MOKI, Sumenep - Tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep,Unit Resmob dan Team Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Amin Jakfar (27) warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka Mudahrin (38) warga Dusun Lambang Daja, RT/RW 01/02 Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang merupakan DPO tahun 2014, berhasil di ciduk, Selasa, 18 Mei 2021 pukul 18.30 wib di rumahnya.
Kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira pukul : 19.00 Wib, di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III desa setempat.
Korban Amin Jakfar kena sabetan sebilah pedang yang mengakibatkan kaki kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah hingga di amputasi,
" Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Mudahrin (Pelaku) setelah dilakukan interograsi tersangka mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut," kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Rabu,(19/5/2021).
Tersangka dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2Rt1FTq
Berita Viral
No comments:
Post a Comment