Topinformasi com,
Medan Area-Seorang pemuda diketahui berinisial ARN : Aditya Rahman Nasution (23) warga jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa diamankan Polsek Medan Area.
Ditangkapnya tersangka karena kecurigaan petugas yang saat itu sedang melakukan patroli rutin dan melihat ke-dua tersangka dengan membawa goni dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penyetopan dan memeriksa barang yang dibawa tersangka. Namun saat barang akan diperiksa seorang rekan tersangka FE (54) melarikan diri sehingga petugas terpaksa menahan tersangka ARN.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 1 buah linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 bilah parang dan 4 potong kabel tembaga milik PT. Telkom, yang telah dicuri tersangka bersama rekannya
di Jalan Bugis simpang Sutrisno, kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Area, pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 3:00 WIB.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terpaksa diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan
SH MH, Selasa (13/10/2020) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka atas kasus pencurian.
"Pengakuan tersangka saat kita interogasi, mengakui perbuatannya dan sudah 2 kali melakukan pencurian kabel milik Telkom. Hasil curian yang pertama tersangka sudah menjual nya kepada tukang botot. Dan kalau hasil curian yang keduanya ini berhasil, akan digunakan untuk modal usaha neneknya. Sementara rekan tersangka yang berhasil kabur masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO),"ungkap Faidir. (db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Inp9EF
Berita Viral
No comments:
Post a Comment