Topinformasi.com
Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup menyoroti bangunan yang berada dekat Polsek Percut Sei Tuan tepatnya berada di Jl Letda Sudjono GG Lombok Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Rahmadsyah Tim Investigasi Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN LKLH ) mengatakan berdasarkan hasil Investigasi terhadap bangunan tersebut di diduga bangunan Gudang tersebut melanggar Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035 bangunan tersebut berada di Kawasan K1 ( Perdagangan ) dan Kawasan R1 ( Perumahan Kepadatan Tinggi ). Senin (17/5/2021)
"Ada apa IMB bangunan Pergudangan tersebut bisa di terbitkan oleh Dinas PKP2R Kota Medan padahal Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035 bangunan tersebut berada di Kawasan K1 ( Perdagangan ) dan Kawasan R1 ( Perumahan Kepadatan Tinggi ), itukan bukan Kawasan Pergudangan, Kawasan I 2" ungkapnya penuh tanya
Awak media mencoba melakukan Konfirmasi kepada Camat Medan Tembung dan Kasi Trantib serta Dinas TRTB Kota Medan melalui pesan WA tapi sampai saat ini pesan WA awak media tak di balas bahkan Camat Medan Tembung memblokir WA awak media.
Terpisah, Dedy Aksyari Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ketika di mintai tanggapannya tentangan Bangunan Gudang yang di duga melanggar Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035 karena bangunan tersebut berada di Kawasan K1 ( Perdagangan ) dan Kawasan R1 ( Perumahan Kepadatan Tinggi ) mengatakan agar masyarakat membuat Laporan ke Komisi 4 DPRD Kota Medan agar kita bisa mempertanyakan ke Instansi Terkait.
"Coba pastikan ke Perkim atau PTSP dulu, Biar tau apa jawaban mereka. Karena mereka yang pihak pertama yang tau masalah bangunan itu. Kalau kami berdasarkan laporan baru bisa meminta penjelasan ke dinas. Tanyakanlah dulu" ungkapnya.(RS)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2SV7mtT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment