TANGERANG - Seorang wartawan mendapatkan perlakuan kasar dengan cara marah dan merekam ketika wartawan menggali informasi untuk memastikan data dugaan pemotongan BPNT yang dilakukan Leha. (23/12/2021)
Dedy adalah salah satu wartawan provinsi Banten mengaku dicegah dengan cara yang tidak etis oleh salah seorang warga ( ferdi ) yang mengaku keluarga dari Leha yang juga mengeluarkan kalimat membentak dan marah.
“Orang tersebut sudah mengeluarkan emosi dengan nada yang tinggi dan berkata ” hey kamu Orang yang kemarin datang ada keperluan apa? Terang dedy menirukan bahasa “ferdy” Dengan nada tinggi dan tatapan wajah penuh amarah” dan mengaku keluarga dari Leha dengan tidak terima pemberitaan ” Agen BRI Link Kel.Kedaung Memotong Setiap Pencairan BPNT dan Mencoba Menyuap saya, namun saya menolak karna saya mengerti kode etik jurnalis, dan leha menghubungi saya melalui via WhatsApp, memohon tidak di perpanjang dan mengajak berdamai," Ujar Dedy
Selain marah-marah, ia juga mencoba menghalangi awak media ketika akan menggali informasi kepada penerima KPM yang saat itu sedang melakukan pengambilan dirumah Leha selaku penyalur bantuan KPM.
“saya tidak terima sebagai keluarganya dengan pemberitaan ini, seolah-olah keluarga saya korupsi dan silahkan konfirmasi, tapi jangan seperti penyidik dengan mengeluarkan hp sambil merekam kegiatan,” kata dedy menirukan ucapan Ferdi
Sebelumnya, awak media sudah melakukan konfirmasi atas laporan warga KPM yang tidak sesuai harga dengan bantuan sembako yang diterima, yang diduga di potong oknum yang tidak bertangung jawab.
Namun tak lama kemudian, selang beberapa hari awak media pun mengaku informasi kediaman Leha guna memperdalam agar tidak sepihak atas apa yang di beritakan dengan mengumpulkan data-data.
“Karena saya penasaran dengan harga sembako yang di terima PKM yang laporan ke saya, akhirnya saya datang untuk menggali informasi lebih lanjut dan disana saya melihat masih membagikan bantuan bagi warga KPM," kata dia.
Atas peristiwa itu Dedy telah melaporkan hal ini kepada Polsek Sepatan dan didampingi langsung oleh salah satu Pimred yang pada saat kejadian itu sebagai saksi atas sikap yang kurang mengenakkan yang dilakukan warga setempat dengan cara arogansi.
Didampingi Redaksi Nasional-post Dedy lalu melaporkan Warga ke Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan bentuk laporan percobaan penyuapan yang dilakukan Leha dengan dalih bagi-bagi rejeki, dan salah satu oknum warga yang mengaku keluarga lelah mencoba menghalangi tugas wartawan.
”sudah sampaikan, maksud tujuan saya kesini hanya minta konfirmasi, dan saya ada saksi jika saya tadi membantu ibu-ibu naikan beras dan telur. Namun warga tersebut menuduh saya dengan kalimat (anda bukan penyidik, jadi gak begitu konfirmasi dan menuduh kami melakukan intimidasi.)”
Masih kata Dedy, ”saya minta APH penegak hukum segera memproses aduan kami sebagai media relawan mengawal program pemerintah pusat, dan jelas dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 pada bab. VII tentang pidana pasal 18, setiap orang yang menghambat tugas wartawan sama dengan melangar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka dapat dipidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta
Dan percobaan penyuapan dengan dalih bagi-bagi rejeki.” Tutupnya
[ YOPI/SUTIAH ]
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3yUq5q9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment