Foto.Suasana sidang diruang cakra 3 PN Medan
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Yolanda Syahputra alias Oki warga Jalan Balai Desa Gang Plamboyan Ujung Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara pengelapan mobil rental divonis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat(25/2/2022).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 372 KUHPidana.
"Mengadili dan menghukum terdakwa Yolanda Syahputra alias Oki selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang yang menghadirkan terdakwa secara online.
Putusan terhadap terdakwa Yolanda, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Yolanda Syahputra membuat kerugian saksi korban dan juga telah membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringan, terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan.,"ucap Hakim
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa deberi waktu selama 7 hari, untuk melakukan pikir menerima,atau banding.Selanjutnya majelis hakim menutup sidang ini sela."Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya,dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kejadian yang dialami korban awalnya pada Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa dengan tipu muslihatnya berhasil melarilan mobil Toyota Avanza warna putih,
Berikutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pkl 21.00 wib terdakwa menjual mobil Toyota Avanza warna Putih tersebut kepada orang lain seharga Rp. 25 juta, Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 150 juta. (Put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cg0xIAy
Berita Viral
No comments:
Post a Comment