March 19, 2021

Berkas Perkara Lengkap, Polsek Medan Timur Limpahkan Kasus Penipuan ke JPU Ditangani Secara Profesional

| March 19, 2021 |

 


 


Medan.Topinformasi.com


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Timur telah menagani kasus penipuan penggelapan uang sebanyak Rp 4.000.000.000 telah menetapkan dua orang tersangka masing - masing berinisial DS dan AT. 


Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), anggota penyidik Polsek Medan Timur telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. 


 Bahwa perkara ini telah ditangani secara profesional. Hal itu juga telah dibuktikan dengan gelar perkara tersangka. 


Demikian dikatakan, Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu APL Tambunan kepada wartawan, Jumat (19/3/2021) sore.  "Penanganan kasus itu sangat profesional dan sesuai dengan prosedur, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Iptu Timur APL Tambunan.  


Mengenai Prapid dilakukan kuasa hukum DS dan AT tersebut, Iptu APL Tambunan mengaku, telah menunjuk kuasa hukum.  


Disebutkan Iptu APL Tambunan,  penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan 480 ke 1e  KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tersangka AT. 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/945/X/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 3 Oktober 2019 antas nama pelapor Joni Halim (52)  warga Jalan Flores No 1 - A, Kecamatan Medan Perjuangan.  "TKP Jalan Flores  No 1 - A Medan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, " tambahnya. 


Disebutkannya, kronologis kejadiannya, Pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 Sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi penipuan dan atau penggelapan terhadap uang korban sebanyak Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). yang diduga  dilakukan oleh terlapor yang bernama Dadang Sudirman Dkk. Adapun awal dari kejadian penipuan atau penggelapan adalah sebagai berikut, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB saksi yang bernama Octoduti  Saragi Rumahorbo  dan saksi yang bernama Albert datang kepada pelapor untuk mengajak bisnis dengan cara meminjamkan uang kepada terlapor yang bernama Dadang Sudirman sebanyak Rp 4.000.000.000 ( Empat Miliar Rupiah) selama 1 bulan dengan jaminan 1 set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor  : 2043 a.n. PT Cikarang Indah ( Tanda Bukti Hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan iming - iming uang akan dikembalikan menjadi Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) karena pelapor merasa tergiur dengan untung tersebut maka ia pun memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000.000 kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, yang dikuatkan dengan kwitansi dan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menerima uang tersebut dan pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB uang tersebut sebanyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) di transfer saksi Octoduti Saragi Rumahorbo kepada terlapor yang bernama Dadang Sudirman yang dikuatkan dengan slip pemindahan dana antar Bank BCA, kemudian besok harinya yaitu pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB saksi Octoduti Saragi Rumahorbo kembali menyerahkan uang kepada terlapor yang bernama Dadang Sudirman sebanyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) setelah itu maka sertipikatpun diserahkan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo yang disaksikan oleh saksi Albert dan Ir Diah Respati K Widi dan Budi.


Kemudian pada hari selasa tanggal 7 mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB tersangka dadang Sudirman Dkk tidak mengembalikan uang korban kemudian dengam bujuk rayu dan tipu muslihat Ir Diah Respati K Widi dan Budi mendatangi saksi 1 Octoduti saksi 2 Albert untuk meminjam sertipikat tersebut dengan tujuan untuk diagunkan ke Bank sebanyak Rp 30.000.000. 000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) melalui Anwar Tanudi dan apabila pinjaman tersebut sudah cair maka uang pelapor tersebut katanya akan dikembalikan sebanyak Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) karena saksi 1 Octoduti ,2 Albert merasa percaya maka Sertipikat tersebut diserahkan kepada Ir Diah Respati K Widi namun demikian sampai waktu yang ditentukan uang korban belum dikembalikan, oleh karena itu maka saksi Octoduti San Albert mendatangi tersangka AT dan menanyakan pencairan uang tersebut dan yang bersangkutan mengatakan belum cair, karena merasa diperdaya maka saksi Octoduti dan Albert meminta Sertipikat tersebut kepada tersangka AT, namun tersangja AT tidak mau memberikan Sertipikat tersebut dan katanya yang penting sekarang ini bahwa Sertifikat ada padanya (didukung dengan rekaman pembicaraan antara saksi Okto dengan tersangka AT ) namun kemudian tersangka AT mengagunkan sertifikat tersebut dengan tidak mengembalikan uang korban. 


Setelah 1 tahun penanganan perkara belum ada tindak lanjut maka pada Tanggal 1 Desember 2020 PH korban dari Law Office Nainggolan & Patner membuat surat untuk perlindungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi. 


Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 kembali lagi PH korban Law Office Nainggolan & Patner perihal perlidungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi. 


Selanjutnya, dilaksanakan gelar perkara untuk tindak lanjut penanganan LP dimaksud antara lain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Joni Halim, Octo Duti Saragi Rumahorbo, Albert dan Budi Setiawan serta melengkapi alat bukti lainya. "Menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SPP / 58 / I / 2021 tanggal 5 Januari 2021. Tanggal 5 Januari 2021 gelar penetetapan tersangka terhadap DS dan AT, " jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini. 


Ditambahkannya, surat perintah penangkapan Nomor : 22/ I / 2021 tanggal 26 Januari 2021. Surat perintah penahanan Sp Han / 17 / I / 2021/ Reskrim Tanggal 27 Januari 2021 dan surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SPP Han / 17- D / I / 2021/ Reskrim tanggal 28 Januari 2021 


Pengiriman berkas perkara Nomor B / 104 / II / 2021 / Reskrim tanggal 19 Februari 2021 surat Kajari Medan nomor : B.1631/L.2.10.3/E oh. I /03/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal hasil penyidikan tersangka melanggar Pasal 378 Sub 372 dan 480 ke 2E KUHPidana dinyatakan lengkap (P21). 


Kemudian, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 talah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan surat Nomor : B / 135 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021.(red)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3s2Rhz5
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top