MEDAN-Pemimpin Kantor Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto membantah pemberitaan terkait BRI Unit Sukramai.
Pada pemberitaan sejumlah media itu, pimpinan BRI Unit Sukaramai dituding tidak mengkui adanya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Ironisnya, dalam pemberitaan beberapa media itu, pimpinan BRI Unit Sukaramai akan dipolisikan karena tudingan yang tak jelas tersebut.
"BRI telah menjalankan operasional perbankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan penyelenggaraan pungutan retribusi parkir di wilayah objek pajak parkir di Kantor Cabang Pembantu Medan Sukaramai juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Totok Siswanto menjawab sejumlah wartawan, Kamis, (13/1/2022).
Kemudian, lanjut Totok menjelaskan, dalam hal ini, tidak ada aturan dan peraturan yang dilanggar oleh pihaknya.
Karena, hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.
"Dinyatakan pada Pasal 3, Poin 3, bahwa yang tidak termasuk objek pajak parkir atau lembaga yang dikecualikan dari penyelenggara objek pajak parkir, Lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah yang berbentuk Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah," jelasnya.
Oleh sebab itu, tegas Totok, tudingan dalam pemberitaan pada beberapa media tersebut sama sekali tidak benar.
"Jadi, tak ada yang dilanggar soal parkir itu. Regulasinya jelas. Kita taat aturan dan peraturan. Itu pedomannya," tegas Totok.
Sebelumnya, BRI Unit Sukaramai dalam pemberitaan di beberapa media dituding tidak mengakui adanya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Namun, hal tersebut terbantahkan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemimpin Kacab BRI Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/33fqyrJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment