MESUJI - Lahan tanah milik desa yang seharusnya dikelola desa untuk menambah anggaran masuk buat pendapat desa untuk kepentingan masyarakat ,ternyata lahan tersebut disewakan oleh kades dan hasil sewa lahan tanah gembala di desa buko poso di pergunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan desa.
Karena tidak ada perjanjian sewa lahan tanah gembala desa bukit poso diduga tidak dibuat atas perjanjian lahan milik desa tapi dibuat berdasarkan perjanjian pribadi kepala desa sehingga desa sangat dirugikan dikarenakan dana hasil sewa lahan tidak dimanfaatkan buat kepentingan desa melainkan dikuasai untuk kepentingan pribadi bukan tanpa alasan. Selasa (21/12/2021)
Hal ini di perkuat setelah mendapat informasi serta penjelasan dari bendahara desa dan sekdes sekretaris desa.
Saat Li-BAPAN bersama tim berkunjung ke kantor desa buko Poso kecamatan way Serdang kabupaten mesuji , untuk melakukan investigasi tentang hal tersebut , hanya beberapa pegawai desa dan sekretaris desa yang ada di kantor desa Sementara kepala desa tidak ada di tempat.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait tanah gembala yang ada di desa buko Poso sekdes menjelaskan kepada tim LI-BAPAN , mengatakan tidak tau mas.. kalau masalah ukuran atau jumlah luas lebih kurang ada sekitar 17 hektare (tujuh belas) hektare mas ujar sekdes kepada tim kalau masalah uangnya hasil sewa lahan gembala itu saya tau mas.. itu untuk beli peralatan kantor seperti laptop mas.
Ditempat terpisah bendahara desa menjelaskan kepada tim LI-BAPAN melalui handphone ketika dihubungi, menyampaikan hal yang sama.
Dirinya mengaku tidak tau sama sekali terkait dana hasil sewa tanah gembala di kampung nya.. pasalnya semua dana di kelola sendiri oleh kepala desa dan kepala desa tidak transparan dalam menjelaskan hasil dana sewa lahan tanah milik desa bukit poso tersebut yang ini sangat merugikan masyarakat terutama desa bukit poso.
Saya juga tidak tau ada berapa hektare total seluruh nya.
Dana ada berapa hektare yang sudah diserahkan.. yang saya dengar sih 5 juta per hektare pertahun sementara penyewa harus bersedia kontrak 3 tahun. Pungkas bendahara.
Hasil investigasi tim LI-BAPAN di lapangan yang dalam hal ini adalah warga masyarakat penyewa lahan tim menemukan nara sumber yang meminta agar namanya di sembunyikan karena takut. Sebut saja TK yang adalah masyarakat buko poso membenarkan hal tersebut.
Terkait hal ini kepala DPD LI-BAPAN provinsi Lampung mendengar adanya persoalan sewa tanah gembala. Kemudian mengajak tim untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor way Serdang.
Jika mengacu pada undang undang dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 JU UU nomor 20 tahun 2001. Dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP nomor 100 tahun 2000 pasal 10. Sangat jelas penjara menanti.
Atas dasar penemuan hasil investigasi dilapangan, tim berangkat menuju ke polsek way serdang untuk melaporkan kepala desa bukit poso dalam hal penyalahgunaan wewenang.
Sesampainya di polsek way Serdang tim di terima oleh kapolsek dan kanit Intel, dan untuk melengkapi bukti bukti tim serahkan bukti rekaman serta beberapa bukti yang menguatkan bukti bukti laporan .
Hingga berita ini di terbitan belum ada tindakan apa apa dari pihak polsek way serdang saat di hubungi melalui chat wastapp kanit Intel way Serdang mengatakan bahwa belum bisa di telepon jawab kanit Intel kepada awak media.
(Herwan/Tim)
BERSAMBUNG
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3J7Uoym
Berita Viral
No comments:
Post a Comment