November 23, 2020

Tidak Benar Penimbunan Jalan Hutan Produksi Menggunakan APBK Tahun 2019

| November 23, 2020 |
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos. MM.

MOKI, LANGSA : Menanggapi berita Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh tanggal 21 November 2020 sebagaimana di lansir oleh satu media online tentang penggunaan kawasan hutan untuk jalan dilakukan pengerasan agar mudah dilalui kendaraan, dengan memanfaatkan APBK perubahan tahun 2019. Jalan sepanjang 2.456 meter dilakukan penimbunan hanya 700 meter dikawasan hutan produksi dengan menggunakan APBK perubahan tahun 2019. 


Demikian dikatakan Kabag. Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos. MM kepada awak media diruang kerjanya. Senin (23/11/2020). Jadi tidak benar penimbunan jalan Hutan Produksi menggunakan APBK perubahan tahun 2019 untuk 2.456 meter, dan ini dapat dibuktikan pada anggaran PUPR tahun tersebut." Sebutnya.


Pengerasan dimaksud hanya 700 meter dari kawasan perumahan Gampong Birem Puntong. Kita berharap kepada LSM Gadjah Puteh agar tidak menebar fitnah sehingga dapat membentuk opini publik yang salah.


Selanjutnya harap M. Husin, kepada berbagai media, LSM dan tokoh-tokoh masyarakat hendaknya tidak terlalu percaya kepada berita-berita yang belum tentu ada benarnya, mari bersama-sama kita bersinergi untuk membangun Kota Langsa yang kita cintai.


Pemerintah Kota Langsa disamping telah menyelamatkan hutan produksi (Hutan Mangrove) juga telah meremajakan kembali dengan menanam bibit yang baru dan tidak  memanfaatkan hutan tersebut menjadi milik pribadi pejabat Pemko Langsa, konon lagi merusak. " Kata Husin.


Pemko langsa terus melestarikan Hutan Mangrove menjadi benteng daratan, berkaitan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan (P3H) kami minta kepada Kepala KPH wilayah III untuk dapat melakukan penyelidikan yang benar agar tidak salah penafsiran masyarakat. Kemudian kepada KPH III dalam penetapan kawasan hutan bekerja sama dengan Pemko Langsa.


Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini untuk saling bersinergi dan dapat diterima semua pihak sesuai Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan." 


Jadi itu tidak benar sebagaimana dilansir dalam berita online tersebut, bahwasanya penimbunan jalan hutan produksi menggunakan APBK perubahan tahun 2019 Demikian penjelasan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa.(Han).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/373YcOS
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top