February 24, 2022

Rengut Perawan Anak Dibawah Umur Sahban Sitepu di Hukum 12 Tahun Penjara

| February 24, 2022 |

Foto.Suasana sidang diruang cakra 6 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sahban Sitepu terdakwa perkara 
pencabulan anak dibawah umur,  yang bersidang secara virtual diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan dihukum 12 tahun penjara. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim di Ketuai Dominggus Silaban,Rabu (23/2/22). 


Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Menjatuhkan terdakwa Sahban Sitepu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Dominggus. 


Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat keluarga korban tercemar. 


"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan," kata hakim. 


Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra. 


Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di  Padang Bulan, Medan. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ulR9h5x
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top