January 16, 2022

DIDUGA OKNUM JAKSA PENUNTUT HUKUM MELAKUKAN TINDAK PUNGLI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

| January 16, 2022 |

 


SIMALUNGUN - Praktek makelar kasus dari kejaksaan negeri simalungun yang di gelar dengan jaksa penuntut umum yang berinisial ( SS ) diduga telah melakukan jual beli hukum di Simalungun. 


Hal tersebut di alami oleh seorang keluarga terdakwa. Istri dari terdakwa Ahmadi alias kucing kasus dari tindak pidana kejahatan penyalahgunaan narkoba di pengadilan negri simalungun.


Terdakwa Ahmadi alias kucing kasus kejahatan penyalagunaan narkoba, di tangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di kejaksaan negeri simalungun, propinsi Sumatra utara.


Peristiwa temuan awak media, penengak hukum dikejaksaan negri simalungun diduga praktek jual beli hukum. Yang mana hal tersebut dilakukan oleh oknum Jaksa, memberikan 4 nomor selulernya kepada istri terdakwa ahmadi alias kucing, serta Jaksa Sanggam mengatakan kepada istri terdakwa, siapkan uang 50 juta agar saya tuntut hukuman suami ibu dibawa lima tahun. 


Menurut istri tersangka ke Awak Media, saksi terdakwa dan Jaksa sanggam melakukan tawar menawar praktek jual beli hukum dan deal dengan nilai Rp. 35 juta.


"Siapkan segera uangnya ibu, istri tersangka dipaksa untuk memberikan uang panjar ke Jaksa, sebelum persidangan ahmadi alias kucing dilakukan atau dilaksanakan. Semantata Oknum jaksa tersebut telpon terus baik pagi, siang, mau pun malam, dan terkesan memaksa terus menyakan uang yang telah ditentukan tersebut mananya uwangnya, mananya uangnya kepada istri terdakwa."


Demi meringankan pidana suaminya dan paksaan dari Jaksa Penuntut Umum, sampai-sampai istri terdakwa mencari pinjaman sana ke sini. Sementara selalu menghubungi dan mengatakan ibu kasih dulu panjarnya ibu, berapa saja terang Jaksa Sanggam Siagian SH."


Jaksa pun memberi iming-iming kepada istri terdakwa, kita sepakati ibu, saya jaksa sanggam siagian SH, Ibu jangan takut, saya punyah istri dan anak, saya dari jakarta, bertempat tinggal di simpang II siantar simarimbun, ibu jangan takut, uang segitu saya ngak bohong, saya jaksa lo ibu, mana mungkin saya bohong, sembari ucapnya



Pemberian uwang panjar pertama 15 juta tanggal ( 4-desember-2021 ) bersama saksi terdakwa awak media Brantas kriminal di Megaland, sebelum uang di berikan kepada jaksa sanggam, uang 15 juta di suruh foto dengan ibu terdakwa, lalu ibu dan jaksa pergi dengan sepeda motor mio agar pemberian uwang jangan disaksikan awak media Brantas kriminal inisial Poltak Simanjuntak."



Setelah itu tanggal ( 5-januari-2022 ) istri tersangka diminta ngantarkan sisa uwang dari 35 juta untuk di antarkan ke kantor kejaksaan negri simalungun sebanyak 20 juta, sebelum bertemu jaksa sanggam uwang tersebut di foto awak media Brantas kriminal, kemudia istri terdakwa di bawah ke kantor Oknum jaksa Tersebut untuk memberikan 20 juta agar tidak terpantau awak media Brantas kriminal dengan ucapan biar tuntutan dibawah 5 tahun."


Hasil kompirmasi awak media kabar investigasi dengan jaksa mengatakan biasa itu tuntutan 5,6 tahun tuntutannya, lalu handphon di matikan dengan nada tidak senang kalau dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.


Kepada bapak burhannudin Jaksa Agung RI agar menyangsi atau tindakan kepada Jaksa yang telah memperjual belikan hukum di negara indonesia 


Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau  bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."


"Dan diduga Jaksa Penuntut Umum tersebut telah telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut,  dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”


Sampai berita ini turun ke meja redaksi dan terbit berita, Jaksa sanggam tidak bisa di kompirmasi secara langsung atau via telpon dan lainnya.


(AHMAD YUNUS/TIM)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3quogxO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top