January 20, 2022

KEPALA SEKOLAH MADRASAH BERLAGAK PIKUN SAAT DITANYA TERKAIT DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

| January 20, 2022 |

 



TULANG BAWANG BARAT - Dugaan penyalah gunaan dana program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Madrasah Miftahull Falah yang ada di desa Mekar jaya kecamatan Gunung agung kabupaten  tulang bawang barat. (19/01/2022)


Kecurigaan Tim media terhadap Sekolah Madrasah tersebut berawal saat TIM berkunjung ke sekolah tersebut, senin tanggal 17-01-2022, dari hasil penelusuran tim ternyata kepala sekolah tidak ada di sekolah.


Lebih lanjut pada hari rabu tanggal 19-01-2022 awak media kembali berkunjung ke sekolah Madrasah tersebut, Saat di jumpai awak media. Heriawan mandi,S.Pd.i kepala sekolah  Saat di tanya terkait PIP

 

Heriawan mandi,S.Pdi  berkata bahwa PIP di sekolah Madrasah kami Allhamdulilah mendapatkan PIP sebanyak 16 enam belas siswa Serta menunjukan data PIP dari KEMENAG. Bahwa Madrasah Miftakhul falah mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP).


Sementara TIM media yang datang kesekolah itu membawa data ternyata Madrasah miftakhul falah mendapatkan sebanyak 41 empat puluh satu siswa. Kemudian kepala sekolah membuat surat pernyataan bahwa sekolah nya hanya mendapatkan bantuan PIP hanya sebanyak 16 siswa.


Ironinya kepala sekolah dengan menggunakan sumpah demi Allah kami hanya dapat 16 siswa saja, ujar kepala sekolah, kemudian TIM tunjukkan data yang di bawa dan berjumlah 41 siswa.


Berselang beberapa waktu kepala sekolah  pergi tinggalkan sekolah dan lalu kembali kesekolahan dengan membawa satu orang anggota POLRI dan lalu anggota POLRI bertanya maksud dan tujuan TIM datang kesekolah lalu TIM menjelaskan bahwa dari awal kami datang dengan tujuan kompirmasi terkait PIP ternyata ada selisih data yang ahirnya Anggota POLRI pun mengerti dan Kepala sekolah pun  menunjukan data yang baru di cetak dari komputer, aneh nya tadi bersumpah dan bikin surat pernyataan kok tiba tiba ada dokumen terkait PIP.


Jika mengacu pada  undang-undang  nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KORUPSI kolusi dan nepotisme serta undang-undang  nomor 31 pasal 2 ayat (1) tahun 1999 maka sangat jelas menyatakan,setiap orang yang secara melawan  hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara se,umur hidup heriawan mahdi kepala sekolah di duga tak paham  hukum dengan tidak memperhatikan undang-undang.


Lebih lanjut, setelah di desak oleh tim media Ahirnya heriawan mahdi  pun berkata bahwa sekolahnya mendapatkan 41 siswa  yang mendapatkan  bantuan PIP tim blm puas dengan jawaban dari Kepala sekolah tim pun mencoba memberi penjelasan kepada kepala sekolah, bahwa melakukan penggelapan  atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan dana PIP kepada siswa yang berhak itu ada Sangsi pidananya,


Ironisnya kepala sekolah berlagak pilon/pikun  meskipun dirinya sangatlah pintar karna di belakang namanya ada gelar heriawan mahdi,S.Pd.


Herwansyah & Time



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3nBniOk
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top