Topinformasi.com
Labuhanbatu-Polres labuhanbatu Melalui Res Narkoba Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 515,28 Gr Dari tangan Tiga tersengka Fernando Damanik,Herianto Dan satu temannya sekaligus pemilik Barang haram tersebut Endra Putra Sitorus Alias tonggek yang merupakan Tahanan Hakim di LP kota pinang.
Sebagai mana di sampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Yang di Dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kabag OPS dalam Konfrensi pers di Mapolres
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan narkoba di Lapas Kotapinang", Ujarnya.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515, 28 gram bruto, 1 unit HP Android, 1 unit sepeda motor RX King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.
Dalam Hal Ini AKBP Deni Kurniawan Menyampaikan pengungkapan kasus dimulai awal bulan Mei 2021 terkait adanya informasi peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikendalikan seorang Tahanan bernama EPS alias Tonggek yang berstatus sebagai tahanan Hakim.
"Berawal dari informasi tersebut, Kasat Narkoba dan Kanit membentuk Timsus", Paparnya.
Selanjutnya, Timsus mulai melakukan penyelidikan hari Minggu (16/5/2021), sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu melintas 1 unit sepeda motor RX King Hitam berboncengan, lalu personel melaksanakan pengejaran hingga sepeda motor RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika itu juga pengendara sepeda motor RX King disergap dan berhasil ditangkap personel.
Saat digeledah terhadap badan dan barang bawaan tas ransel warna hitam disita 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515, 28 gram bruto. Dari keterangan tersangka FD yang merupakan joki, mereka adalah suruhan dari tersangka EPS alias Tonggek dan tersangka H adlah pendamping nya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.
Kemudian hari Senin (17/5/2021), dilakukan koordinasi dengan Kalapas II B Kotapinang, Edison Tampubolon untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek dan tadi malam beliau berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan tentang tindak pidana Narkotika.
Kepada petugas, EPS alias Tonggek mengaku telah 2 kali berhasil meloloskan sabu-sabu dengan kedua kurir FD dan H, yaitu bulan April akhir sebanyak 2 ons dan bulan Mei sebanyak 2 ons, kedua kurir mendapatkan imbalan Rp 3.000.000 setiap pengiriman.
Terhadap ketiga tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan mereka dijerat dengan pasal 114 sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Samsul)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3hAaaH3
Berita Viral
No comments:
Post a Comment