May 20, 2021

Akademisi Usman Lamreung Soroti Pemutusan Aliran Listrik Di Balohan Sabang

| May 20, 2021 |

MOKI, BANDA ACEH-Usman Lamreung, Civitas Akademisi Unaya Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Kaget; ‘Gilak’ arus listrik di Balohan Sabang kok diputus.


Pernyataan tersebut disampaikan Usman, Senin, 10 Mei 2021 di Banda Aceh, sehubungan kabar PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Ranting Sabang terpaksa melakukan pemutusan arus listrik di pelabuhan penyeberangan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.


Muncul pertanyaan Usman pada BPKS, kok bisa ada pemutusan arus listrik di komplek pelabuhan penyeberangan kapal cepat dan feri itu?.


“Sepertinya manajemen BPKS bayar pemakaian listrik aja tak mampu diurus, sampai pihak PT. PLN harus menunggu beberapa bulan kepastian untuk pembayaran rekening oleh pihak pemerintah, namun tidak ada pihak yang bertanggungjawab,” tegas usman yang juga Pemerhati Pemeruntah dan Aktifis Sosial itu bertanya.


Ditekankan, bukankah pelabuhan tersebut tanggung jawab BPKS pengelolaannya? Kok lepas tanggungjawab saat PLN menagih tunggakan listrik?


Pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang usai dibangun BPKS dengan anggaran 196 Milyar, kabarnya sekarang sudah dikelola Dinas Perhubungan provinsi Aceh.


Pertanyaannya adalah apakah BPKS sudah serah terima pengelolaan pelabuhan Balohan tersebut? Atau masih belum jelas, atau jangan-jangan pengelolaan masih tanggung jawab BPKS, sehingga Dinas Perhubungan Propinsi merasa bukan tanggung jawabnya.


Bila masih tanggung-jawab BPKS, patut diduga managemen BPKS tidak becus dalam pengelolaan asset, sampai penungakan yang akhirnya pemutusan oleh PLN.


Dari amatan kami, sepertinya managemn BPKS sangat lamban dalam melakukan pembenahan baik tata kelola dan implementasi berbagai program, sudah hampir setahun managemen baru diberikan mandat, tapi kerjanya masih mandul, belum ada prestasi dan arah pengembangan program BPKS kedepan.


Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang sesuai UU No. 37 tahun 2000 merupakan wilayah kerja BPKS yang berbeda dengan daerah provinsi lain, juga di dukung Undang-Undang Pemerintahan Aceh No.11 tahun 2006.


Selanjutnya Menteri Keuangan dan Bappenas menggelontorkan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke BPKS, seharusnya pelabuhan Balohan dikelola secara profesional sebagai pintu masuk wisatawan dari Ulee Lhee Banda Aceh.


Pemko Sabang telah menyerahkan asset tanah kepada BPKS sebagai prasyarat agar disetujui anggaran melalui BPKS dibangun pelabuhan untuk peningkatan fasilitas sebagai penunjang sarana pengembangan parawisata dan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari unit bisnis dan usaha yang bisa dikembangkan dipelabuhan Balohan, namun ironisnya pendapatan tersebut justru anjlok.


Pertanyaannya apa saja kerja manajemen BPKS selama ini, katanya mau melakukan pembenahan, mana buktinya, sudah hampir setahun, belum ada gebrakan apapun. Gmn bicara pelabuhan standar internasional, kalau listrik saja tidakk mampu diurus.


Manajemen BPKS harus benar-benar paham UU No. 37 tahun 2000, UUPA No. 11 tahun 2006 terkait dengan kewenangan BPKS, bukan hanya duduk manis di Sabang.


Termasuk pelimpahan kewenangan bidang perikanan turunan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2010 belum juga mampu diselesaikan hingga saat ini yang merupakan turunan pelimpahan kewenangan BPKS, kapan maju Pelabuhan Bebas Sabang?


“Jangan sampai publik anggap Manajemen BPKS tidak punya visi dan roadmap untuk membangun kawasan Sabang,” pungkasnya. (SN).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2SefOnt
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top