Foto.Suasana sidang diruang Kartika PN Medan
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Agustalia (36) warga Jalan
Cempaka Ujung NO.3. Kelurahan . Tanjung Gusta Kecamatan. Medan Helvetia. Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebera 0,30 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6;tahun penjara diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN)Medan Rabu (23/2/22)
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Evi Yanti Panggabean dihadapan majelis hakim yang diketui Denny Lumban Tobing dalam nota tuntutannya, mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa Darma Agustalia dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujar Jaksa dalam sidang virtual.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing dalam nota memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga pekan depan nota pembelaan (pledoi),"kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, bahwa terdakwa Darma Agustalia ditangkap pada Kamis tanggal 30 September 2021. Sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Cempaka Ujung Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia
Penangakapan terdallkwa bermula
Saksi Suwarno , Sandro Arizona dan Yudi Andika Pratama Lubis (masing-masing petugas kepolisian.dari sat NarkobaPolrestabes Medan) mendapat Informasi dari Masyarakat
Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian polisi melakukan penjelidikan dan pemantauan serta penangkapan terhadap terdakwa
Saat terdakwa ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kemudian terdakwa Darma Agustalia digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,"ucap Jaksa (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZVpJBOE
Berita Viral
No comments:
Post a Comment