Topinformasi.com
Upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah, Pemerintah melalui intansi terkait menekankan kepada setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.
Peraturan ini ditegaskan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021. Berdasarkan surat tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Jumat 14/5/2021 terkait terbitnya surat yang mengharuskan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose bila hendak masuk ke pulau Jawa.
Ditambahkan Kapolres, surat tersebut terbit karena masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19 semakin meningkat. Maka pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19 melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19 yang masih mewabah.
"Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batubara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok", jelas Kapolres.(DR)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3uKZUPW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment