabarkan telah menggunakan tiang listrik milik PLN sebagai tempat menumpang jaringan TV Kabel Sumenep secara ilegal.


Hal tersebut terungkap ketika narasumber yang berdasarkan pengakuannya pernah memiliki usaha TV Kabel seperti PT Sumekar Multivision, menghubungi pewarta Okedaily. com via WhatsApp setelah membaca pemberitaan yang tayang sebelumnya.


Menurut dia, selama ini PT Sumekar Multivision menggunakan tiang listrik PLN sebagai tempat menumpang kabel jaringan serta booster. “Coba cek di tiang listrik pasti ada booster TV Kabel Sumenep setiap 200 meter,” ungkapnya, Jum’at (25/2).


Kemudian, narasumber kami memberi petunjuk, untuk menanyakan apakah PT Sumekar Multivision diperkenankan menumpang pemasangan kabel dan booster jaringan TV Kabel Sumenep pada tiang listrik milik PLN?


“Coba tanyakan, apa PT Sumekar Multivision kerja sama dengan PLN buat numpang kabel FO dan booster-nya, boleh nggak numpang di instalasinya listriknya?” Ujar narasumber.




Kami pun langsung mengecek informasi yang didapat, mengenai sistem pengoperasian PT Sumekar Multivision pada jaringan TV Kabel Sumenep, yang menyiarkan kemudian mengkomersilkan tayangan ke rumah-rumah melalui kabel membentang dan menumpang diantara tiang listrik kepunyaan PLN.


Setengah terkejut, kami mendapati kesesuaian antara apa yang disampaikan narasumber dengan kondisi di lapangan, setidaknya ratusan tiang listrik PLN ditumpangi kabel dan booster PT Sumekar Multivision. Posisi jaringan TV Kabel yang terletak di ketinggian memang jauh dari perhatian.


Menindaklanjuti hasil penelusuran jaringan TV Kabel Sumenep yang menumpang di tiang listrik, kami pun menghubungi Regin Manager PLN ULP Sumenep guna mengkonfirmasi terkait izin PT Sumekar Multivision pemanfaatan instalasi listrik negara.


“Tidak ada izin tertulis untuk jaringan TV Kabel yang nempel di tiang listrik PLN pak,” jawab Regin Manager PLN ULP Sumenep tentang jaringan PT Sumekar Multivision yang menumpang di tiang listrik. Jum’at (25/2).


Manager PLN ULP Sumenep menegaskan akan menindaklanjuti ulah TV Kabel Sumenep yang menumpang jaringan di tiang listrik tanpa izin. “Kami akan bahas dengan tim terkait hal ini untuk tindaklanjutnya dan akan memanggil pihak pengembang tv kabel tersebut (PT Sumekar Multivision, red),” tegasnya.


Keterangan yang diberikan oleh Regin Manager PLN ULP Sumenep, setidaknya telah menjawab mengenai PT Sumekar Multivision yang diindikasi menumpang jaringan TV Kabel Sumenep pada tiang listrik tanpa izin dan telah merugikan perusahaan BUMN tersebut.


Sementara, Suhartono pemilik PT Sumekar Multivision yang diminta keterangannya lewat WhatsApp, atas indikasi menumpang jaringan TV Kabel yang dimilikinya pada tiang listrik tanpa izin PLN, tidak merespon walau terlihat pesan yang kami kirim telah dibaca.


Selanjutnya, dugaan kuat terkait redistribusi dan mengkomersialkan konten tanpa seizin pemilik hak eksklusif yang dilakukan PT Sumekar Multivision selaku operator TV Kabel Sumenep juga akan terjawab, dikarenakan pewarta Okedaily. com telah bertemu dan melakukan wawancara dengan pihak K-Vision.

(YOPI/Fendy/TIM)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2ezMXFc
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top