January 17, 2022

KABUPATEN PESISIR SELATAN ZULKIFLI. S.SOS AKAN MENCAIRKAN DANA DESA ( DD) KE 182 NAGARI, DENGAN TOTAL ANGGARAN Rp.161.021 565 MILIAR PADA TAHUN 2022 INI

| January 17, 2022 |

 



SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPP&KB ) Kabupaten Pesisir Selatan ZulkIfli. S.Sos  akan mencairkan Dana Desa ( DD) ke 182 Nagari, dengan total anggaran Rp.161.021 565 Miliar pada tahun 2022 ini.


Menurut  Zulkfili pada wartawan SUMBAR24JAM.COM Mengatakan, "Dana Desa ( DD) yang akan dicairkan awal tahun ini ke 182 Nagari di Pessel dengan total anggaran Rp.161.021 565 Miliar. Dengan rincian Untuk Alokasi Dasar Rp. 111.888.566 Miliar, Alokasi Formula Rp. 42.362.691 miliar, Alokasi Afirmasi Rp. 238.462 juta, dan Alokasi Kinerja Rp. 6 531.462 miliar. 


Penyaluran dana desa ini bervariasi, mulai dari paling rendah Rp. 800 juta hingga paling tinggi Rp. 1,2 miliar, " ujarnya.


Contoh, Nagari yang paling rendah adalah Nagari Indrapura Alokasi Dasar Rp. 603.117, Alokasi Formula Rp 237.548, Alokasi Afirmasi Rp. 0 dan Alokasi Kinerja Rp. 0 total Rp . 860.365.


Nagari Kudo – Kudo Indrapura Rp. 665 508 Alokasi Dasar, Alokasi Formula 297.820, Alokasi Afirmasi Rp.0 dan Alokasi Kinerja Rp 241.906 total Rp. 1.205.234.


Tahun pencairan itu sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB-Nag) yang diusulkan nagari.


‘Kita mengingatkan kembali pada seluruh Walinagari agar dapat menggunakan dana desa untuk kemajuan nagari,” ujarnya.


Selain itu, ia juga berharap setiap nagari dapat memrioritaskan dana desa untuk pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, " Tutupnya.


Menurut Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR.,  C.IJ., C.CS. sebagai penasehat kebijakan Direktur RC Institut ( Research & Consultan) mengatakan "Semua Pihak khusus, Wali Nagari yang berhuungan dengan Dana Desa atau dana Nagari  adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. 


Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).. Pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa. 


Merujuk pada Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

1. Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.


" 2. Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) termasuk didalamnya dana desa," Ujar Doktor panggilan akrabnya.


Lanjut Doktor, Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 


Secara lengkap Penggunaan Dana Desa/Nagari tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa, " ujarnya


Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional. Jadi penggunaan Dana Desa/Nagari yang disampaikan oleh Kepala Dinas BPMD Kab. Pesisir Selatan Harus benar-benar Dikawal/diawasi, karena berpedoman yang sudah –sudah belum maksimalnya pada porsi yang diuntukan Dana Ini.


Hal ini bisa kita lihat jika ketepatan Dana ini sudah maksimal tentu ada indikator perubahan dari Nagari seperti sosial dan ekonomi masyarakat, pembangunan nagari yang benar berdampak terhadap pemulihan dan perkembangan pendukung ekonomi masyarakat. Rencana kerja Nagari perlu jadi perhatian oleh Pihak Dinas BPMD , supaya program yang dibuat sama persis dari program tahunannya yang sudah di buat.


" contoh pada tahun 2020-2021 sudah ada program pembangunan  bangunan A,  dan dalam pelaporan akhir tahun dari Ngari sudah melaporkan jika pembangunana Bangunan A sudah selesai di Bangun, akan tetapi pada rencana tahun 2022 juga ada bangunan A tersebut termasuk dalam kegiatan Proritas dengan desain seperti pada tahun 2020-2021, nah hal seperti ini perlu jadi perhatian serius bagi Dinas Terkait yang melakukan pengawasan terhadap Program  Nagari.  


Buat Wali Nagari harus mewujudukan prinsisp keterbukaan/transparansi, akuntabel, bersih dalam penggunaan dana Tersebut, jadi masyarakat mengetahui kegiatan Nagari terhadap keterpakaian realisasi dana tersebut, " Tutup Doktor.


( Jhoni )



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/328Etzo
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top