June 03, 2021

Kadis Cipta Karya, Penting Memahami UU Cipta Kerja Untuk Perkuatan Sektor Jasa Konstruksi

| June 03, 2021 |

MOKI, Sumenep - Diundangkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di akhir tahun 2020 diharapkan akan mendorong: penyediaan lapangan kerja; kemudahan bagi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru; serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan penyederhanaan sistem perizinan. Undang-Undang Cipta Kerja kemudian diturunkan dalam beberapa peraturan pelaksanaan, termasuk yang terkait dengan Jasa Konstruksi, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Madura Ir. Mohammad Jakfar, MM  melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Hery Kushendrawan, ST. MT mengatakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


“Awal tahun 2021, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.” katanya, Kamis (3/6/2021)


Lebih lanjut disampaikan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tersebut disebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: penyelenggaran pelatihan tenaga terampil Konstruksi; penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


“PP 14 tahun 2021 salah satunya mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi. Kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” imbuhnya.


Dia menambahkan, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah menerbitkan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar. Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Penerbitan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perizinan Berusaha berbasis Risiko.


Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pihaknya telah melakukan koordinasi secara intens dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Kabupaten Sumenep. Koordinasi ini dilakukan agar dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi nantinya bisa terwujud kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baik untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien. 


“Koordinasi dengan DPMPTSP terus dilakukan agar dalam proses pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi ini berjalan efektif dan efisien” tandasnya.(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3g9TwMh
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top