LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Lampung menetapkannya dua orang tersangka di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara.
Terkait dengan proyek peningkatan jalan sumber dana APBN /APBD Lampung Utara pada tahun anggaran 2019 bertepatan di ruas Kalibalangan dan Cabang 4 Abung Selatan , Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.” Selasa,(21/12/2021).
Kronologis di sampaikan oleh Kadek Kastel yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Atik Rusmiyati Ambar Sari.
“Bahwa dalam satu kegiatan pekerjaan Proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Lampung Utara, di ruas Kalibalangan, Cabang Empat pada ruang lingkup Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara .”
"Pada tahun anggaran 2019 nilai kontrak Pagu sebesar Rp. 3.995.547.000,- (tiga meliar sembilan ratus juta sembilan puluh lima juta,lima ratus empat puluh tujuh juta), berpotensi merugikan Keuangan Negara.” Kata Kastel".
Dengan adanya potensi kerugian Keuangan Negara pada kegiatan tersebut Tim Kejari Lampung Utara, melakukan penyelidikan di mulai sejak bulan maret tahun 2021,oleh Tim Penyidik Kejari Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan dari 16 orang saksi, mulai dari PA, PPK dan PPTK, serta tim teknis lainnya , yang terlibat secara langsung dalam pengadaan, termasuk juga dari kontraktor selanjutnya dari tenaga ahli teknis dan auditor secara independen.
Dari hasil Penyidikan tersebut bahwa tim Penyidik Kejari telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat tersebut.
Dengan modus operandi, mengurangi pada volume pekerjaan yang terdiri dari Galian biasa untuk pelebaran jalan lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton.
"Sehingga telah di temukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 794.368.321 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu rupiah). Dari pekerjaan tersebut” Beber Kastel.
Berdasarkan dari dua (2) alat bukti telah di anggap cukup sebagai Pemula maka telah menetapkan (2) dua orang tersangka, yakni Insial (YR) dengan kapasitasnya selaku PPK dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia / Kontraktor.
"Dengan dugaan kepada kedua tersangka dengan sangkaan Premier Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan Kedua tersangka akan dilakukan penahanan Selama 20 hari kedepan di rutan kotabumi.” Tandasnya.
[ YOPI/SUTIAH ]
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/30OJX1s
Berita Viral
No comments:
Post a Comment