MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Kejaksaan Agung RI memberi penghargaan atas penanganan perkara penyalahgunaan dan pencandu narkotika untuk direhabilitasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Cabjari Labuhan Deli, pada Kejari Deliserdang
Penghargaan itu diberikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar, S.H., MH di Arya Duta Hotel, Kamis (18/11/2021).
Hadir dalam kegiatan ini, Wakajati Sumut Edward Kaban, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng Riyanta, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Kacabjari Labuhan Deli Anggara Suryanagara serta perwakilan dari UNODC.
Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar menyampaikan penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan Kejati Sumut bersama Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
"Pertama saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati Sumut yang telah mengupayakan telah memberikan arahan kepada kejari di Sumut untuk melakukan rehabilitasi," ucap Dir Narkotika Kejagung Republik Indonesia.
Darmawel menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh, ada beberapa Kejari di Sumatera Utara yang telah melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, seperti Kejari Medan, Kejabcari Labuhan Deli dan menyusul Kejari Asahan.
Dia menyebutkan apresiasi berupa piagam dan sertifikat penghargaan ini telah diberikan Kejaksaan Agung di tiga kantor kejaksaan tinggi.
"Apresiasi ini sebenarnya kami berikan kepada kejaksaan yang menurut kami ini kegiatan narkobanya banyak banget. Ini bukan hanya di Sumatera Utara kami lakukan, tapi kami juga berikan apresiasi di Kejati Lampung, dan (Kejati) Jakarta juga ," beber Darmawel.
Apresiasi lanjut Darmawel sebagai bentuk penghargaan untuk kejaksaan di daeru yang telah melaksanakan pedoman Jaksa Agung ini.
"Penghargaan ini untuk teman- teman di daerah yang sudah melaksanakan rehabilitasi yang menurut kami sulit dilaksanakan. Apalagi tadi katanya rehabilitasi harus pakai uang. Namun ternyata setalah saya lihat seperti di Medan, ini yang dibantu justru orang susah yang menurut cerita orangnya pun tidak punya pekerjaan, tapi bisa mereka lakukan," sebut Darmawel.
Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar lalu menyampaikan kedatangannya juga untuk melakukan sosialisasi tentang penerapan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 ini.
Dalam pedoman Jaksa Agung itu lanjut Darmawel disebutkan perkara narkotika pada tahap penuntutan bisa dihentikan. Namun hanya untuk bagi korban penyalahgunaan narkoba.
"Bandar narkoba tidak bisa melalui instrumen ini, atau pengedar juga tidak bisa melalui instrumen, tetapi hanya untuk orang orang yang kategorinya sebagai penyalahguna, pencandu dan korban," terang Darmawel.
Selain itu lanjutnya, orang yang masuk dalam restoratif justice (RJ) narkotika ini juga dikenakan pasal 127 KUHP.
" Pasal 112, Pasal 114 tidak boleh masuk. Harus jelas dalam berkas harus pasal 127. Ini kami dorong supaya nanti kalau ini tepenuhi maka akan kami pertimbangkan RJ narkotika ditahap penuntutan," urai Darmawel.
Kemudian orang yang sudah mendapatkan RJ narkotika ini sebut Darmawel, harus menandatangani surat pernyataan bersedia direhabilitasi.
"Kalau mau mereka RJ rehabilitasi itu harus ada surat pernyataan dari mereka.Kalau nanti dalam pelaksanaan rehabnya main-main, maka prosez hukumnya tetap lanjut," pungkas Darmawel.
Mewakili Kajati Sumut, Edward Kaban selaku Wakil Kejati Sumatera Utara menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan ini.
"Ini menjadi motivasi bagi kami jajaran Kejati Sumut," ucapnya.
Kegiatan penyerahan penghargaan dari Kejaksaan Agung atas penanganan perkara penyalahgunaan dan pencandu narkotika untuk direhabilitasi ini berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. (Put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3x1gInH
Berita Viral
No comments:
Post a Comment